- Polisi menghentikan penyelidikan kematian selebgram Lula Lahfah karena keluarga menolak visum demi menjaga privasi.
- Pemeriksaan awal polisi tidak menemukan tanda kekerasan visual pada tubuh korban di Apartemen Dharmawangsa.
- Pemeriksaan saksi dan TKP tidak menunjukkan indikasi tindak pidana, sehingga penyelidikan tidak dilanjutkan kecuali ada bukti baru.
Suara.com - Polisi memastikan tidak melanjutkan penyelidikan lebih jauh terkait kematian selebgram Lula Lahfah setelah keluarga korban menolak dilakukan visum.
Penolakan tersebut disampaikan secara resmi oleh orang tua korban dengan alasan menjaga privasi.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Iskandarsyah mengatakan, secara visual polisi tidak menemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban saat dilakukan pemeriksaan awal.
“Enggak ada, kalau secara visual tidak ada,” kata Iskandarsyah kepada wartawan, Sabtu (24/1/2026).
Iskandarsyah menjelaskan, keluarga korban secara tegas menolak proses visum dan telah membuat surat pernyataan penolakan kepada pihak kepolisian.
“Menolak visum, orang tuanya langsung membuat surat, iya menolak visum menjaga privasi anaknya,” ujarnya.
Selain itu, hasil pemeriksaan saksi maupun tempat kejadian perkara juga tidak menemukan adanya hal mencurigakan yang mengarah pada tindak pidana.
Keterangan dari petugas keamanan apartemen dinilai konsisten dengan temuan di lokasi.
“Kalau dari saksi sekuriti enggak ada yang mencurigakan, dari TKP juga tidak ada, orang tuanya juga menolak,” tutur Iskandarsyah.
Baca Juga: Kronologi Meninggalnya Lula Lahfah: Kamar Terkunci hingga Temuan Surat
Dengan kondisi tersebut, kepolisian memastikan tidak ada dasar hukum untuk melanjutkan penyelidikan lebih jauh. Namun, polisi menegaskan akan bertindak apabila ditemukan indikasi baru yang mencurigakan.
“Kecuali ada yang mencurigakan, pasti kita lanjutin,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, selebgram Lula Lahfah ditemukan meninggal dunia di Apartemen Essence Dharmawangsa, Jakarta Selatan.
Polisi menyatakan tidak menemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban serta menemukan obat-obatan dan surat rawat jalan di lokasi kejadian.
Jenazah korban telah dievakuasi ke Rumah Sakit Fatmawati. Namun, proses visum maupun autopsi tidak dilakukan karena keluarga korban menolak pemeriksaan tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Agar MBG Tak Berhenti Usai Ganti Presiden, APPMBGI Dorong Payung Hukun Setingkat UU
-
Maling Motor di Tanjung Duren Diamuk Warga saat Kepergok Beraksi, Tangan Diikat Kepala Diinjak!
-
Belajar dari Kasus Daycare Little Aresha, KPAI: Ortu Wajib Cek Izin dan Latar Belakang Pengasuh!
-
BNI Pastikan Koperasi Swadharma Berdiri Sendiri di Luar Struktur Bank
-
BRIN dan Wanadri Siapkan Misi Selamatkan Terumbu Karang Pulau Buru yang Hancur Akibat Bom Ikan
-
Belajar dari Kasus Little Aresha, Ini 3 Cara Cek Legalitas Daycare dan PAUD Agar Anak Aman
-
Kebakaran Maut di Lubang Buaya: Wanita 53 Tahun Pengidap Stroke Tewas Terjebak Dalam Rumah
-
Gus Ipul: Persiapan Muktamar NU Terus Berjalan, Tim Panel Tuntaskan SK Sebelum Agustus
-
Niat Lindungi Anak dari Amukan Ibu, Anggota TNI Berpangkat Peltu Malah Dikeroyok di Stasiun Depok
-
Skandal Kekerasan Daycare Little Aresha Yogyakarta: 103 Anak Jadi Korban, DPR Desak Hukuman Maksimal