- Polda Metro Jaya menerbitkan SP3 terhadap tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis terkait kasus ijazah palsu Presiden Jokowi.
- Penghentian penyidikan ini didasarkan pada penerapan prinsip keadilan restoratif setelah gelar perkara khusus pada 14 Januari 2026.
- Tersangka mengajukan permohonan RJ setelah bertemu langsung Presiden Jokowi di Solo pada 8 Januari 2026.
Suara.com - Misteri kelanjutan kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menjerat sejumlah nama akhirnya terjawab. Polda Metro Jaya secara resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk dua tersangka, yakni pengacara Eggi Sudjana (ES) dan Damai Hari Lubis (DHL).
Keputusan menghentikan kasus yang sempat menyita perhatian publik ini bukanlah tanpa sebab. Polisi mengungkap alasan utamanya adalah penerapan prinsip keadilan restoratif atau restorative justice, sebuah mekanisme penyelesaian perkara di luar pengadilan yang mengedepankan pemulihan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, membenarkan bahwa penghentian penyidikan ini merupakan hasil dari sebuah gelar perkara khusus yang mempertimbangkan berbagai aspek hukum dan kemanusiaan.
"Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif," ucapnya dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Jumat (16/1/2026).
Langkah tegas ini, menurut Budi, diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara khusus pada 14 Januari 2026.
Dalam forum tersebut, penyidik menimbang secara mendalam permohonan yang diajukan oleh para pihak yang terlibat, baik dari sisi pelapor maupun tersangka. Syarat-syarat untuk diterapkannya keadilan restoratif dinilai telah terpenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Ia menuturkan hal itu dilakukan setelah adanya permohonan dari para pelapor dan tersangka. Penyidik, kata ia juga turut mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya lebih lanjut.
Jalan menuju SP3 ini ternyata diawali oleh sebuah langkah proaktif dari Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Keduanya, yang merupakan bagian dari delapan tersangka dalam kasus ini, secara resmi mengajukan surat permohonan restorative justice (RJ) ke Polda Metro Jaya pada Rabu (14/1).
Namun, langkah paling krusial yang menjadi kunci pembuka jalan damai ini terjadi hampir sepekan sebelumnya. Eggi dan Damai diketahui telah menemui langsung Presiden Jokowi, yang berstatus sebagai pihak pelapor dalam perkara ini.
Baca Juga: Tak Ada Kata Maaf, Kasus Ijazah Palsu Jokowi yang Menjerat Eggi Sudjana Resmi Dihentikan Polisi
Pertemuan penting tersebut berlangsung di kediaman pribadi Jokowi di Solo, Jawa Tengah, pada Kamis (8/1/2026) sore.
Presiden Jokowi pun telah angkat bicara mengenai pertemuan tersebut. Ia mengonfirmasi kehadiran kedua tersangka di kediamannya dan membingkai pertemuan itu dalam suasana silaturahmi yang hangat.
"Benar beliau-beliau hadir didampingi oleh pengacara bu Elida Netty. Dan itu adalah kehadiran untuk silaturahmi. Saya sangat menghargai dan saya sangat menghormati silaturahmi beliau berdua," ujar Jokowi, pada Rabu (14/1).
Lebih dari sekadar pertemuan biasa, Jokowi secara eksplisit memberikan sinyal positif. Ia berharap itikad baik yang ditunjukkan melalui silaturahmi itu dapat menjadi bahan pertimbangan utama bagi penyidik Polda Metro Jaya untuk menerapkan mekanisme restorative justice.
"Dari pertemuan silaturahmi itu, semoga bisa dijadikan pertimbangan bagi Polda Metro Jaya dan bagi penyidik untuk kemungkinan restorative justice," tuturnya.
Tag
Berita Terkait
-
Tak Ada Kata Maaf, Kasus Ijazah Palsu Jokowi yang Menjerat Eggi Sudjana Resmi Dihentikan Polisi
-
Polisi Terbitkan SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Lubis, Bagaimana dengan Roy Suryo?
-
Polda Metro Terbitkan SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, Perkara Roy Suryo Cs Tetap Lanjut
-
Jokowi Terima Restorative Justice, Polda Metro Terbitkan SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis
-
Eggi Sudjana Ajukan Restorative Justice di Kasus Ijazah Jokowi, Jadi Jalan Damai Tanpa Pengadilan?
Terpopuler
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, RAM 6 GB Performa Jempolan
- 5 Sepatu Skechers Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Cocok Dipakai Lansia
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
Tol Cikampek Jadi 'Neraka' Libur Panjang, Jasa Marga Buka Jalur Contraflow Sampai KM 65
-
Tanah Tiba-tiba Ambles Jadi Lubang Raksasa? BRIN Ungkap Penyebab dan Daerah Rawan di Indonesia
-
7 Fakta Adu Jotos Guru vs Siswa di Jambi: Dari Kata 'Miskin' Sampai Ancam Pakai Celurit
-
Menteri PU Ungkap Kebutuhan Anggaran Perbaikan Infrastruktur Sumatra Capai Rp74 Triliun
-
Jejak Politisi dan Oligarki di Balik Banjir Sumatra, JATAM Bongkar Nama-nama Besar
-
Jakarta Tambah 40 e-TLE Handheld Presisi, Polisi Perluas Penindakan Digital di Jalan Raya
-
Walhi Ungkap Parahnya Bencana Ekologis Aceh Tamiang, Negara Baru Hadir Sepekan Kemudian
-
DPR Sesalkan Insiden Guru-Murid Saling Serang di Jambi: Sekolah Bukan Arena Tinju!
-
Pemerintah Cuma Mikir Cuan, JATAM: Sumatra Akan Tetap Diterpa Bencana Meski Tak Ada Hujan Ekstrem
-
Tak Ada Kata Maaf, Kasus Ijazah Palsu Jokowi yang Menjerat Eggi Sudjana Resmi Dihentikan Polisi