- Kapolri Jenderal Listyo Sigit menerbitkan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 yang mengizinkan polisi aktif duduki jabatan di luar struktur kepolisian.
- Perpol ini terbit sebulan setelah MK membatasi ruang gerak polisi aktif di jabatan sipil per 14 November 2025.
- Kapolri mengklaim Perpol ini bersifat sementara sambil menunggu payung hukum lebih kuat melalui RUU Polri.
Suara.com - Di tengah sorotan publik, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang kembali membuka pintu bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di luar struktur kepolisian.
Aturan ini sontak menjadi perbincangan panas, sebab terbit hanya sebulan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara tegas membatasi ruang gerak polisi di ranah sipil.
Muncul pertanyaan, apakah Perpol ini merupakan sebuah manuver untuk 'mengakali' putusan lembaga peradilan tertinggi di Indonesia?
Menjawab tudingan tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan klarifikasi dalam forum resmi di hadapan para wakil rakyat. Ia menegaskan bahwa penerbitan Perpol tersebut bukanlah bentuk pembangkangan terhadap konstitusi.
“Ini bukan dimaksud untuk melawan putusan MK. Namun, bagian dari itikad baik Polri untuk mengisi kekuatan hukum dan menghormati dan melaksanakan putusan MK yang bersifat final dan mengikat,” kata Kapolri dalam rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Kapolri dan Kapolda seluruh Indonesia di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, sebagaimana dilansir Antara, Senin (26/1/2026).
Menurut Sigit, aturan ini bersifat sementara sembari menunggu payung hukum yang lebih kuat. Ia berharap polemik mengenai penempatan anggota Polri di jabatan sipil dapat segera tuntas melalui pembahasan dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Polri yang kini tengah bergulir.
Mengurai Benang Kusut Putusan MK
Untuk memahami konteksnya, kita perlu mundur sejenak ke tanggal 14 November 2025. Saat itu, MK melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 membuat gebrakan signifikan.
Hakim Konstitusi memutuskan bahwa setiap anggota Polri aktif yang hendak menduduki jabatan di luar kepolisian, wajib mengundurkan diri atau pensiun dari dinas.
Baca Juga: Buka Raker Bareng Kapolri, Ketua Komisi III DPR Bedah 7 Lini Transformasi Reformasi Polri
Putusan ini secara efektif menghapus 'celah' yang selama ini kerap digunakan. Celah tersebut berada dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri, yang berbunyi:
“Yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri."
Frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" dinilai MK bersifat rancu dan multitafsir. MK memandang frasa tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dan tidak sejalan dengan amanat UUD 1945, sehingga harus dihapuskan.
Dengan dihapusnya frasa itu, logikanya, semua jabatan di luar kepolisian (kecuali yang diatur tegas oleh UU lain) menjadi terlarang bagi polisi aktif.
Isi Perpol Baru yang Jadi Sorotan
Namun, seolah menjawab putusan MK dengan interpretasinya sendiri, Kapolri pada 9 Desember 2025 meneken Perpol Nomor 10 Tahun 2025. Peraturan ini secara rinci mengatur bahwa anggota Polri dapat bertugas di 17 kementerian dan lembaga negara.
Berita Terkait
-
Buka Raker Bareng Kapolri, Ketua Komisi III DPR Bedah 7 Lini Transformasi Reformasi Polri
-
Laporkan Stabilitas Kamtibmas 2025, Kapolri Singgung Agustus Kelabu Saat Rapat Bereng Komisi III
-
Rotasi Besar Polri, Irjen Sandi Nugroho Geser Andi Rian di Polda Sumsel!
-
Perkuat Perlindungan Pekerja Migran, Menteri Mukhtarudin Gandeng Kapolri Berantas Jalur Ilegal
-
Pakar Bongkar Dasar Hukum Perpol 10/2025, Polisi Aktif Bisa Jadi Sekjen-Dirjen
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Napi Pekanbaru Kabur Dikejar ke Jakarta, Isu Iming-imingi Petugas Rp30 Juta Mencuat
-
Profil Mitchell Baker Bomber Keturunan Semarang-Yogya Harapan Baru Timnas Indonesia
-
BGN Siapkan Sistem Digital, Orang Tua Bisa Pantau Menu MBG
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
RUU Sisdiknas Dikritik, Wewenang Menteri Pilih Rektor Dinilai Ancam Demokrasi Kampus
-
Review Voicemails for Isabelle: Sebuah Arti Ketulusan Cinta yang Sejati
-
Review Viva Peeling Serum, Harga Rp20 Ribuan tapi Ampuh Bikin Wajah Glowing?
-
Dinamika atau Ancaman? Ini Kata Sekjen Golkar soal Kaesang Incar Kursi DPR di Jateng
-
Starting XI Timnas Indonesia vs Kamboja: Mitchell Baker Jadi Andalan!
-
Mendagri Ungkap Anggaran Pemulihan Banjir Sumatra Capai Rp 100,1 Triliun