News / Nasional
Senin, 26 Januari 2026 | 13:22 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau Jasa Marga Toll Road Command Center di Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat, Senin (22/12/2025). (Dok. Polri)
Baca 10 detik
  • Kapolri menetapkan panggilan darurat 110 wajib direspons maksimal 10 detik, sistem berjenjang naik ke Mabes Polri jika terlewat.
  • Polri menargetkan personel tiba di TKP hanya dalam 10 menit, mengacu standar respons cepat internasional PBB.
  • Layanan 110 diintegrasikan dengan instansi lain dan didukung penguatan teknologi *smart city* serta unit garda terdepan.

Suara.com - Pernahkah Anda menelepon layanan darurat dan merasa cemas karena tak kunjung diangkat? Kekhawatiran semacam itu kini coba dijawab oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dengan sebuah standar baru yang tegas.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menetapkan aturan main yang jelas: setiap panggilan ke nomor darurat 110 wajib direspons dalam waktu maksimal 10 detik.

Aturan ini merupakan sebuah sistem berjenjang yang dirancang untuk memastikan tidak ada laporan masyarakat yang terabaikan. Jika dalam 10 detik panggilan di tingkat Polsek tidak terjawab, sistem secara otomatis akan meneruskannya ke level yang lebih tinggi.

"Kita memberikan waktu respons terhadap panggilan telepon 110 selama 10 detik. Ketika tidak diangkat maka dia akan naik ke jenjang yang lebih tinggi dari mulai Polsek, Polres, Polda, sampai dengan Mabes Polri," kata Listyo Sigit dalam rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Kapolri dan Kapolda seluruh Indonesia di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, sebagaimana dilansir Antara, Senin (26/1/2026).

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Polri untuk memperkuat dan memperbaiki standar layanan publik, khususnya dalam situasi darurat yang membutuhkan kecepatan.

Target Tiba di TKP Hanya 10 Menit

Tak hanya soal kecepatan mengangkat telepon, Kapolri juga menetapkan target waktu kedatangan personel di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Mengacu pada standar internasional, Polri kini menargetkan waktu respons cepat untuk tiba di lokasi kejadian hanya dalam 10 menit setelah laporan diterima.

Langkah ini diambil untuk meningkatkan rasa aman dan kepercayaan publik terhadap kesigapan aparat.

"Kami membuat waktu pembatasan atau respons cepat untuk bisa datang ke TKP (tempat kejadian perkara) selama 10 menit. Ini juga mengacu standar PBB terkait quick respons (respons cepat) layanan darurat kepolisian," ucapnya.

Baca Juga: Kapolri Sigit: Perpol Jabatan Polri Bukan Lawan Putusan MK

Untuk mewujudkan sistem respons terpadu ini, Polri tidak bekerja sendiri. Jenderal Sigit menjelaskan bahwa layanan panggilan 110 telah diintegrasikan dengan berbagai instansi dan layanan penting lainnya, mulai dari Pemadam Kebakaran, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), hingga layanan transportasi seperti Grab. Kolaborasi ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem penanganan darurat yang komprehensif.

"Ke depan, kami terus melakukan perbaikan dengan menyusun berbagai macam regulasi untuk mendukung kegiatan tersebut," ucapnya.

Perkuat Teknologi dan Garda Terdepan

Untuk mendukung ambisi tersebut, Polri juga menggencarkan penguatan dari sisi teknologi dan personel di lapangan. Salah satu program andalannya adalah pengembangan smart city yang berbasis pada road safety policing. Konsep kota pintar ini sedang diuji coba di beberapa kota besar.

"Saat ini kami sedang membuat model smart city berbasis road safety policing di Bandung, Yogyakarta, Solo, Bali, dan Medan, dan terus akan kita dorong ke beberapa kota," ucapnya.

Di sisi lain, peran unit garda terdepan seperti Pamapta (Patroli, Pengamanan, dan Pelayanan Masyarakat Terpadu) dan SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) juga terus diperkuat. Unit-unit inilah yang menjadi ujung tombak dalam menerima laporan hingga melakukan tindakan pertama di TKP.

Load More