News / Nasional
Senin, 26 Januari 2026 | 13:22 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau Jasa Marga Toll Road Command Center di Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat, Senin (22/12/2025). (Dok. Polri)
Baca 10 detik
  • Kapolri menetapkan panggilan darurat 110 wajib direspons maksimal 10 detik, sistem berjenjang naik ke Mabes Polri jika terlewat.
  • Polri menargetkan personel tiba di TKP hanya dalam 10 menit, mengacu standar respons cepat internasional PBB.
  • Layanan 110 diintegrasikan dengan instansi lain dan didukung penguatan teknologi *smart city* serta unit garda terdepan.

"Untuk Pamapta, Kapolri mengatakan bahwa satuan tersebut memiliki beberapa tugas pokok, mulai dari penerimaan laporan pengaduan, tindakan pertama di TKP, sampai dengan penanganan perkara ringan dan penyelenggaraan pengendalian operasional sehari-hari."

Seluruh pemaparan mengenai perbaikan layanan ini disampaikan Kapolri dalam forum resmi rapat kerja bersama Komisi III DPR RI. Agenda rapat tersebut secara spesifik membahas evaluasi kinerja Polri untuk tahun anggaran 2025 serta rencana kerja strategis untuk tahun anggaran 2026.

Load More