- KPK memeriksa eks Stafsus Menteri Agama, Gus Alex, sebagai saksi kasus korupsi kuota haji Kemenag 2023-2024.
- Gus Alex memenuhi panggilan KPK pada Senin pagi untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi penetapan kuota haji.
- KPK sebelumnya telah menetapkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex sebagai tersangka kasus tersebut.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap eks Stafsus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz atau yang akrab disapa Gus Alex sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penetapan kuota dan pelaksanaan haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023–2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa Gus Alex telah memenuhi panggilan penyidik pada Senin pagi di Gedung KPK.
"Benar, dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji, hari ini penyidik juga memanggil Sdr. IAA dalam kapasitas sebagai saksi, untuk dimintai keterangannya," ujar juru bicara kPK kepada para wartawan di Jakarta, Senin.
Berdasarkan catatan dari KPK Gus Alex tiba di gedung KPK pukul 09.38 WIB.
Selain Gus Alex, pada Senin (26/1/2026) penyidik juga memanggil Fuad Hasan Masyhur, pemilik PT Maktour, sebagai saksi, untuk dimintai keterangannya.
Hingga saat ini kedua saksi tersebut sedang menjalankan pemeriksaan oleh penyidik.
Sebelumnya dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) alias Gus Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex. (Tsabita aulia)
Berita Terkait
-
Saut Situmorang: Demokrasi Mahal Jadi Akar Korupsi, OTT KPK Hanya Puncak Gunung Es
-
Bantah Kena OTT KPK, Eks Wamenaker Noel: Operasi Tipu-tipu
-
LMKN Dilaporkan ke KPK, Piyu Padi: Bukti Keresahan Musisi Sudah Memuncak
-
Pemilik Maktour Datangi KPK dan Buka Fakta Soal Kasus Kuota Haji
-
KPK Panggil Bos Maktour dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Gempa Hokkaido Magnitudo 6,2 Picu Risiko Tanah Longsor
-
3 Demo Bakal Kepung Jakarta Pusat Hari Ini, Polisi Imbau Warga Hindari Sejumlah Titik
-
Lokasi Penembakan di Acara Trump Sama dengan TKP Percobaan Pembunuhan Reagan
-
Cekcok Rebutan Lapak Mangkal, Sopir Angkot di Tanah Abang Bakar Teman Sendiri Hidup-hidup
-
Agar MBG Tak Berhenti Usai Ganti Presiden, APPMBGI Dorong Payung Hukun Setingkat UU
-
Maling Motor di Tanjung Duren Diamuk Warga saat Kepergok Beraksi, Tangan Diikat Kepala Diinjak!
-
Belajar dari Kasus Daycare Little Aresha, KPAI: Ortu Wajib Cek Izin dan Latar Belakang Pengasuh!
-
BNI Pastikan Koperasi Swadharma Berdiri Sendiri di Luar Struktur Bank
-
BRIN dan Wanadri Siapkan Misi Selamatkan Terumbu Karang Pulau Buru yang Hancur Akibat Bom Ikan
-
Belajar dari Kasus Little Aresha, Ini 3 Cara Cek Legalitas Daycare dan PAUD Agar Anak Aman