Suara.com - Pinjaman daring (pindar) atau pinjaman dana tunai semakin menjadi pilihan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan keuangan dalam waktu singkat. Proses yang praktis, pengajuan yang bisa dilakukan secara digital, serta pencairan dana yang relatif cepat membuat pinjaman daring banyak dimanfaatkan, terutama untuk kebutuhan mendesak.
Meski demikian, di tengah maraknya layanan pinjaman daring cepat cair, masyarakat tetap perlu waspada. Tidak semua layanan pinjaman daring aman untuk digunakan. Masih banyak ditemukan kasus pinjaman daring ilegal yang menimbulkan masalah, mulai dari bunga tinggi, biaya tersembunyi, hingga penyalahgunaan data pribadi. Oleh karena itu, memahami cara memilih pinjaman daring aman menjadi hal penting sebelum mengajukan pinjaman dana tunai.
Berikut beberapa tips pinjaman daring yang dapat dijadikan panduan agar masyarakat terhindar dari risiko dan tetap mendapatkan manfaat dari layanan pinjaman daring.
1. Pastikan Pinjaman Daring Terdaftar dan Diawasi OJK
Hal pertama yang perlu diperhatikan adalah legalitas penyedia layanan. Pinjaman daring OJK merupakan layanan pinjaman daring yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Penyedia pinjaman daring yang legal wajib menjalankan operasional sesuai ketentuan regulator, termasuk transparansi biaya, perlindungan konsumen, serta etika penagihan.
Dengan memilih pinjaman daring aman yang telah berizin dan diawasi OJK, pengguna memiliki perlindungan hukum yang lebih jelas. Selain itu, layanan pinjaman daring legal tidak diperbolehkan melakukan penagihan secara intimidatif maupun menyalahgunakan data pribadi pengguna.
2. Perhatikan Suku Bunga dan Biaya yang Dikenakan
Suku bunga dan biaya yang dikenakan menjadi salah satu faktor utama dalam memilih pinjaman daring. Banyak layanan pinjaman cepat cair menawarkan proses instan, namun tidak semuanya memberikan informasi bunga dan biaya secara transparan sejak awal.
Masyarakat disarankan untuk memilih pinjaman bunga rendah dengan struktur biaya yang jelas. Transparansi ini penting agar pengguna dapat menghitung kewajiban pembayaran dan menyesuaikannya dengan kemampuan finansial. Hindari layanan pinjaman daring yang memotong dana sebelum pencairan atau menyisipkan biaya tambahan yang baru diketahui setelah pinjaman berjalan.
Baca Juga: KADIN Soroti Peran Pindar dalam Menjangkau 132 Juta Penduduk Tanpa Akses Keuangan
Beberapa penyedia pinjaman daring legal menawarkan skema bunga tetap untuk memberikan kepastian bagi pengguna. Salah satunya adalah SPinjam, layanan pinjaman daring dari PT Lentera Dana Nusantara, yang menetapkan bunga harian tetap serta menawarkan kemudahan biaya bagi pengguna tertentu.
3. Pastikan Keamanan Data Pribadi Terjaga
Dalam proses pengajuan pinjaman dana tunai secara online, pengguna akan diminta mengunggah data pribadi seperti KTP, informasi pekerjaan, dan data rekening bank. Oleh karena itu, aspek keamanan data menjadi hal yang tidak boleh diabaikan.
Kasus penyalahgunaan data pribadi umumnya terjadi pada pinjaman daring ilegal. Sementara itu, pinjaman daring OJK diwajibkan menerapkan sistem keamanan data sesuai standar yang berlaku, seperti penggunaan enkripsi dan pembatasan akses data. Memilih pinjaman daring legal membantu meminimalkan risiko kebocoran data dan menjaga privasi pengguna.
4. Pilih Layanan dengan Kantor dan Customer Service Resmi
Keberadaan kantor dan layanan pelanggan yang jelas juga menjadi indikator penting dalam memilih pinjaman daring. Penyedia pinjaman daring legal umumnya memiliki customer service resmi yang dapat dihubungi melalui jalur yang jelas dan beroperasi pada jam tertentu.
Berita Terkait
-
Dari Pinjam Tetangga ke Pinjol, Tradisi Baru Jelang Ramadan
-
Kemudahan di Tengah Kebutuhan Mendesak: Gaya Hidup Modern Butuh Solusi Finansial Fleksibel
-
YLKI Nilai Skema Tadpole di Pindar Picu Risiko Gagal Bayar Meningkat
-
Banyak Butuh Uang, Pengajuan Pinjol Mulai Marak Terjadi Jelang Ramadan
-
SPinjam Luncurkan JELAS TANPA JEBAKAN, Anda Bisa Pilih Pinjaman Daring Bunga Rendah dan Transparan
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 5 Sunscreen Jepang untuk Hempaskan Flek Hitam dan Garis Penuaan
Pilihan
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
Terkini
-
Muncul Wacana TNI Mau Ikut Berantas Teroris, Kapolri Sigit: Ada Batasan yang Harus Dijaga
-
Penuhi Panggilan KPK, Gus Alex Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
-
KUHP Baru Mulai Berlaku: Tersangka Tak Lagi Ditampilkan, Pidana Restoratif Mulai Diterapkan
-
6 Fakta Dugaan Rekening Gendut Rp32 M Milik Istri Pejabat Kemenag, Padahal Status Cuma IRT
-
Dulu Tersangka, Kini Pelapor: Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana Laporkan Kuasa Hukum Roy Suryo
-
Terbongkar! Penyebab Utama Banjir Jakarta yang Tak Teratasi: 'Catchment Area' Sudah Mati?
-
Mengapa RJ Kasus Suami Bela Istri Baru Berhasil di Kejaksaan? Pengacara Beberkan Hambatannya
-
Kapolri Listyo Tolak Jadi Menteri Kepolisian, Pilih Jadi Petani Saja
-
Tata Cara Upacara Bendera di Sekolah Menurut SE Mendikdasmen No 4 Tahun 2026
-
Viral WNI Jadi Tentara AS dan Rusia, Pemerintah Telusuri Status Kewarganegaraannya