- YLKI menilai skema tadpole pada pinjaman daring merugikan konsumen karena membebani pembayaran besar di awal masa pinjaman.
- Skema tadpole berisiko meningkatkan gagal bayar dan potensi bunga efektifnya empat sampai lima kali lipat lebih tinggi.
- YLKI mengusulkan skema cicilan flat dan mendukung OJK melarang skema tadpole yang dianggap memberatkan konsumen tersebut.
Suara.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai skema tadpole dalam pinjaman daring (pindar) berpotensi merugikan konsumen. Pasalnya, skema ini memaksa para konsumen pindar untuk membayar lebih besar di awal cicilan.
Untuk diketahui, Tadpole merupakan sebuah praktik cicilan yang menempatkan sebagian besar beban pembayaran di awal masa pinjaman.
"Skema tadpole rentan terhadap risiko gagal bayar yang nanti juga akan berdampak pada usaha bisnis. YLKI menilai skema bisnis tidak boleh memberatkan konsumen dan berkelanjutan bagi pelaku usaha," ujar Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo, dalam keterangan tertulis, seperti dikutip Senin, (19/1/2026).
Lebih lanjut, Rio menyampaikan pihaknya mengusulkan skema cicilan flat. Hal ini juga melihat kemampuan membayar konsumen sehingga mengurangi potensi gagal bayar.
Rio menambahkan, YLKI mendukung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melarang skema tadpole yang tidak adil terhadap konsumen.
"Apalagi pembayaran di awal yang besar (di mana) persentase komponen bunga lebih besar dibandingkan yang pokoknya tentu akan membuat konsumen terjebak pada bunga utang apabila di kemudian hari terjadi gagal bayar," kata Rio.
Skema tadpole sendiri tengah menjadi perhatian publik. Riset Segara Research Institute yang diluncurkan pada Desember 2025 menunjukkan banyak peminjam pindar tidak sepenuhnya menyadari dampak skema tersebut, terutama karena mengajukan pinjaman dalam kondisi darurat.
Dalam skema tadpole, tingkat bunga efektif naik hingga 4-5 kali lipat dibandingkan skema pembayaran normal sehingga berpotensi melanggar batas maksimum suku bunga yang ditetapkan OJK.
Selain itu, cicilan besar di awal sering kali mendorong peminjam untuk mencari pinjaman tambahan hanya untuk tetap bisa membayar kewajiban mereka dan menghindari gagal bayar pada pinjaman yang sedang berjalan.
Baca Juga: OJK Buka Skema Asuransi Kredit, Pindar Didorong Tumbuh Lebih Sehat
Hal ini menciptakan siklus utang, di mana peminjam menjadi terjebak, terutama jika pinjaman kedua tersebut juga menggunakan skema tadpole.
Saat ini, OJK telah membatasi skema tadpole dengan mewajibkan tiga syarat, yaitu penyelenggara wajib mematuhi batasan manfaat ekonomi sesuai regulasi, memastikan transparansi penuh kepada borrower dan lender, dan kualitas pendanaan harus terjaga dengan TWP90 di bawah 5 persen.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Xi Jinping: Selat Hormuz Harus Dibuka!
-
Melalui FLDP 2026, TelkomGroup Perkuat Pengembangan Kepemimpinan Strategis
-
Pembangunan Kopdes Merah Putih Jauh dari Target, Menteri Zulkifli Keluhkan Ketersediaan Lahan
-
Pengusaha Warteg Khawatir Gas LPG 3Kg Langka
-
PIS: 94 Persen Kru Kapal Pertamina Adalah WNI
-
Naiknya Harga BBM Nonsubsidi Berdampak Terbatas Terhadap Inflasi
-
Ekonomi Indonesia Masih Bisa Tumbuh di atas 5 Persen di Tengah Gejolak Global
-
Indonesia Bidik Swasembada 8 Pangan Strategis di 2026
-
MBG Sampai ke Perbatasan IndonesiaTimor Leste, Jadi Penggerak Ekonomi Lokal
-
Jumlah Lapor SPT Tahunan Tembus 11,43 Juta Orang, Aktivasi Coretax 18,1 Juta