- YLKI menilai skema tadpole pada pinjaman daring merugikan konsumen karena membebani pembayaran besar di awal masa pinjaman.
- Skema tadpole berisiko meningkatkan gagal bayar dan potensi bunga efektifnya empat sampai lima kali lipat lebih tinggi.
- YLKI mengusulkan skema cicilan flat dan mendukung OJK melarang skema tadpole yang dianggap memberatkan konsumen tersebut.
Suara.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai skema tadpole dalam pinjaman daring (pindar) berpotensi merugikan konsumen. Pasalnya, skema ini memaksa para konsumen pindar untuk membayar lebih besar di awal cicilan.
Untuk diketahui, Tadpole merupakan sebuah praktik cicilan yang menempatkan sebagian besar beban pembayaran di awal masa pinjaman.
"Skema tadpole rentan terhadap risiko gagal bayar yang nanti juga akan berdampak pada usaha bisnis. YLKI menilai skema bisnis tidak boleh memberatkan konsumen dan berkelanjutan bagi pelaku usaha," ujar Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo, dalam keterangan tertulis, seperti dikutip Senin, (19/1/2026).
Lebih lanjut, Rio menyampaikan pihaknya mengusulkan skema cicilan flat. Hal ini juga melihat kemampuan membayar konsumen sehingga mengurangi potensi gagal bayar.
Rio menambahkan, YLKI mendukung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melarang skema tadpole yang tidak adil terhadap konsumen.
"Apalagi pembayaran di awal yang besar (di mana) persentase komponen bunga lebih besar dibandingkan yang pokoknya tentu akan membuat konsumen terjebak pada bunga utang apabila di kemudian hari terjadi gagal bayar," kata Rio.
Skema tadpole sendiri tengah menjadi perhatian publik. Riset Segara Research Institute yang diluncurkan pada Desember 2025 menunjukkan banyak peminjam pindar tidak sepenuhnya menyadari dampak skema tersebut, terutama karena mengajukan pinjaman dalam kondisi darurat.
Dalam skema tadpole, tingkat bunga efektif naik hingga 4-5 kali lipat dibandingkan skema pembayaran normal sehingga berpotensi melanggar batas maksimum suku bunga yang ditetapkan OJK.
Selain itu, cicilan besar di awal sering kali mendorong peminjam untuk mencari pinjaman tambahan hanya untuk tetap bisa membayar kewajiban mereka dan menghindari gagal bayar pada pinjaman yang sedang berjalan.
Baca Juga: OJK Buka Skema Asuransi Kredit, Pindar Didorong Tumbuh Lebih Sehat
Hal ini menciptakan siklus utang, di mana peminjam menjadi terjebak, terutama jika pinjaman kedua tersebut juga menggunakan skema tadpole.
Saat ini, OJK telah membatasi skema tadpole dengan mewajibkan tiga syarat, yaitu penyelenggara wajib mematuhi batasan manfaat ekonomi sesuai regulasi, memastikan transparansi penuh kepada borrower dan lender, dan kualitas pendanaan harus terjaga dengan TWP90 di bawah 5 persen.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Megawati Soekarnoputri Muncul di Daftar Pemegang Saham Sentul City (BKSL), Kempit 1,97 Miliar Lembar
-
THR 2026 Kena Pajak, Kok Bisa?
-
Gempur Pasar Modal, Transaksi Aplikasi Investasi Ini Tembus Rp107 T Bulan Lalu
-
Mudik Gratis Naik Kereta! Kemenhub Buka 28 Ribu Tiket Motis Lebaran 2026
-
Isu Deforestasi, Pemerintah Yakinkan Buyer Jepang Soal Wood Pellet Gorontalo
-
SKK Migas Ungkap Potensi Besar Asuransi di Balik Agresivitas Pengeboran
-
Memahami Arsitektur Pasar Kripto Indonesia: Antara Bursa Kripto CFX dan ICC
-
Industri Kripto Tumbuh, Ini Daftar Anggota Bursa Kripto CFX per Februari 2026
-
DJP Garap Coretax Mobile, Bisa Dipakai di Android dan iPhone
-
Purbaya Wajibkan Bank BCA-BNI dkk Setor Data Transaksi Kartu Kredit ke DJP, Ini 27 Daftarnya