- KPK merespons pernyataan mantan Wamenaker Noel yang menuding lembaga tersebut memerangi negara dan meminta dihukum mati.
- Juru Bicara KPK mengingatkan Noel fokus pada fakta hukum persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, bukan membangun narasi pengalih isu.
- Kasus Noel terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi senilai miliaran rupiah berawal dari operasi tangkap tangan (OTT).
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan respons tegas terhadap pernyataan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel yang melontarkan narasi "minta dihukum mati" hingga menuding KPK sedang memerangi negara.
Juru Bicara KPK, Budi Presetyo, mengingatkan terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi tersebut agar tidak membangun opini yang dapat mengalihkan fokus dari inti perkara hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"KPK mengingatkan bahwa narasi kontraproduktif atau yang bertujuan mengalihkan fokus dari proses persidangan, tidak serta-merta mengubah fakta hukum yang tengah diperiksa di pengadilan,” ujar Budi dalam keterangannya, Senin (26/1/2026).
Budi menekankan agar Noel lebih kooperatif dan jujur dalam memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Menurutnya, ruang persidangan adalah tempat untuk menguji bukti, bukan untuk melempar narasi di luar kerangka hukum.
“Kami meminta terdakwa untuk lebih fokus pada jalannya persidangan, memberikan keterangan yang benar di hadapan majelis hakim, serta menghormati prinsip peradilan yang adil, dan tidak memengaruhi proses hukum secara tidak semestinya,” tegasnya.
Pihak lembaga antirasuah ini juga memastikan bahwa seluruh proses penuntutan terhadap Noel telah melalui prosedur yang sah.
Budi menyebut perkara ini memiliki konstruksi hukum yang kuat karena berawal dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT).
"Setiap informasi yang disampaikan oleh KPK kepada publik berdasarkan pada hasil pemeriksaan, alat bukti, serta perkembangan dalam penyidikan dan penuntutan perkara. Kami tidak memberikan pernyataan di luar kerangka fakta hukum yang telah dikumpulkan dan diuji secara profesional oleh penyidik dan jaksa penuntut umum KPK,” tambah Budi.
Baca Juga: Saut Situmorang: Demokrasi Mahal Jadi Akar Korupsi, OTT KPK Hanya Puncak Gunung Es
Pernyataan Noel
Sebelumnya, dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Pusat, Noel sempat melontarkan pernyataan satire dengan meminta hukuman mati jika terbukti bersalah.
Ia juga meragukan dakwaan jaksa yang menyebut dirinya menerima uang sebesar Rp 70 juta dari hasil pemerasan.
Meski Noel membantah melakukan pemerasan, jaksa KPK dalam dakwaannya membeberkan bahwa Noel diduga menerima gratifikasi total Rp 3,3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler.
Selain itu, ia juga didakwa bersama sejumlah pejabat di lingkungan Kemnaker melakukan pemerasan terhadap pemohon sertifikasi K3 dengan total nilai mencapai Rp 6,5 miliar.
Dengan begitu KPK mengajak masyarakat untuk terus memantau jalannya persidangan yang bersifat terbuka untuk umum tersebut.
Berita Terkait
-
Jadi Terdakwa Korupsi, Eks Wamenaker Noel: Boro-boro Nerima, Singkatan K3 Saja Saya Tidak Tahu
-
Eks Wamenaker Noel Sebut Bandit Tengah Bidik Menkeu Purbaya
-
Penuhi Panggilan KPK, Gus Alex Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Saut Situmorang: Demokrasi Mahal Jadi Akar Korupsi, OTT KPK Hanya Puncak Gunung Es
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
Terkini
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Gara-gara Donald Trump Salah Perhitungan, 2 Hari Perang AS Habiskan Rp 94 Triliun
-
Gebrakan Dittipideksus Bareskrim di Jawa Timur: Bongkar Skandal Emas Ilegal Rp25,9 Triliun
-
Alasan KPK Baru Tahan Gus Yaqut Sekarang: Tak Ingin Terburu-buru dan Tunggu Bukti
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Hampir 1 dari 10 Anak Indonesia Alami Masalah Kesehatan Mental, Apa Penyebabnya?
-
Praperadilan Direktur PT WKM, Ahli: Seorang Tersangka Harus Dipenuhi Haknya Meski Masih Penyidikan
-
KPK Ungkap Akal-akalan Gus Yaqut Bagi Kuota Haji Tambahan 50:50 Persen
-
Dua Tanker Diledakkan, Iran Kirim Ultimatum: Harga Minyak Akan Melonjak Brutal!
-
Sekolah Rakyat Diperluas, Budiman: Investasi Masa Depan untuk Putus Rantai Kemiskinan