- KUHP baru menggeser paradigma keadilan dari hukuman penjara menuju Restorative Justice (RJ) untuk perkara ringan.
- RJ bukan jalan pintas, melainkan cara baru memaknai keadilan dengan melibatkan korban, pelaku, dan masyarakat.
- Penerapan RJ mensyaratkan kesukarelaan korban dan tidak berlaku untuk tindak pidana berat atau serius.
Jika korban menerima, maka konflik dianggap selesai dan lingkungan kembali kondusif. Negara tetap hadir sebagai fasilitator, memastikan hukum ditegakkan tanpa harus menciptakan luka sosial yang baru.
Namun, Umar menggarisbawahi bahwa RJ bukanlah "karpet merah" untuk semua jenis kejahatan. Pendekatan ini tidak berlaku untuk tindak pidana serius.
“Kejahatan berat, kekerasan serius, kejahatan terhadap nyawa, korupsi, terorisme, dan tindak pidana berdampak luas tetap harus diproses secara pidana. Di situ kepentingan publik jauh lebih besar dari kepentingan damai individual,” ujarnya.
Korban adalah Kunci, Bukan Objek Paksaan
Salah satu pilar utama dalam penerapan Restorative Justice adalah kesukarelaan, terutama dari pihak korban.
Umar mengingatkan bahwa proses RJ tidak boleh dipaksakan. Jika ada unsur tekanan atau bujukan agar korban mau berdamai, maka esensi keadilan restoratif akan hilang.
“Kesukarelaan adalah roh RJ. Tanpa itu, keadilan justru berubah menjadi ketidakadilan baru,” tegasnya.
Ia juga memastikan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir. Posisi korban dalam skema ini justru menjadi lebih kuat karena suaranya didengar dan dilibatkan secara aktif dalam penyelesaian.
“Masyarakat perlu tahu, RJ bukan damai paksa. Jika korban menolak, proses hukum tetap berjalan. Polisi tidak boleh memaksa,” tegas Umar.
Baca Juga: Soal Vonis Laras Faizati, Ketua Komisi III DPR Sebut Bukti Manfaat Nyata KUHP dan KUHAP Baru
KUHP baru, lanjutnya, memberikan payung hukum yang kuat bagi aparat di lapangan. Polisi tidak perlu lagi ragu mengambil jalur RJ karena takut disalahkan, selama syarat-syarat formil dan materiilnya terpenuhi.
“RJ bukan keputusan pribadi, melainkan keputusan profesional yang sah selama memenuhi syarat hukum,” katanya.
Berita Terkait
-
Bareskrim: Dana Syariah Indonesia Putar Duit di Proyek Fiktif
-
Dittipideksus Bareskrim Sita Dokumen hingga Data Transaksi dari Penggeledahan PT DSI
-
Bareskrim Bongkar Borok Dana Syariah Indonesia: Proyek Fiktif Jerat 15.000 Investor
-
Menko Yusril Tegaskan Reformasi Polri Fokus Pembenahan Internal dan Revisi UU Kepolisian
-
Mahasiswa vs Pemerintah di MK: Siapa yang Akan Menang dalam Uji Materi KUHP Nasional?
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
Terkini
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Gara-gara Donald Trump Salah Perhitungan, 2 Hari Perang AS Habiskan Rp 94 Triliun
-
Gebrakan Dittipideksus Bareskrim di Jawa Timur: Bongkar Skandal Emas Ilegal Rp25,9 Triliun
-
Alasan KPK Baru Tahan Gus Yaqut Sekarang: Tak Ingin Terburu-buru dan Tunggu Bukti
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Hampir 1 dari 10 Anak Indonesia Alami Masalah Kesehatan Mental, Apa Penyebabnya?
-
Praperadilan Direktur PT WKM, Ahli: Seorang Tersangka Harus Dipenuhi Haknya Meski Masih Penyidikan
-
KPK Ungkap Akal-akalan Gus Yaqut Bagi Kuota Haji Tambahan 50:50 Persen
-
Dua Tanker Diledakkan, Iran Kirim Ultimatum: Harga Minyak Akan Melonjak Brutal!
-
Sekolah Rakyat Diperluas, Budiman: Investasi Masa Depan untuk Putus Rantai Kemiskinan