News / Nasional
Senin, 26 Januari 2026 | 17:47 WIB
Penyidik Utama Bareskrim Polri, Irjen (Pol) Umar Surya Fana. (Ist)
Baca 10 detik
  • KUHP baru menggeser paradigma keadilan dari hukuman penjara menuju Restorative Justice (RJ) untuk perkara ringan.
  • RJ bukan jalan pintas, melainkan cara baru memaknai keadilan dengan melibatkan korban, pelaku, dan masyarakat.
  • Penerapan RJ mensyaratkan kesukarelaan korban dan tidak berlaku untuk tindak pidana berat atau serius.

Jika korban menerima, maka konflik dianggap selesai dan lingkungan kembali kondusif. Negara tetap hadir sebagai fasilitator, memastikan hukum ditegakkan tanpa harus menciptakan luka sosial yang baru.

Namun, Umar menggarisbawahi bahwa RJ bukanlah "karpet merah" untuk semua jenis kejahatan. Pendekatan ini tidak berlaku untuk tindak pidana serius.

“Kejahatan berat, kekerasan serius, kejahatan terhadap nyawa, korupsi, terorisme, dan tindak pidana berdampak luas tetap harus diproses secara pidana. Di situ kepentingan publik jauh lebih besar dari kepentingan damai individual,” ujarnya.

Korban adalah Kunci, Bukan Objek Paksaan

Salah satu pilar utama dalam penerapan Restorative Justice adalah kesukarelaan, terutama dari pihak korban.

Umar mengingatkan bahwa proses RJ tidak boleh dipaksakan. Jika ada unsur tekanan atau bujukan agar korban mau berdamai, maka esensi keadilan restoratif akan hilang.

“Kesukarelaan adalah roh RJ. Tanpa itu, keadilan justru berubah menjadi ketidakadilan baru,” tegasnya.

Ia juga memastikan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir. Posisi korban dalam skema ini justru menjadi lebih kuat karena suaranya didengar dan dilibatkan secara aktif dalam penyelesaian.

“Masyarakat perlu tahu, RJ bukan damai paksa. Jika korban menolak, proses hukum tetap berjalan. Polisi tidak boleh memaksa,” tegas Umar.

Baca Juga: Soal Vonis Laras Faizati, Ketua Komisi III DPR Sebut Bukti Manfaat Nyata KUHP dan KUHAP Baru

KUHP baru, lanjutnya, memberikan payung hukum yang kuat bagi aparat di lapangan. Polisi tidak perlu lagi ragu mengambil jalur RJ karena takut disalahkan, selama syarat-syarat formil dan materiilnya terpenuhi.

“RJ bukan keputusan pribadi, melainkan keputusan profesional yang sah selama memenuhi syarat hukum,” katanya.

Load More