- KUHP baru menggeser paradigma keadilan dari hukuman penjara menuju Restorative Justice (RJ) untuk perkara ringan.
- RJ bukan jalan pintas, melainkan cara baru memaknai keadilan dengan melibatkan korban, pelaku, dan masyarakat.
- Penerapan RJ mensyaratkan kesukarelaan korban dan tidak berlaku untuk tindak pidana berat atau serius.
Suara.com - Sebuah perubahan fundamental tengah terjadi dalam sistem hukum pidana Indonesia. Paradigma lama yang selalu mengidentikkan keadilan dengan hukuman penjara kini mulai bergeser.
Lewat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, negara membuka ruang bagi penyelesaian perkara yang lebih manusiawi dan memulihkan melalui pendekatan Restorative Justice (RJ).
Namun, terobosan ini memicu pertanyaan, apakah ini berarti pelaku kejahatan bisa dengan mudah lolos dari jerat hukum?
“Tentu tidak,” tegas Penyidik Utama Tingkat I Bareskrim Polri, Irjen Pol. Dr. Umar S. Fana dalam keterangannya di Jakarta, Senin (26/1/2026).
Menurut Umar, Restorative Justice bukanlah jalan pintas bagi pelaku untuk menghindari tanggung jawab. Sebaliknya, ini adalah cara pandang baru dalam memaknai keadilan, yang tidak lagi semata-mata berfokus pada kepentingan negara, tetapi juga melibatkan perspektif korban, pelaku, dan masyarakat secara langsung.
Menggeser Orientasi dari Hukuman ke Pemulihan
Selama ini, proses hukum pidana berjalan linear, ada laporan, penetapan tersangka, lalu proses bergulir hingga ke meja hijau. Namun, Irjen Umar Fana menyoroti bahwa untuk kasus-kasus tertentu, terutama perkara ringan dan konflik sosial, penjara seringkali gagal menjadi solusi.
“Korban tetap merasa dirugikan, pelaku tidak serta-merta berubah menjadi lebih baik, dan hubungan sosial di masyarakat justru semakin rusak,” jelasnya.
KUHP baru hadir untuk mengubah orientasi tersebut. Tujuan pemidanaan kini diperluas, tidak hanya untuk menghukum, tetapi juga untuk memulihkan keadaan, mencegah kejahatan berulang, dan menjaga keseimbangan sosial.
Baca Juga: Soal Vonis Laras Faizati, Ketua Komisi III DPR Sebut Bukti Manfaat Nyata KUHP dan KUHAP Baru
Undang-undang secara eksplisit memberikan dasar hukum untuk menghentikan penuntutan jika sebuah perkara telah diselesaikan di luar pengadilan.
“Ini bukan tafsir bebas. Ini norma hukum yang sah. Di sinilah Restorative Justice berdiri,” tegas perwira tinggi Polri berpangkat Inspektur Jenderal itu.
Contoh Nyata dan Batasan yang Jelas
Untuk mempermudah pemahaman publik, Umar memberikan contoh sederhana. Sebuah perselisihan antar tetangga yang memanas hingga terjadi aksi saling dorong dan menimbulkan luka ringan. Secara hukum, peristiwa ini memenuhi unsur pidana penganiayaan.
“Dengan RJ, yang dicari bukan siapa paling salah, tapi bagaimana kerugian dipulihkan dan konflik berhenti,” jelas Umar.
Dalam skema RJ, pelaku mengakui kesalahannya, memberikan ganti rugi atau pemulihan kepada korban, dan menyampaikan permohonan maaf.
Berita Terkait
-
Bareskrim: Dana Syariah Indonesia Putar Duit di Proyek Fiktif
-
Dittipideksus Bareskrim Sita Dokumen hingga Data Transaksi dari Penggeledahan PT DSI
-
Bareskrim Bongkar Borok Dana Syariah Indonesia: Proyek Fiktif Jerat 15.000 Investor
-
Menko Yusril Tegaskan Reformasi Polri Fokus Pembenahan Internal dan Revisi UU Kepolisian
-
Mahasiswa vs Pemerintah di MK: Siapa yang Akan Menang dalam Uji Materi KUHP Nasional?
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Beli Sofa melalui TikTok, Warga Pekanbaru Tertipu Rp300 Juta
-
Review How to Say You're Sorry, Buku Anak tentang Arti Permintaan Maaf
-
Beda dari Bos Agrinas, Menteri Zulhas Akui Pengadaan Kipas Angin Rp1,8 Triliun Akan Dicek BPK
-
Meledak di TikTok! Pernikahan Nathalie Holscher Tembus 75 Juta Tayangan, Jadi Top Trending
-
Gas Whip Pink Ternyata Laris Manis di Tempat Hiburan Malam Jakarta, Omzet Tembur Rp5 Miliar
-
4 Shio yang Hidupnya Berubah Lebih Baik 29 Juli 2026, Ada Awal Baru yang Dinanti
-
Ke Mana BBM Ilegal Sumsel Mengalir? Polisi Bongkar 96 Kasus dan Sita 1,28 Juta Liter
-
Danantara Perdana Ikut Rapat KSSK, Purbaya Bela: Arahan Presiden, Cuma Beri Masukan
-
Ip Man: Kung Fu Legend, saat Film Bela Diri Modern Hilang Momen Ikoniknya
-
BMKG Pastikan Gempa M6,8 di Jepang Tak Berpotensi Tsunami di Indonesia