News / Nasional
Senin, 26 Januari 2026 | 17:52 WIB
Foto sebagai ILUSTRASI: Massa buruh dari berbagai serikat pekerja melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (28/8/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Ribuan buruh KSPI akan demonstrasi besar di Istana Negara pada 28 Januari 2026 menentang kebijakan pemerintah.
  • Aksi ini dipicu kekacauan penetapan UMP/UMSP Jakarta, perubahan UMSK Jabar, dan ancaman PHK 2.500 buruh Mojokerto.
  • Unjuk rasa juga menyasar kantor YouTube dan Komdigi sebagai protes pemblokiran kanal resmi Partai Buruh dan FSPMI.

Gejolak di Jawa Barat

Isu kedua datang dari Jawa Barat, di mana Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di 19 wilayah diubah oleh Gubernur Deddy Mulyadi (KDM). Tindakan ini dinilai melanggar aturan karena UMSK seharusnya tidak boleh diubah oleh gubernur.

KSPI juga mengkritik cara pemerintah provinsi merespons protes buruh, yang dianggap lebih banyak membangun pencitraan di media sosial ketimbang melakukan dialog resmi.

“Ini persoalan law enforcement. Penegakan aturan itu nggak boleh kalah dengan strategi sosial media yang, tanda petik ya, kita sebut gubernur konten atau gubernur pencitraan itu,” ucapnya.

Sama seperti di Jakarta, buruh Jawa Barat juga tengah menempuh jalur hukum dengan mengajukan banding kepada Presiden sebelum melayangkan gugatan ke PTUN Bandung.

Jeritan Buruh Mojokerto Terancam PHK

Isu ketiga yang paling mendesak adalah nasib sekitar 2.500 buruh PT Pakerin di Mojokerto, Jawa Timur, yang terancam PHK massal. Para buruh dilaporkan sudah tidak menerima upah selama tiga bulan.

Masalah ini dipicu oleh konflik internal kepemilikan perusahaan yang menyebabkan dana operasional sekitar Rp1 triliun yang tersimpan di bank tidak bisa ditarik. Akibatnya, pabrik kertas yang sebenarnya sehat itu tidak dapat beroperasi.

“Menurut informasi dari teman-teman buruh, 1 triliun rupiah uang PT Pakerin ada di Bank Prima enggak bisa ditarik untuk operasional perusahaan. Buruh terancam PHK. Udah tiga bulan buruh nggak dibayar upahnya, pabriknya nggak jalan,” ungkapnya.

Baca Juga: Gubernur Pramono Persilakan Buruh Gugat UMP Jakarta ke PTUN: Ini Negara Demokrasi

Said Iqbal mendesak Presiden Prabowo untuk turun tangan menyelamatkan para buruh. KSPI meminta Menteri Hukum dan HAM saat ini untuk mencabut keputusan lama yang menghalangi izin operasional perusahaan, sejalan dengan putusan Mahkamah Agung yang menyatakan pabrik bisa tetap beroperasi.

“KSPI minta Bapak Presiden Prabowo menyelamatkan. Kembalikan uang pemilik perusahaan sehingga perusahaan hidup kembali. Perusahaan hidup kembali, karyawan bisa bekerja, upah dibayar, tidak terjadi PHK,” jelas Said Iqbal.

Kontributor : Faqih Fathurrahman

Load More