- Ribuan buruh KSPI akan demonstrasi besar di Istana Negara pada 28 Januari 2026 menentang kebijakan pemerintah.
- Aksi ini dipicu kekacauan penetapan UMP/UMSP Jakarta, perubahan UMSK Jabar, dan ancaman PHK 2.500 buruh Mojokerto.
- Unjuk rasa juga menyasar kantor YouTube dan Komdigi sebagai protes pemblokiran kanal resmi Partai Buruh dan FSPMI.
Gejolak di Jawa Barat
Isu kedua datang dari Jawa Barat, di mana Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di 19 wilayah diubah oleh Gubernur Deddy Mulyadi (KDM). Tindakan ini dinilai melanggar aturan karena UMSK seharusnya tidak boleh diubah oleh gubernur.
KSPI juga mengkritik cara pemerintah provinsi merespons protes buruh, yang dianggap lebih banyak membangun pencitraan di media sosial ketimbang melakukan dialog resmi.
“Ini persoalan law enforcement. Penegakan aturan itu nggak boleh kalah dengan strategi sosial media yang, tanda petik ya, kita sebut gubernur konten atau gubernur pencitraan itu,” ucapnya.
Sama seperti di Jakarta, buruh Jawa Barat juga tengah menempuh jalur hukum dengan mengajukan banding kepada Presiden sebelum melayangkan gugatan ke PTUN Bandung.
Jeritan Buruh Mojokerto Terancam PHK
Isu ketiga yang paling mendesak adalah nasib sekitar 2.500 buruh PT Pakerin di Mojokerto, Jawa Timur, yang terancam PHK massal. Para buruh dilaporkan sudah tidak menerima upah selama tiga bulan.
Masalah ini dipicu oleh konflik internal kepemilikan perusahaan yang menyebabkan dana operasional sekitar Rp1 triliun yang tersimpan di bank tidak bisa ditarik. Akibatnya, pabrik kertas yang sebenarnya sehat itu tidak dapat beroperasi.
“Menurut informasi dari teman-teman buruh, 1 triliun rupiah uang PT Pakerin ada di Bank Prima enggak bisa ditarik untuk operasional perusahaan. Buruh terancam PHK. Udah tiga bulan buruh nggak dibayar upahnya, pabriknya nggak jalan,” ungkapnya.
Baca Juga: Gubernur Pramono Persilakan Buruh Gugat UMP Jakarta ke PTUN: Ini Negara Demokrasi
Said Iqbal mendesak Presiden Prabowo untuk turun tangan menyelamatkan para buruh. KSPI meminta Menteri Hukum dan HAM saat ini untuk mencabut keputusan lama yang menghalangi izin operasional perusahaan, sejalan dengan putusan Mahkamah Agung yang menyatakan pabrik bisa tetap beroperasi.
“KSPI minta Bapak Presiden Prabowo menyelamatkan. Kembalikan uang pemilik perusahaan sehingga perusahaan hidup kembali. Perusahaan hidup kembali, karyawan bisa bekerja, upah dibayar, tidak terjadi PHK,” jelas Said Iqbal.
Kontributor : Faqih Fathurrahman
Berita Terkait
-
Gubernur Pramono Persilakan Buruh Gugat UMP Jakarta ke PTUN: Ini Negara Demokrasi
-
Lawan Pramono dan KDM, KSPI Bakal Ajukan Gugatan Kebijakan Upah Jakarta dan Jawa Barat ke PTUN
-
Said Iqbal Kritik Keras Dedi Mulyadi: Jangan Jawab Kebijakan Upah Buruh dengan Konten Medsos!
-
Tolak Pilkada Lewat DPRD, Presiden Partai Buruh: Cuma Untungkan Bandar Politik!
-
Said Iqbal Desak UMP DKI 2026 Jadi Rp5,89 Juta: Kerja di Jakarta Itu Nombok
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Apa itu Whip Pink? Tabung Whipped Cream yang Disebut 'Laughing Gas' Jika Disalahgunakan
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Panglima TNI Minta Maaf atas Insiden Truk TNI Himpit Dua Polisi Hingga Tewas
-
Plot Twist Kasus Suami Lawan Jambret Jadi Tersangka: Sepakat Damai, Bentuknya Masih Abu-abu
-
Rehabilitasi Pascabencana di Sumatera Terus Menunjukkan Progres Positif
-
Disetujui Jadi Hakim MK, Adies Kadir Sampaikan Salam Perpisahan Emosional untuk Komisi III
-
Tito Pastikan Proses Belajar Mengajar di Tiga Provinsi Pascabencana Pulih 100 Persen
-
Periksa Enam Orang Saksi, Polisi Pastikan Reza Arap Ada di TKP saat Kematian Lula Lahfah
-
Komisi III DPR Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden, Ini 8 Poin Kesimpulan Raker Bersama Kapolri
-
Irjen Umar Fana: Lewat KUHP Baru, Polri Tak Selalu Memenjarakan Pelaku Pidana
-
Praswad Nugraha: Tak Boleh Ada Wilayah Kebal di Pemeriksaan Kasus Kuota Haji
-
Permudah Evakuasi Area Tanah Longsor Bandung Barat, BMKG Lakukan Modifikasi Cuaca di Jabar