- Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyambut santai rencana serikat buruh menggugat UMP 2026 ke PTUN pada Senin (19/1/2026).
- Pemprov DKI mempertahankan UMP Rp5,7 juta karena telah disepakati semua elemen Dewan Pengupahan berdasarkan peraturan berlaku.
- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) keberatan karena UMP dinilai tidak memenuhi Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Suara.com - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan respons santai terkait langkah serikat buruh yang berencana menggugat besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pramono menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk menempuh jalur hukum jika merasa tidak puas dengan keputusan yang diambil oleh pemerintah.
"Oh silakan aja, ini negara demokrasi," ujarnya di Hotel Aryaduta Menteng, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
Pramono sendiri tetap pada keputusan awal, dengan mempertahankan batas UMP Jakarta di kisaran Rp5,7 juta. Menurutnya, besaran nominal sudah disepakati oleh setiap elemen dalam Dewan Pengupahan.
"Kan gini, yang jelas Jakarta UMP-nya sudah diputuskan dan itu berdasarkan PP Nomor 49. PP mengatur dan di dalam memutuskan UMP antara buruh, pengusaha, dan Pemerintah Jakarta semuanya hadir dan semuanya tanda tangan," lanjutnya.
Sebagaimana diketahui, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh berencana melayangkan gugatan lantaran keberatan dengan nominal upah yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Penetapan UMP Jakarta 2026 sebesar Rp5.729.876 dinilai kaum buruh belum mampu memenuhi 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bagi para pekerja.
Serikat buruh mendesak agar orang nomor satu di Jakarta tersebut merevisi besaran upah menjadi Rp5,89 juta guna mengimbangi laju inflasi dan biaya hidup di Jakarta.
Ketimpangan upah menjadi sorotan tajam karena nominal UMP Jakarta saat ini justru lebih rendah jika dibandingkan dengan upah minimum di wilayah penyangga seperti Bekasi dan Karawang.
Baca Juga: DPRD DKI: 137 Kawasan Jakarta Rawan Narkoba, Menyusup ke Kamar Kos dan Apartemen
Selain soal besaran angka, buruh juga mempersoalkan penggunaan indeks alfa sebesar 0,75 yang dianggap terlalu rendah dalam formula perhitungan upah tahun ini.
Langkah hukum ini akhirnya ditempuh setelah surat keberatan administratif yang dilayangkan para buruh sebelumnya tidak mendapatkan respons resmi dari pihak balai kota hingga batas waktu yang ditentukan.
Tak hanya soal UMP, para buruh juga menagih janji penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) yang nilainya diminta minimal 5 persen di atas kebutuhan hidup layak atau setara Rp6 juta lebih.
Langkah gugatan ke PTUN ini tidak hanya diperuntukkan untuk standar upah di Jakarta, melainkan juga di Jawa Barat terkait penetapan upah sektoral di wilayah tersebut.
Berita Terkait
-
DPRD DKI: 137 Kawasan Jakarta Rawan Narkoba, Menyusup ke Kamar Kos dan Apartemen
-
Lawan Pramono dan KDM, KSPI Bakal Ajukan Gugatan Kebijakan Upah Jakarta dan Jawa Barat ke PTUN
-
Said Iqbal Kritik Keras Dedi Mulyadi: Jangan Jawab Kebijakan Upah Buruh dengan Konten Medsos!
-
Tolak Pilkada Lewat DPRD, Presiden Partai Buruh: Cuma Untungkan Bandar Politik!
-
Said Iqbal Desak UMP DKI 2026 Jadi Rp5,89 Juta: Kerja di Jakarta Itu Nombok
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
Terkini
-
Tumpahan Minyak Raksasa di Teluk Persia, Perang AS vs Iran Picu Bencana Ekologis
-
UU PPRT Disahkan Usai 22 Tahun Mangkrak, Aktivis: Kami Apresiasi Dasco
-
Gelapkan Uang Zakat Rp800 M, Pelaku Pakai Dana Umat untuk Investasi dan Beli Mobil Mewah
-
Ungkap Pertemuan Prabowo-Dudung, Seskab Teddy: Bahas Kondisi Pertahanan hingga Geopolitik Global
-
Julukan Scambodia Picu Amarah Phnom Penh, Pemerintah Kamboja Serang Media AS
-
Jawab Tantangan Gubernur Pramono, Bank Jakarta Pasang Target Jadi Orkestrator Ekonomi Ibu Kota
-
Silent Treatment Ala Iran Usai Trump Umumkan Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
-
Tentara Israel yang Hancurkan Patung Yesus di Lebanon Dijatuhi Hukuman Ringan
-
Darurat Tsunami Digital, KPAI: 5 Juta Anak RI Akses Pornografi, 80 Ribu Terjerat Judi Online!
-
Ngeri! ChatGPT Diduga Bantu Teror Penembakan di AS yang Tewaskan 2 Orang