- Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyambut santai rencana serikat buruh menggugat UMP 2026 ke PTUN pada Senin (19/1/2026).
- Pemprov DKI mempertahankan UMP Rp5,7 juta karena telah disepakati semua elemen Dewan Pengupahan berdasarkan peraturan berlaku.
- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) keberatan karena UMP dinilai tidak memenuhi Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Suara.com - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan respons santai terkait langkah serikat buruh yang berencana menggugat besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pramono menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk menempuh jalur hukum jika merasa tidak puas dengan keputusan yang diambil oleh pemerintah.
"Oh silakan aja, ini negara demokrasi," ujarnya di Hotel Aryaduta Menteng, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
Pramono sendiri tetap pada keputusan awal, dengan mempertahankan batas UMP Jakarta di kisaran Rp5,7 juta. Menurutnya, besaran nominal sudah disepakati oleh setiap elemen dalam Dewan Pengupahan.
"Kan gini, yang jelas Jakarta UMP-nya sudah diputuskan dan itu berdasarkan PP Nomor 49. PP mengatur dan di dalam memutuskan UMP antara buruh, pengusaha, dan Pemerintah Jakarta semuanya hadir dan semuanya tanda tangan," lanjutnya.
Sebagaimana diketahui, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh berencana melayangkan gugatan lantaran keberatan dengan nominal upah yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Penetapan UMP Jakarta 2026 sebesar Rp5.729.876 dinilai kaum buruh belum mampu memenuhi 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bagi para pekerja.
Serikat buruh mendesak agar orang nomor satu di Jakarta tersebut merevisi besaran upah menjadi Rp5,89 juta guna mengimbangi laju inflasi dan biaya hidup di Jakarta.
Ketimpangan upah menjadi sorotan tajam karena nominal UMP Jakarta saat ini justru lebih rendah jika dibandingkan dengan upah minimum di wilayah penyangga seperti Bekasi dan Karawang.
Baca Juga: DPRD DKI: 137 Kawasan Jakarta Rawan Narkoba, Menyusup ke Kamar Kos dan Apartemen
Selain soal besaran angka, buruh juga mempersoalkan penggunaan indeks alfa sebesar 0,75 yang dianggap terlalu rendah dalam formula perhitungan upah tahun ini.
Langkah hukum ini akhirnya ditempuh setelah surat keberatan administratif yang dilayangkan para buruh sebelumnya tidak mendapatkan respons resmi dari pihak balai kota hingga batas waktu yang ditentukan.
Tak hanya soal UMP, para buruh juga menagih janji penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) yang nilainya diminta minimal 5 persen di atas kebutuhan hidup layak atau setara Rp6 juta lebih.
Langkah gugatan ke PTUN ini tidak hanya diperuntukkan untuk standar upah di Jakarta, melainkan juga di Jawa Barat terkait penetapan upah sektoral di wilayah tersebut.
Berita Terkait
-
DPRD DKI: 137 Kawasan Jakarta Rawan Narkoba, Menyusup ke Kamar Kos dan Apartemen
-
Lawan Pramono dan KDM, KSPI Bakal Ajukan Gugatan Kebijakan Upah Jakarta dan Jawa Barat ke PTUN
-
Said Iqbal Kritik Keras Dedi Mulyadi: Jangan Jawab Kebijakan Upah Buruh dengan Konten Medsos!
-
Tolak Pilkada Lewat DPRD, Presiden Partai Buruh: Cuma Untungkan Bandar Politik!
-
Said Iqbal Desak UMP DKI 2026 Jadi Rp5,89 Juta: Kerja di Jakarta Itu Nombok
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah
-
Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026
-
ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.
-
4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay
-
Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat
-
Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan
-
Besok Pagi, Transjakarta Blok M-Kota Tak Lewat Sudirman-Thamrin
-
6 Tanaman yang Bisa Mengusir Ular, Wajib Punya Salah Satunya di Rumah
-
Momen Kaesang Pangarep Nobar Timnas Bareng Gubernur Sumsel, Tapi Prediksinya Meleset
-
Silmy Karim Tersangka, Pemerintah Belum Akan Tunjuk Wamen Imipas Baru