News / Nasional
Jum'at, 30 Januari 2026 | 12:08 WIB
Kepala Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Kapolda DIY), Irjen Pol Anggoro Sukartono. (Suara.com/Hiskia)
Baca 10 detik
  • Kapolda DIY menonaktifkan Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto karena indikasi kelalaian manajerial hasil audit.
  • Penonaktifan terkait penanganan kasus Hogi Minaya yang menimbulkan kegaduhan dan menurunkan citra institusi Polri.
  • Selain Kapolresta, Kasat Lantas Polresta Sleman juga diganti karena diduga lalai mengawasi proses penyidikan lalu lintas.

Suara.com - Kepala Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Kapolda DIY), Irjen Pol Anggoro Sukartono, secara resmi menonaktifkan Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo, dari jabatannya.

Keputusan tegas ini diambil menyusul rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang telah dilaksanakan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DIY.

Penghentian sementara Kombes Edy dari jabatannya sebagai Kapolresta Sleman ini tak lepas dari polemik penanganan kasus Hogi Minaya (43), pria yang sempat ditetapkan sebagai tersangka usai membela istrinya dari aksi penjambretan.

"Pada hari ini, saya selaku Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta, telah menonaktifkan Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto. Terkait dengan temuan hasil audit dengan tujuan tertentu, yang dilakukan Inspektorat Daerah, dipimpin langsung oleh Pak Irwasda," ujar Anggoro di Mapolda DIY, Jumat (30/1/2026),

Disampaikan Anggoro, hasil audit menemukan indikasi kuat adanya kelalaian manajerial dari pucuk pimpinan Polresta Sleman.

Kapolda menilai telah terjadi pengabaian fungsi pengawasan melekat terhadap bawahan. Sehingga akhirnya memicu polemik dalam penanganan sebuah perkara.

"Ditemukan adanya dugaan pelanggaran terkait dengan pengawasan yang tidak dilakukan oleh Kapolre," paparnya.

"Jadi, karena tidak dilakukan pengawasan dalam proses penegakan hukum, terjadi kegaduhan, ketidakpastian hukum yang terjadi saat ini di tengah masyarakat dan menjadi pemberitaan, sehingga menurunkan citra Polri," lanjut dia.

Secara administratif, keputusan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Kapolda DIY Nomor: Sprin/145/I/KEP./2026 tanggal 30 Januari 2026.

Baca Juga: Akui Salah Terapkan Pasal di Kasus Hogi Hinaya, Kapolresta Sleman Minta Maaf kepada Rakyat Indonesia

Berdasarkan surat perintah tersebut, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo kini ditarik untuk melaksanakan tugas sebagai Perwira Menengah (Pamen) di Polda DIY dalam rangka pemeriksaan.

Penonaktifan tersebut berlaku efektif mulai hari ini, lalu tanggung jawab komando diserahkan langsung kepada Kapolda.

Sementara ini untuk mengisi kekosongan kepemimpinan, Kapolda DIY telah menunjuk Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda DIY Kombes Pol Roedy Yoelianto sebagai Pelaksana Harian (Plh).

Hogi Minaya dan sang istri Arista Minaya ditemui usai mediasi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman, Senin (26/1/2026). (Suara.com/Hiskia)

Hal itu tertuang dalam Surat Perintah Kapolda DIY Nomor: Sprin/146/I/KEP./2026 tanggal 30 Januari 2026.

Tidak Hanya Kapolresta

Langkah penertiban ini rupanya tidak hanya menyasar pimpinan tertinggi di Polresta Sleman tersebut.

Load More