News / Metropolitan
Senin, 02 Februari 2026 | 19:19 WIB
Ilustrasi obat keras. [Istimewa]
Baca 10 detik
  • Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat membongkar jaringan peredaran obat keras ilegal dalam operasi satu bulan.
  • Sebanyak 231.345 butir obat keras dan psikotropika berhasil disita dari 26 kasus pengungkapan.
  • Polisi menangkap 30 tersangka yang menjual obat tanpa resep dokter, menyebabkan potensi kenakalan remaja.

Sambo mengatakan, pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan keresahan masyarakat terkait maraknya penjualan obat-obatan keras secara bebas tanpa resep dokter.

Tanpa adanya kontrol, obat-obatan ini seringkali disalahgunakan untuk mendapatkan efek euforia atau ketenangan sesaat yang justru merusak saraf pusat.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi ini mencakup berbagai jenis obat yang sudah sangat akrab di telinga para penyalahguna zat, antara lain berupa Tramadol, Alprazolam, Eximer, Trihexyphenidyl, Pil Koplo, dan lainnya.

Jenis-jenis obat itu termasuk dalam kategori psikotropika dan obat keras yang peredarannya diatur sangat ketat oleh undang-undang.

Dampak Sosial: Dari Kecanduan hingga Tawuran

Pihak kepolisian menyoroti korelasi kuat antara konsumsi obat keras dengan meningkatnya angka kriminalitas jalanan di Jakarta.

Penggunaan obat seperti Eximer atau Tramadol seringkali dijadikan "modal" bagi para remaja untuk meningkatkan keberanian secara semu sebelum melakukan aksi-aksi berbahaya.

Sambo menegaskan jika pengungkapan ini dilakukan sebagai upaya preventif untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan obat keras yang kerap memicu aksi tawuran dan berbagai bentuk kenakalan remaja lainnya.

Efek samping dari obat-obatan ini tidak hanya merusak fisik penggunanya, tetapi juga menghilangkan kontrol diri yang memicu perilaku agresif di ruang publik.

Baca Juga: Polisi Tangkap 10 Remaja Pelaku Tawuran Maut di Jakarta Barat, Korban Tewas Bacok

Bagi audiens usia produktif (18-45 tahun), isu ini menjadi sangat relevan mengingat dampak sosial yang ditimbulkan dapat mengganggu kenyamanan hidup di kota besar.

Pengawasan terhadap lingkungan sekitar dan edukasi mengenai bahaya obat golongan G menjadi kunci utama dalam menekan angka penyalahgunaan ini.

Jeratan Hukum bagi Para Pelaku

Kepolisian memastikan bahwa para pelaku yang terlibat dalam jaringan ini akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku untuk memberikan efek jera.

Penegakan hukum ini merujuk pada beberapa aturan terbaru yang mengatur tentang kesehatan dan zat psikotropika di Indonesia.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 60 ayat (1) huruf c Jo Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Permenkes RI No. 14 Tahun 2025, serta Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Load More