- Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat membongkar jaringan peredaran obat keras ilegal dalam operasi satu bulan.
- Sebanyak 231.345 butir obat keras dan psikotropika berhasil disita dari 26 kasus pengungkapan.
- Polisi menangkap 30 tersangka yang menjual obat tanpa resep dokter, menyebabkan potensi kenakalan remaja.
Sambo mengatakan, pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan keresahan masyarakat terkait maraknya penjualan obat-obatan keras secara bebas tanpa resep dokter.
Tanpa adanya kontrol, obat-obatan ini seringkali disalahgunakan untuk mendapatkan efek euforia atau ketenangan sesaat yang justru merusak saraf pusat.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi ini mencakup berbagai jenis obat yang sudah sangat akrab di telinga para penyalahguna zat, antara lain berupa Tramadol, Alprazolam, Eximer, Trihexyphenidyl, Pil Koplo, dan lainnya.
Jenis-jenis obat itu termasuk dalam kategori psikotropika dan obat keras yang peredarannya diatur sangat ketat oleh undang-undang.
Dampak Sosial: Dari Kecanduan hingga Tawuran
Pihak kepolisian menyoroti korelasi kuat antara konsumsi obat keras dengan meningkatnya angka kriminalitas jalanan di Jakarta.
Penggunaan obat seperti Eximer atau Tramadol seringkali dijadikan "modal" bagi para remaja untuk meningkatkan keberanian secara semu sebelum melakukan aksi-aksi berbahaya.
Sambo menegaskan jika pengungkapan ini dilakukan sebagai upaya preventif untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan obat keras yang kerap memicu aksi tawuran dan berbagai bentuk kenakalan remaja lainnya.
Efek samping dari obat-obatan ini tidak hanya merusak fisik penggunanya, tetapi juga menghilangkan kontrol diri yang memicu perilaku agresif di ruang publik.
Baca Juga: Polisi Tangkap 10 Remaja Pelaku Tawuran Maut di Jakarta Barat, Korban Tewas Bacok
Bagi audiens usia produktif (18-45 tahun), isu ini menjadi sangat relevan mengingat dampak sosial yang ditimbulkan dapat mengganggu kenyamanan hidup di kota besar.
Pengawasan terhadap lingkungan sekitar dan edukasi mengenai bahaya obat golongan G menjadi kunci utama dalam menekan angka penyalahgunaan ini.
Jeratan Hukum bagi Para Pelaku
Kepolisian memastikan bahwa para pelaku yang terlibat dalam jaringan ini akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku untuk memberikan efek jera.
Penegakan hukum ini merujuk pada beberapa aturan terbaru yang mengatur tentang kesehatan dan zat psikotropika di Indonesia.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 60 ayat (1) huruf c Jo Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Permenkes RI No. 14 Tahun 2025, serta Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Berita Terkait
-
Polisi Tangkap 10 Remaja Pelaku Tawuran Maut di Jakarta Barat, Korban Tewas Bacok
-
156 Siswa Terpapar Narkotika, Gerindra Desak Pemprov DKI Perketat Penjualan Obat Keras
-
Targetkan Rumah dengan Lampu Menyala Siang Hari, Dua Residivis Pembobol Rumah Kosong Ditangkap
-
Residivis Spesialis Rumah Kosong Beraksi Lagi di Jakarta Barat: Lampu Menyala Jadi Incaran!
-
Onad Resmi Direhabilitasi: Bukan Pengedar, Ini Alasan BNNP DKI
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
Pilihan
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
Terkini
-
Tiba Besok di Halim, Jenazah Kopda Farizal Rhomadhon Bakal Disambut Upacara Nasional Pimpinan TNI
-
Tragedi Maut di Basement TB Simatupang: Niat Tolong Rekan, 4 Pekerja Tewas Terjebak Gas Beracun
-
Kecelakaan Maut di Kalideres: Ani Maryati Meninggal Dunia Usai Tersenggol Iring-iring Truk TNI
-
Bukan Sekadar Isu! Said Didu Bongkar Alasan JK Khawatir Indonesia Chaos Juli-Agustus Mendatang
-
Kader Demokrat Dilaporkan ke Kemen PPA Atas Tuduhan Kekerasan Psikis ke Istri dan Penelantaran Anak
-
BNI Tambah Fitur Keamanan, Aplikasi wondr Tak Bisa Diakses Saat Ada Panggilan Masuk
-
'Mirip Nazi!' Wakil Ketua MPR Kecam Keras UU Hukuman Mati Israel bagi Tawanan Palestina
-
Gara-gara Bak Sampah dan Tatapan Sinis, Eks Ojol di Bekasi Sewa Orang Siram Tetangga Pakai Air Keras
-
Dude Herlino dan Alyssa Soebandono Diperiksa Bareskrim Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun, Ini Faktanya
-
Fakta-fakta Penggeledahan Rumah Ono Surono, Uang Ratusan Juta Disita Hingga Drama CCTV Dimatikan