- Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat membongkar jaringan peredaran obat keras ilegal dalam operasi satu bulan.
- Sebanyak 231.345 butir obat keras dan psikotropika berhasil disita dari 26 kasus pengungkapan.
- Polisi menangkap 30 tersangka yang menjual obat tanpa resep dokter, menyebabkan potensi kenakalan remaja.
Sambo mengatakan, pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan keresahan masyarakat terkait maraknya penjualan obat-obatan keras secara bebas tanpa resep dokter.
Tanpa adanya kontrol, obat-obatan ini seringkali disalahgunakan untuk mendapatkan efek euforia atau ketenangan sesaat yang justru merusak saraf pusat.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi ini mencakup berbagai jenis obat yang sudah sangat akrab di telinga para penyalahguna zat, antara lain berupa Tramadol, Alprazolam, Eximer, Trihexyphenidyl, Pil Koplo, dan lainnya.
Jenis-jenis obat itu termasuk dalam kategori psikotropika dan obat keras yang peredarannya diatur sangat ketat oleh undang-undang.
Dampak Sosial: Dari Kecanduan hingga Tawuran
Pihak kepolisian menyoroti korelasi kuat antara konsumsi obat keras dengan meningkatnya angka kriminalitas jalanan di Jakarta.
Penggunaan obat seperti Eximer atau Tramadol seringkali dijadikan "modal" bagi para remaja untuk meningkatkan keberanian secara semu sebelum melakukan aksi-aksi berbahaya.
Sambo menegaskan jika pengungkapan ini dilakukan sebagai upaya preventif untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan obat keras yang kerap memicu aksi tawuran dan berbagai bentuk kenakalan remaja lainnya.
Efek samping dari obat-obatan ini tidak hanya merusak fisik penggunanya, tetapi juga menghilangkan kontrol diri yang memicu perilaku agresif di ruang publik.
Baca Juga: Polisi Tangkap 10 Remaja Pelaku Tawuran Maut di Jakarta Barat, Korban Tewas Bacok
Bagi audiens usia produktif (18-45 tahun), isu ini menjadi sangat relevan mengingat dampak sosial yang ditimbulkan dapat mengganggu kenyamanan hidup di kota besar.
Pengawasan terhadap lingkungan sekitar dan edukasi mengenai bahaya obat golongan G menjadi kunci utama dalam menekan angka penyalahgunaan ini.
Jeratan Hukum bagi Para Pelaku
Kepolisian memastikan bahwa para pelaku yang terlibat dalam jaringan ini akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku untuk memberikan efek jera.
Penegakan hukum ini merujuk pada beberapa aturan terbaru yang mengatur tentang kesehatan dan zat psikotropika di Indonesia.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 60 ayat (1) huruf c Jo Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Permenkes RI No. 14 Tahun 2025, serta Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Berita Terkait
-
Polisi Tangkap 10 Remaja Pelaku Tawuran Maut di Jakarta Barat, Korban Tewas Bacok
-
156 Siswa Terpapar Narkotika, Gerindra Desak Pemprov DKI Perketat Penjualan Obat Keras
-
Targetkan Rumah dengan Lampu Menyala Siang Hari, Dua Residivis Pembobol Rumah Kosong Ditangkap
-
Residivis Spesialis Rumah Kosong Beraksi Lagi di Jakarta Barat: Lampu Menyala Jadi Incaran!
-
Onad Resmi Direhabilitasi: Bukan Pengedar, Ini Alasan BNNP DKI
Terpopuler
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
- 3 Sepatu Jalan untuk Lansia Paling Nyaman, Hands Free Tak Perlu Membungkuk
- Spanduk Polwan saat Adang Aksi BEMI UI Kena Rujak Netizen: Bu Polwan Salah Bawa Spanduk?
- Kulkas Sharp 2 Pintu Berapa Harganya? Ini 3 Pilihan yang Dingin dan Hemat Listrik Sesuai Review
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Botok Aktivis Pati Balas Bamus Betawi: Urusan Kami dengan Pejabat Ruwet, Bukan Warga Jakarta
-
Terjaring OTT KPK, Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq Punya Tanah dan Bangunan Rp2,5 Miliar!
-
Mekaar InspirAksi, Kolaborasi Nasabah dan Karyawan PNM Perluas Dampak Pemberdayaan
-
Sering Dianggap Sama, Ini 5 Perbedaan Freckles Alami vs Sunspots Flek Penuaan
-
Sindir Pramono? Maruarar Tanya Lokasi Rumah Kumuh di Jakarta, Mau Diperbaiki Prabowo
-
Bikin Skill Jadi Cuan: 5 Side Hustle yang Cocok untuk Mahasiswa dan Pekerja Muda
-
KPK Panggil Stafsus Menhut Andi Saiful Haq, Usut Misteri Amplop Bupati Kuansing
-
Serum Dulu atau Moisturizer? Biar Nggak Sia-sia, Ini Urutan Skincare yang Benar!
-
Be Wise: Bagaimana Membaca Menjadi Aplikator Sosial untuk Membaca Karakter Manusia
-
Bayi 3 Bulan Tergolek di ICU RS Kotabumi Usai Disiksa Ayah Kandung: Dipukuli hingga Digigit