- Polres Metro Jakarta Barat menangkap 10 remaja pelaku tawuran maut yang menewaskan satu pelajar.
- Tawuran dipicu saling tantang via media sosial antara kelompok Zentrum dan Yadika28 di Kebon Jeruk.
- Pelaku dijerat pasal berlapis UU KUHP Baru dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Suara.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat menciduk 10 orang remaja pelaku tawuran yang menyebabkan seorang pelajar tewas.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Twedy Bennyahdi, mengatakan korban tewas berinisial BMA, berusia 16 tahun.
“Korban tewas akibat sabetan senjata tajam di bagian leher dan tangan,” kata Twedy di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (30/1/2026).
Dalam perkara ini, polisi menciduk seorang tersangka berinisial FS (19) dan sembilan orang Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) karena masih berusia di bawah 17 tahun.
Peristiwa ini bermula ketika korban BMA membuat janji akan melakukan tawuran dengan kelompok lawan melalui media sosial. BMA diketahui merupakan pemegang akun admin media sosial kelompok Zentrum.
Saat itu, kelompok Zentrum berjanjian untuk melakukan tawuran dengan akun Yadika28 yang dikelola oleh HMI, salah satu anak yang berhadapan dengan hukum, pada Selasa (20/1).
Aksi tawuran terjadi sehari setelah mereka membuat janji, yakni pada Rabu (21/1/2026) di Perumahan Green Garden, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Saat bentrokan terjadi, korban tewas akibat terkena sabetan senjata tajam.
Dalam perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tiga unit sepeda motor, tujuh bilah senjata tajam, dan sembilan unit telepon genggam milik anak yang berhadapan dengan hukum.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 262 ayat 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, mengenai kekerasan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Baca Juga: Tawuran Pelajar dan Kegagalan Kota Membaca Generasi Muda: Bagaimana Memutus Akarnya?
Para pelaku juga dilapisi dengan Pasal 466 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 307 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan senjata tajam.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- 7 Cushion Wudhu Friendly dengan Hasil Flawless Seharian, RIngan dan Aman di Kulit
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Amien Rais Sebut Pengaruh Seskab Teddy Kalahkan Tokoh Senior Dasco dan Sjafrie Sjamsoeddin
-
Bawa Sejarah Kaum Nabi Luth, Amien Rais Desak Prabowo Jauhi dan Pecat Teddy Indra Wijaya
-
Polisi Amankan 101 Orang yang Diduga Berniat Membuat Kerusuhan pada May Day 2026
-
Apa Itu Outsourcing? Ini Bedanya dengan Pekerja Kontrak, Dianggap Sama Padahal Beda Nasib
-
Cuaca Ekstrem Terjang Bogor, Satu Warga Tewas Tertimpa Pohon dan Puluhan Terdampak Banjir
-
Kejanggalan Sidang Andrie Yunus: Kelompok Sipil Endus Motif Lain di Balik Kasus Air Keras
-
BNI Kawal Generasi Emas Baru, Tim Uber Indonesia Melaju ke Semifinal
-
Prabowo Akan Resmikan Museum Marsinah di Nganjuk
-
Ekonomi Aceh Tamiang Mulai Bangkit, Aktivitas Pasar Kembali Ramai
-
May Day di DPR Kondusif: Massa Gebrak dan Kasbi Bubar Jalan, Pasukan Oranye Sisir Sampah Sisa Aksi