- Polres Metro Jakarta Barat menangkap 10 remaja pelaku tawuran maut yang menewaskan satu pelajar.
- Tawuran dipicu saling tantang via media sosial antara kelompok Zentrum dan Yadika28 di Kebon Jeruk.
- Pelaku dijerat pasal berlapis UU KUHP Baru dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Suara.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat menciduk 10 orang remaja pelaku tawuran yang menyebabkan seorang pelajar tewas.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Twedy Bennyahdi, mengatakan korban tewas berinisial BMA, berusia 16 tahun.
“Korban tewas akibat sabetan senjata tajam di bagian leher dan tangan,” kata Twedy di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (30/1/2026).
Dalam perkara ini, polisi menciduk seorang tersangka berinisial FS (19) dan sembilan orang Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) karena masih berusia di bawah 17 tahun.
Peristiwa ini bermula ketika korban BMA membuat janji akan melakukan tawuran dengan kelompok lawan melalui media sosial. BMA diketahui merupakan pemegang akun admin media sosial kelompok Zentrum.
Saat itu, kelompok Zentrum berjanjian untuk melakukan tawuran dengan akun Yadika28 yang dikelola oleh HMI, salah satu anak yang berhadapan dengan hukum, pada Selasa (20/1).
Aksi tawuran terjadi sehari setelah mereka membuat janji, yakni pada Rabu (21/1/2026) di Perumahan Green Garden, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Saat bentrokan terjadi, korban tewas akibat terkena sabetan senjata tajam.
Dalam perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tiga unit sepeda motor, tujuh bilah senjata tajam, dan sembilan unit telepon genggam milik anak yang berhadapan dengan hukum.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 262 ayat 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, mengenai kekerasan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Baca Juga: Tawuran Pelajar dan Kegagalan Kota Membaca Generasi Muda: Bagaimana Memutus Akarnya?
Para pelaku juga dilapisi dengan Pasal 466 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 307 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan senjata tajam.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 4 Cushion Wardah untuk Tutupi Kerutan Lansia Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Mobil Bekas Rp30 Jutaan yang Cocok untuk Guru Honorer: Solusi Ekonomis untuk Mobilitas Sehari-hari
- Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Pilihan
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
-
Jokowi Angkat Bicara Soal Dugaan Korupsi Mantan Menag Yaqut: Saya Tidak Pernah Perintahkan Korupsi!
Terkini
-
Ketika Korban Kekerasan Seksual Memilih Diam dan Tak Melapor, Sejauh Mana Negara Berpihak?
-
Investigasi Ungkap 'State Capture Corruption' Industri Rokok, Eks Pejabat Jadi Komisaris
-
Kemenkes dan Polri Peringatkan Bahaya Whip Pink atau Gas N2O: Bisa Sebabkan Kematian
-
Musim Hujan Makin Panjang, IDAI Ingatkan Orang Tua Jangan Paksa Anak Sakit ke Sekolah
-
Nama Jokowi Diseret dalam Kasus Kuota Haji Gus Yaqut, PSI Kasih Pembelaan
-
Dasco Ungkap Alasan Gerindra Belum Putuskan Ambang Batas Parlemen: Ini Soal Partisipasi Rakyat
-
Kejagung Buka Suara soal Penggeledahan Rumah Eks Menteri KLHK Siti Nurbaya
-
Meski Kasus Ditutup, Polisi Tetap Telusuri Asal Tabung Whip Pink di Apartemen Lula Lahfah
-
Terkuak! Polisi Temukan Tabung Whip Pink di Apartemen Lula Lahfah
-
Kejari Sleman Resmi Hentikan Perkara Hogi Minaya, Suami yang Bela Istri dari Jambret