- KPK mewajibkan Warga Negara Asing direksi BUMN menyerahkan LHKPN tahun pelaporan 2025 guna akuntabilitas aset.
- Posisi direksi BUMN otomatis menjadikan WNA sebagai penyelenggara negara yang wajib melaporkan harta kekayaan.
- KPK menyediakan koordinasi bagi direksi asing yang mengalami kendala teknis dalam pengisian sistem e-LHKPN.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan peringatan tegas terkait transparansi di tubuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Lembaga antirasuah ini meminta para Warga Negara Asing (WNA) yang menduduki jabatan strategis sebagai direksi BUMN untuk segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik untuk tahun pelaporan 2025.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap individu yang mengelola aset negara, tanpa memandang kewarganegaraan, tunduk pada prinsip akuntabilitas yang sama.
Isu mengenai profesional asing di perusahaan pelat merah memang tengah menjadi tren untuk mendorong daya saing global. Namun, status sebagai ekspatriat tidak memberikan keistimewaan atau kekebalan terhadap aturan pencegahan korupsi di Indonesia.
KPK menekankan bahwa kepatuhan terhadap LHKPN adalah harga mati bagi siapa pun yang menyandang status penyelenggara negara.
Tak Ada Pengecualian bagi WNA
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa posisi direksi di BUMN secara otomatis menempatkan seseorang sebagai penyelenggara negara.
Oleh karena itu, kewajiban melaporkan harta kekayaan menjadi melekat sejak mereka resmi menjabat. Hal ini bertujuan untuk memantau kewajaran pertumbuhan kekayaan selama menjabat di instansi milik pemerintah.
“Sebagai penyelenggara negara, tetap wajib untuk melaporkan LHKPN-nya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, sebagaimana dilansir Antara, Selasa (3/2/2026).
Baca Juga: KPK Ingatkan WNA yang Jadi Direksi BUMN Wajib Lapor LHKPN 2025, Sindir Bos di Garuda Indonesia?
Pernyataan ini sekaligus menjawab keraguan publik mengenai bagaimana mekanisme pelaporan bagi warga asing yang mungkin belum familiar dengan sistem birokrasi dan digitalisasi di Indonesia.
KPK menyatakan telah menyiapkan infrastruktur pendukung agar proses pelaporan berjalan lancar tanpa kendala teknis yang berarti.
Kendala Teknis dan Solusi dari KPK
Salah satu tantangan yang sering dihadapi oleh direksi asing adalah penginputan data pada sistem elektronik LHKPN (e-LHKPN), terutama terkait nomor identitas kependudukan atau dokumen keimigrasian.
Menanggapi hal ini, Budi mengatakan bila WNA tersebut kesulitan dalam menyampaikan LHKPN melalui laman elhkpn.kpk.go.id, maka yang bersangkutan dapat berkoordinasi dengan KPK.
Lembaga antirasuah ini membuka pintu konsultasi selebar-lebarnya bagi para direksi asing agar tidak ada alasan untuk terlambat atau tidak melapor.
Berita Terkait
-
KPK Ingatkan WNA yang Jadi Direksi BUMN Wajib Lapor LHKPN 2025, Sindir Bos di Garuda Indonesia?
-
Skandal Suap Jalur Kereta Api, KPK Cecar Direktur Kemenhub Jumardi Soal Aliran Dana dan Tender
-
Saksi Kasus Noel Ebenezer Ungkap Sultan Kemnaker Bantu Carikan LC
-
Saksi Ungkap Ada Uang Nonteknis dan Uang Apresiasi dalam Pengurusan Sertifikasi K3 di Kemnaker
-
Dalami Pemerasan Eks Bupati Pati Sudewo, 3 Orang Perangkat Desa Diperiksa Penyidik KPK
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Peneliti Temukan Cara Ubah Kulit Kayu Eukaliptus Jadi Penangkap Polusi, Seberapa Efektif?
-
Wamendagri Bima: Tantangan Perubahan Iklim Bukan Lagi Regulasi, Tetapi Eksekusi di Daerah
-
BGN Bantah Siswa SD di Pemalang Dikeluarkan Gara-gara Kritik MBG: Itu Tidak Benar
-
LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi
-
Dikritik Bakal Ancam Demokrasi, DPN Disebut Perlu Reformasi Struktural
-
JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai
-
Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Fasilitasi Rehabilitasi 50 Korban
-
Laga Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda, Pramono Anung: Kecewa, Tapi Alasannya Masuk Akal
-
Modus 'Crispy Fruit', WNA China Pengedar Happy Water Diciduk di Apartemen Pademangan
-
Rangkul Homeless Media, Bakom Perkenalkan Mitra Baru New Media Forum