- Sidang korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Kemendikbudristek melibatkan tiga terdakwa: Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Ibrahim Arief.
- Saksi Susy Mariana dari PT Bhinneka Mentaridimensi mengaku mengembalikan sisa keuntungan Rp5,1 miliar karena merasa takut.
- Kerugian negara dalam kasus korupsi Chromebook ini didakwa mencapai total Rp2,1 triliun akibat pengadaan tersebut.
Suara.com - Sidang dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan lewat pengadaan laptop berbasis Chromebook kembali digelar.
Sidang dengan terdakwa Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, serta Ibrahim Arief alias Ibam selaku tenaga konsultan ini beragendakan pemeriksaan saksi.
Dalam persidangan, Rekanan PT Bhinneka Mentaridimensi, Susy Mariana mengaku telah mengembalikan uang senilai Rp 5,1 miliar ke penyidik Kejaksaan Agung RI.
Uang tersebut merupakan keuntungan dari pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
PT Bhinneka Mentaridimensi merupakan salah satu penyedia pelaksana proyek pengadaan laptop berbasis Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Mulanya, Susy mengakui, jika dirinya telah mendapatkan keuntungan Rp 10,2 miliar terkait pengadaan Chromebook dan CDM di Kemendikbudristek.
"Lalu di sini saksi menjelaskan dari 2020, 2021, 2022 ada total keuntungan benar ya? Keuntungan 2020, Rp 3,2 miliar, keuntungan 2021, Rp 3,9 miliar, keuntungan 2022, Rp 2 miliar lebih, sehingga total keuntungan ada Rp 10,2 miliar, benar?" tanya jaksa, di ruang sidang Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (3/2/2026)
"Betul Pak," timpal Susy.
Susy kemudian mengaku memberikan sejumlah uang ke pegawai Kemendikbudristek terkait pengadaan tersebut. Dia mengatakan pemberian itu sebagai ucapan terima kasih.
Baca Juga: Jelang Hadapi Saksi, Nadiem Makarim Mengaku Masih Harus Jalani Tindakan Medis
"Duit apa itu? Duit keuntungan dari instal ini?" tanya jaksa.
"Iya sebagai tanda terima kasih Pak," jawab Susy.
"Kaitan dengan Chromebook ini?" tanya jaksa.
"Iya karena sudah kasih bantu saya untuk dapat," ucap Susy.
Susy mengaku memberikan uang tersebut dengan tulus. Dia mengaku hanya ingin berbagi rezeki dari keuntungan yang diterima dalam pelaksanaan pengadaan tersebut.
"Apakah saksi memberikan itu karena saksi merasa sudah mendapat keuntungan yang besar?" tanya jaksa.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan