News / Nasional
Selasa, 03 Februari 2026 | 15:06 WIB
Sidang dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan lewat pengadaan laptop berbasis Chromebook kembali digelar. (Suara.com/Faqih)
Baca 10 detik
  • Sidang korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Kemendikbudristek melibatkan tiga terdakwa: Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Ibrahim Arief.
  • Saksi Susy Mariana dari PT Bhinneka Mentaridimensi mengaku mengembalikan sisa keuntungan Rp5,1 miliar karena merasa takut.
  • Kerugian negara dalam kasus korupsi Chromebook ini didakwa mencapai total Rp2,1 triliun akibat pengadaan tersebut.

"Saya dengan tulus kok Pak, dengan hati memberikan itu, jadi saya nggak pikir apa-apa," jawab Susy.

"Nggak pikir saya itu Pak. Tidak pikir," imbuh Susy.

"Oh jadi apa dari pikirannya apa memberikan itu?" tanya jaksa.

"Dengan hati aja berbagi rezeki," ungkap Susy.

Jaksa kemudian mendalami alasan Susy mengembalikan uang senilai Rp5,1 miliar yang merupakan sisa keuntungan pengadaan ini, setelah dipotong biaya operasional.

Susy mengaku takut sehingga mengembalikan uang tersebut.

"Terus kenapa saksi kembalikan uang ini, keuntungan ini kepada penyidik? Ya kan? Banyak nih Rp5,1 miliar kenapa?" kata jaksa.

"Dengan sudah urusannya begini, saya kembalikan aja semuanya keuntungan saya," timpal Susy.

"Takut?" tanya jaksa.

Baca Juga: Jelang Hadapi Saksi, Nadiem Makarim Mengaku Masih Harus Jalani Tindakan Medis

"Takut saya," jelasnya Susy.

Ibam dan Sri sebelumnya didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun dalam kasus korupsi Chromebook. Dakwaan tersebut dibacakan pada Selasa (16/12/2025) lalu.

Penghitungan keuntungan tersebut berasal dari keuntungan pengadaan laptop senilai Rp1,5 triliun. Kemudian hasil pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621 miliar.

Load More