News / Nasional
Kamis, 05 Februari 2026 | 20:10 WIB
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. (Suara.com/Dea)
Baca 10 detik
  • KPK menetapkan Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono, sebagai tersangka dugaan suap restitusi pajak PT BKB senilai Rp1,5 miliar.
  • Mulyono diduga menerima suap agar restitusi pajak PT BKB sebesar Rp48,3 miliar disetujui, terungkap melalui OTT pada Rabu (4/2).
  • Selain kasus suap, Mulyono diduga seorang ASN aktif yang merangkap jabatan sebagai komisaris di beberapa perusahaan swasta.

Mereka adalah Mulyono (MLY) selaku Kepala KPP Madya Banjarmasin, Dian Jaya Demega (DJD) selaku fiskus atau anggota tim pemeriksa, dan Venasisus Jenarus Genggor (VNZ) dari pihak swasta.

Dalam operasi senyap tersebut, KPK turut menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp 1 miliar yang diduga merupakan bagian dari commitment fee suap.

KPK memastikan akan menahan ketiga tersangka untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan di Rutan KPK.

"Selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 5 sampai dengan 24 Februari 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," ujar Asep.

Load More