- KPK melakukan OTT besar di Bea Cukai terkait suap importasi, menetapkan enam tersangka dari DJBC dan PT Blueray Cargo.
- Modus suap bulanan Rp7 miliar digunakan PT Blueray untuk meloloskan barang impor tanpa pemeriksaan fisik oleh oknum DJBC.
- KPK menyita barang bukti signifikan termasuk uang tunai Rp40,5 miliar dan 5,3 kg emas dari kasus korupsi ini.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang Kementerian Keuangan lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) besar-besaran terkait skandal suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Kasus ini membongkar praktik “jalur tikus” legal yang melibatkan oknum pegawai Bea Cukai dan importir PT Blueray Cargo (BR) untuk meloloskan barang impor tanpa pemeriksaan.
Hingga Jumat (6/2/2026), KPK telah menetapkan tersangka dan menahan sejumlah pihak setelah melakukan serangkaian penangkapan sejak Rabu (4/2/2026) di beberapa titik di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jakarta dan Lampung.
Dari 17 orang yang sebelumnya diamankan dalam operasi senyap tersebut, KPK kini resmi menahan lima orang untuk 20 hari pertama sejak 5 hingga 24 Februari 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sementara satu orang lainnya masih dalam pengejaran.
“Dalam lanjutan peristiwa tertangkap tangan terkait pengurusan importasi barang di Bea Cukai, tim telah mengamankan sejumlah tujuh belas orang,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada awak media di Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat (6/2/2026).
Berikut tujuh fakta utama terkait kasus OTT Bea Cukai yang melibatkan PT Blueray:
1. Penangkapan dan Penetapan Tersangka
Setelah melakukan pemeriksaan intensif selama 1x24 jam pascapenangkapan terhadap 17 orang yang terjaring OTT, KPK menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.
Dari jumlah tersebut, 12 orang merupakan pegawai DJBC Kementerian Keuangan dan lima orang berasal dari pihak PT BR. KPK kemudian menetapkan enam orang sebagai tersangka yang terdiri dari unsur penyelenggara negara di lingkungan DJBC dan pihak swasta dari PT BR.
2. Lima Orang Ditahan, Pemilik PT Blueray Buron
Dari total enam tersangka, KPK telah melakukan penahanan terhadap lima orang untuk 20 hari pertama di Rutan KPK.
Baca Juga: 7 Fakta Kasus Suap Restitusi Pajak KPP Banjarmasin yang Menjerat Mulyono
Namun, satu tersangka utama yang merupakan pemilik PT Blueray berinisial JF hingga kini masih melarikan diri. KPK telah mengeluarkan ultimatum agar JF segera menyerahkan diri secara kooperatif ke Gedung Merah Putih KPK.
Adapun enam tersangka yang telah ditetapkan, yakni:
- Rizal (RZL), Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai periode 2024–Januari 2026
- Sisprian Subiaksono (SIS), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai
- Orlando Hamonangan (ORL), Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea dan Cukai
- John Field (JF), pemilik PT BR
- Andri (AND), Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR
- Dedy Kurniawan (DK), Manajer Operasional PT BR
3. Konstruksi Perkara: Jatah Rp7 Miliar per Bulan
Konstruksi perkara mengungkap modus korupsi yang dilakukan secara sistematis. PT Blueray diduga rutin memberikan uang pelicin atau jatah bulanan sebesar Rp7 miliar kepada oknum DJBC agar peti kemas berisi barang impor ilegal, termasuk barang palsu atau tiruan (KW), dapat lolos tanpa pemeriksaan fisik dan dokumen.
Perkara ini bermula dari permufakatan jahat antara oknum DJBC dan PT BR, termasuk pengaturan jalur merah agar barang tidak diperiksa. Uang diduga diserahkan secara rutin dalam periode Desember 2025 hingga Februari 2026.
4. Barang Bukti Fantastis: Uang Rp40,5 Miliar hingga Emas 5,3 Kg
Tim penyidik KPK mengamankan barang bukti dengan nilai fantastis. Total uang tunai yang disita mencapai Rp40,5 miliar, terdiri atas uang rupiah dan berbagai mata uang asing, yakni Rp1,89 miliar, USD 182.900, SGD 1,48 juta, serta JPY 550.000.
Selain itu, KPK turut menyita logam mulia berupa emas dengan total berat 5,3 kilogram yang diduga berasal dari aliran suap kepada para oknum pejabat terkait.
Berita Terkait
-
7 Fakta Kasus Suap Restitusi Pajak KPP Banjarmasin yang Menjerat Mulyono
-
Purbaya Tetap Dampingi Anak Buah usai OTT KPK: Nanti Orang Kemenkeu Tak Mau Kerja
-
Barang KW Masuk Indonesia Gegara Kasus Suap Bea Cukai, KPK Sebut Bisa Rugikan Ekonomi Nasional
-
KPK Ungkap Ada Kode pada Amplop Berisi Uang yang Akan Dibagikan pada Kasus Bea Cukai
-
KPK Ungkap Tersangka dari Bea Cukai Sewa Safe House untuk Simpan Duit dan Barang
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian
-
Semangat Berdikari, Soekarno Run Runniversary 2026 Siapkan Beasiswa Pelajar dan Inovasi 'Zero Waste'
-
Anggota DPRD DKI beberkan kondisi memprihatinkan Flyover Pesing