News / Nasional
Senin, 09 Februari 2026 | 11:14 WIB
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin (tangkap layar)
Baca 10 detik
  • Menkes mengusulkan reaktivasi otomatis peserta PBI BPJS Kesehatan yang mengidap penyakit katastropik setelah layanan terhenti.
  • Sekitar 12.262 pasien cuci darah serta 110.000 pasien kritis lainnya terdampak pemutusan kepesertaan PBI.
  • Usulan mitigasi mencakup reaktivasi sementara tiga bulan, validasi data ketat, dan perubahan masa berlaku SK Kemensos.

"Jadi tidak perlu orangnya datang ke faskes, tapi langsung direaktivasi oleh pemerintah agar tidak ada keraguan di rumah sakit maupun masyarakat," kata Budi.

2. Validasi Data yang Ketat

Selama masa reaktivasi tiga bulan, akan dilakukan validasi ulang oleh BPS, pemerintah daerah, dan Kementerian Sosial.

Menkes menekankan subsidi harus tepat sasaran.

"Kalau dia punya kartu kredit limit Rp20 juta atau listriknya 2.200 VA, ya harusnya tidak masuk PBI. Kita ingin uangnya benar-benar untuk yang tidak mampu," katanya.

3. Perubahan Masa Berlaku SK Kemensos

Menkes mengusulkan agar SK Kemensos berlaku dua bulan setelah diterbitkan, bukan langsung pada bulan berikutnya.

Tujuannya agar BPJS Kesehatan memiliki waktu cukup untuk menyosialisasikan perubahan status kepesertaan kepada masyarakat. Terkait potensi temuan audit BPK akibat selisih waktu tersebut, Menkes menyatakan siap berkoordinasi dengan BPK demi kepentingan keselamatan nyawa masyarakat.

4. Kepatuhan terhadap Kuota Undang-Undang

Baca Juga: Saat Pemutakhiran Data Bantuan Berujung Pencabutan Status BPJS PBI, Begini Situasi yang Terjadi

Mengingat batasan kuota PBI dalam undang-undang adalah 96,8 juta jiwa, Menkes mengingatkan reaktivasi tetap harus memperhatikan pagu tersebut.

"Usulan ini kami sampaikan agar tidak terulang kembali keramaian di publik dan yang terpenting, memastikan layanan kesehatan bagi masyarakat tidak mampu yang mengidap penyakit berat tetap terjaga," pungkasnya.

Load More