- KPK intensif telusuri aliran uang Bupati Pati nonaktif Sudewo terkait dugaan korupsi melalui KSPPS Artha Bahana Syariah.
- Kasus ini berawal dari OTT 19 Januari 2026 terkait pemerasan jabatan perangkat desa di Pati.
- Sudewo juga ditetapkan tersangka kasus suap DJKA, penyidik curiga adanya irisan aliran dana kedua kasus tersebut.
Pasca penangkapan di lapangan, pada 20 Januari 2026, KPK memboyong Sudewo bersama tujuh orang lainnya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih.
Langkah ini diambil untuk mempercepat proses hukum dan mencegah adanya upaya penghilangan barang bukti di daerah.
Setelah melakukan gelar perkara dan menemukan bukti permulaan yang cukup, pada tanggal yang sama, KPK secara resmi mengumumkan penetapan empat orang sebagai tersangka.
Mereka diduga terlibat dalam praktik pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
Daftar tersangka tersebut meliputi:
- Bupati Pati, Sudewo (SDW).
- Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Abdul Suyono (YON).
- Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken, Sumarjiono (JION).
- Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken, Karjan (JAN).
Modus Pemerasan Jabatan Perangkat Desa
Praktik korupsi yang dilakukan Sudewo diduga menyasar proses seleksi dan pengisian jabatan di tingkat desa. Sebagai pemegang otoritas tertinggi di kabupaten, Sudewo disinyalir memanfaatkan posisinya untuk menekan atau memeras pihak-pihak yang berkepentingan dalam pengisian jabatan perangkat desa.
Para kepala desa yang turut ditetapkan sebagai tersangka diduga berperan sebagai perantara atau pihak yang mengoordinasikan pengumpulan uang dari para calon perangkat desa.
KPK mengendus adanya tarif tertentu yang harus dibayarkan oleh seseorang jika ingin lolos dalam seleksi jabatan tersebut. Uang hasil pemerasan inilah yang kini sedang dilacak alirannya oleh penyidik, termasuk kemungkinan uang tersebut disamarkan melalui simpanan di koperasi syariah.
Baca Juga: KPK Bongkar Peran Tim 8, Timses Bupati Pati Sudewo dalam Dugaan Pemerasan Caperdes
Keterlibatan Sudewo dalam Skandal Suap DJKA
Beban hukum yang dihadapi Sudewo tidak berhenti pada kasus pemerasan jabatan desa. Dalam pengembangan perkara yang berbeda, KPK juga menetapkan Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api. Kasus ini berada di bawah naungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Keterlibatan Sudewo dalam pusaran kasus DJKA menambah daftar panjang dugaan penerimaan suap yang dilakukannya. Proyek-proyek infrastruktur kereta api yang seharusnya dikelola secara transparan diduga menjadi bancakan melalui pemberian commitment fee kepada sejumlah pejabat, termasuk Sudewo.
Penyidik meyakini ada irisan aliran dana antara kasus di daerah (Pati) dengan kasus nasional di DJKA yang bermuara pada kantong pribadi sang bupati nonaktif.
Penyidikan terhadap KSPPS Artha Bahana Syariah diharapkan mampu membuka kotak pandora mengenai seberapa besar total kekayaan Sudewo yang berasal dari praktik korupsi.
KPK berkomitmen untuk menerapkan pasal-pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) jika ditemukan bukti bahwa aset-aset hasil korupsi tersebut telah diubah bentuknya atau ditempatkan di lembaga keuangan untuk menyembunyikan asal-usulnya.
Berita Terkait
-
Kejaksaan Singapura Segera Putuskan Ekstradisi Paulus Tannos, KPK Tunggu Ringkasan Sidang
-
KPK Panggil Lima Orang Saksi Terkait Dugaan Korupsi Diskon Pajak Periode 2021-2026
-
Kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa, KPK Panggil Eks Direktur PT Sigma Cipta Caraka
-
Klarifikasi Mekanisme Dana Hibah, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Khofifah 12 Februari
-
Di Persidangan, Noel Sebut Purbaya Yudhi Sadewa 'Tinggal Sejengkal' ke KPK
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang