- KPK intensif telusuri aliran uang Bupati Pati nonaktif Sudewo terkait dugaan korupsi melalui KSPPS Artha Bahana Syariah.
- Kasus ini berawal dari OTT 19 Januari 2026 terkait pemerasan jabatan perangkat desa di Pati.
- Sudewo juga ditetapkan tersangka kasus suap DJKA, penyidik curiga adanya irisan aliran dana kedua kasus tersebut.
Pasca penangkapan di lapangan, pada 20 Januari 2026, KPK memboyong Sudewo bersama tujuh orang lainnya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih.
Langkah ini diambil untuk mempercepat proses hukum dan mencegah adanya upaya penghilangan barang bukti di daerah.
Setelah melakukan gelar perkara dan menemukan bukti permulaan yang cukup, pada tanggal yang sama, KPK secara resmi mengumumkan penetapan empat orang sebagai tersangka.
Mereka diduga terlibat dalam praktik pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
Daftar tersangka tersebut meliputi:
- Bupati Pati, Sudewo (SDW).
- Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Abdul Suyono (YON).
- Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken, Sumarjiono (JION).
- Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken, Karjan (JAN).
Modus Pemerasan Jabatan Perangkat Desa
Praktik korupsi yang dilakukan Sudewo diduga menyasar proses seleksi dan pengisian jabatan di tingkat desa. Sebagai pemegang otoritas tertinggi di kabupaten, Sudewo disinyalir memanfaatkan posisinya untuk menekan atau memeras pihak-pihak yang berkepentingan dalam pengisian jabatan perangkat desa.
Para kepala desa yang turut ditetapkan sebagai tersangka diduga berperan sebagai perantara atau pihak yang mengoordinasikan pengumpulan uang dari para calon perangkat desa.
KPK mengendus adanya tarif tertentu yang harus dibayarkan oleh seseorang jika ingin lolos dalam seleksi jabatan tersebut. Uang hasil pemerasan inilah yang kini sedang dilacak alirannya oleh penyidik, termasuk kemungkinan uang tersebut disamarkan melalui simpanan di koperasi syariah.
Baca Juga: KPK Bongkar Peran Tim 8, Timses Bupati Pati Sudewo dalam Dugaan Pemerasan Caperdes
Keterlibatan Sudewo dalam Skandal Suap DJKA
Beban hukum yang dihadapi Sudewo tidak berhenti pada kasus pemerasan jabatan desa. Dalam pengembangan perkara yang berbeda, KPK juga menetapkan Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api. Kasus ini berada di bawah naungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Keterlibatan Sudewo dalam pusaran kasus DJKA menambah daftar panjang dugaan penerimaan suap yang dilakukannya. Proyek-proyek infrastruktur kereta api yang seharusnya dikelola secara transparan diduga menjadi bancakan melalui pemberian commitment fee kepada sejumlah pejabat, termasuk Sudewo.
Penyidik meyakini ada irisan aliran dana antara kasus di daerah (Pati) dengan kasus nasional di DJKA yang bermuara pada kantong pribadi sang bupati nonaktif.
Penyidikan terhadap KSPPS Artha Bahana Syariah diharapkan mampu membuka kotak pandora mengenai seberapa besar total kekayaan Sudewo yang berasal dari praktik korupsi.
KPK berkomitmen untuk menerapkan pasal-pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) jika ditemukan bukti bahwa aset-aset hasil korupsi tersebut telah diubah bentuknya atau ditempatkan di lembaga keuangan untuk menyembunyikan asal-usulnya.
Berita Terkait
-
Kejaksaan Singapura Segera Putuskan Ekstradisi Paulus Tannos, KPK Tunggu Ringkasan Sidang
-
KPK Panggil Lima Orang Saksi Terkait Dugaan Korupsi Diskon Pajak Periode 2021-2026
-
Kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa, KPK Panggil Eks Direktur PT Sigma Cipta Caraka
-
Klarifikasi Mekanisme Dana Hibah, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Khofifah 12 Februari
-
Di Persidangan, Noel Sebut Purbaya Yudhi Sadewa 'Tinggal Sejengkal' ke KPK
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
- BPJS PBI Tiba-Tiba Nonaktif di 2026? Cek Cara Memperbarui Data Desil DTSEN untuk Reaktivasi
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Misteri Kematian PPPK RSPAU Halim: 6 Fakta yang Terungkap Sejauh Ini
-
Kejaksaan Singapura Segera Putuskan Ekstradisi Paulus Tannos, KPK Tunggu Ringkasan Sidang
-
Lagi Viral! Ini Penampakan Ijazah Jokowi Tanpa Sensor
-
Harapan Mengadu Nasib di Jakarta Masih Tinggi, Pramono Wanti-Wanti Calon Perantau Selepas Idulfitri
-
7 Fakta Kasus Penyiraman Air Keras di Cempaka Putih, Cairan dari Praktikum Sekolah
-
HPP Rp3,4 Juta Tapi Dijual Rp6,8 Juta, Dirut Evercoss Bingung Harga Chromebook di E-Katalog Bengkak
-
Gubernur Pastikan Stok Pangan Jakarta Aman Hingga Lebaran, Warga Diminta Tak 'Panic Buying'
-
5 Fakta Video Viral Lansia Dituduh Jukir Liar di Jakarta Utara, Ternyata Pensiunan Guru
-
Soal Perpres Pelibatan TNI Tangani Terorisme, Wamenhan: Penegakan Hukum Tetap di Polri
-
Jaksa Bantah Nadiem Makarim Soal Harga Laptop: LKPP Sebut Ada Kemahalan Harga di Proyek Chromebook