- KPK intensif telusuri aliran uang Bupati Pati nonaktif Sudewo terkait dugaan korupsi melalui KSPPS Artha Bahana Syariah.
- Kasus ini berawal dari OTT 19 Januari 2026 terkait pemerasan jabatan perangkat desa di Pati.
- Sudewo juga ditetapkan tersangka kasus suap DJKA, penyidik curiga adanya irisan aliran dana kedua kasus tersebut.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengembangan intensif terhadap kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo (SDW).
Fokus utama penyidik di kasus Bupati Sudewo saat ini adalah menelusuri secara mendalam aliran uang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, termasuk yang mengalir ke lembaga keuangan non-bank.
Salah satu yang menjadi sorotan tajam adalah Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Artha Bahana Syariah.
Lembaga antirasuah mencurigai adanya aktivitas transaksi keuangan yang tidak wajar di koperasi tersebut yang melibatkan Sudewo.
Untuk mengonfirmasi dugaan ini, tim penyidik telah memanggil dan memeriksa saksi kunci dari pihak internal koperasi guna membedah lalu lintas uang yang berkaitan dengan tersangka.
Pemeriksaan Direktur Bisnis KSPPS Artha Bahana Syariah
Pada Selasa, 9 Februari 2026, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Muhamad Ichsan Azhari. Kapasitas Ichsan dalam pemeriksaan ini adalah sebagai Direktur Bisnis KSPPS Artha Bahana Syariah.
Kehadirannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, bertujuan untuk memberikan keterangan saksi terkait dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan penjelasan mengenai materi pemeriksaan yang dilakukan terhadap Ichsan. Fokus utama penyidik adalah memverifikasi catatan keuangan dan transaksi yang mencantumkan nama Sudewo dalam sistem koperasi tersebut.
Baca Juga: KPK Bongkar Peran Tim 8, Timses Bupati Pati Sudewo dalam Dugaan Pemerasan Caperdes
“Dalam pemeriksaan ini, penyidik mendalami terkait dengan dugaan aliran uang, baik yang masuk maupun keluar dari saudara SDW di koperasi tersebut,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Pendalaman ini krusial untuk memetakan apakah koperasi tersebut digunakan sebagai sarana penempatan uang hasil kejahatan atau sekadar transaksi rutin.
Penyidik berusaha mencari keterkaitan antara uang yang diterima Sudewo dari berbagai kasus yang menjeratnya dengan saldo atau aset yang tersimpan di KSPPS Artha Bahana Syariah.
Kronologi Operasi Tangkap Tangan di Kabupaten Pati
Kasus yang menjerat Sudewo ini bermula dari tindakan tegas KPK melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT). Pada 19 Januari 2026, tim penindakan KPK bergerak di wilayah Kabupaten Pati setelah menerima informasi mengenai adanya transaksi serah terima uang yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi.
Dalam operasi tersebut, Sudewo berhasil diamankan bersama sejumlah pihak lainnya.
Berita Terkait
-
Kejaksaan Singapura Segera Putuskan Ekstradisi Paulus Tannos, KPK Tunggu Ringkasan Sidang
-
KPK Panggil Lima Orang Saksi Terkait Dugaan Korupsi Diskon Pajak Periode 2021-2026
-
Kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa, KPK Panggil Eks Direktur PT Sigma Cipta Caraka
-
Klarifikasi Mekanisme Dana Hibah, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Khofifah 12 Februari
-
Di Persidangan, Noel Sebut Purbaya Yudhi Sadewa 'Tinggal Sejengkal' ke KPK
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang