- KPK memantau ketat proses ekstradisi Paulus Tannos, buronan kasus korupsi KTP elektronik, yang ditahan di Singapura sejak Januari 2025.
- Pemerintah Indonesia telah menyerahkan keterangan ahli tertulis yang dinilai cukup memperkuat kasus dugaan korupsi Paulus Tannos di mata hukum Singapura.
- KPK memproyeksikan menunggu ringkasan resmi dari Kejaksaan Singapura mengenai status ekstradisi tersangka tersebut dalam kurun waktu sekitar tiga bulan.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah memantau ketat perkembangan proses hukum di Singapura terkait upaya pemulangan buron kakap kasus korupsi KTP elektronik, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin.
Lembaga antirasuah tersebut menyatakan sedang menunggu ringkasan resmi dari Kejaksaan Singapura setelah serangkaian agenda persidangan ekstradisi Paulus Tannos dilakukan, termasuk penyampaian keterangan ahli dari pihak Pemerintah Indonesia.
KPK sebelumnya telah menghadirkan keterangan tertulis atau afidavit dari ahli yakni Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung, R. Narendra Jatna.
Keterangan ini menjadi poin krusial dalam meyakinkan otoritas hukum Singapura mengenai status tindak pidana yang menjerat Paulus Tannos di Indonesia.
"Sekarang kami sedang menunggu, apakah nanti ada ahli lain yang dihadirkan oleh pihak Paulus Tannos? Kemudian nanti kami tunggu summary (ringkasan, red.) dari Kejaksaan Singapura," ujar Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Budi menjelaskan bahwa seluruh proses administrasi dan hukum di Singapura tersebut memerlukan waktu yang tidak sebentar.
KPK memproyeksikan akan terus mengawal dan menunggu hasil dari Kejaksaan Singapura setidaknya hingga tiga bulan ke depan untuk mendapatkan kepastian mengenai status ekstradisi tersangka tersebut.
"Kami akan tunggu prosesnya mungkin sekitar tiga bulan lagi untuk melihat bagaimana nanti putusannya," katanya sebagaimana dilansir Antara.
Dalam perkembangannya, Jamdatun Kejaksaan Agung diputuskan batal hadir secara langsung dalam persidangan ekstradisi di Singapura.
Baca Juga: Alasan Jamdatun Narendra Jadi Saksi Ahli dalam Persidangan Ekstradisi Paulus Tannos di Singapura
Hal ini dikarenakan afidavit atau keterangan tertulis yang telah diserahkan sebelumnya dinilai sudah cukup kuat dan memiliki substansi yang sama dengan keterangan ahli yang dihadirkan oleh kubu Paulus Tannos sendiri.
Budi Prasetyo menilai kesamaan pandangan antara ahli dari pemerintah dan ahli dari pihak pemohon menunjukkan adanya titik temu mengenai klasifikasi perbuatan hukum yang dilakukan oleh Paulus Tannos. Hal ini memperkuat posisi hukum KPK dalam upaya membawa pulang tersangka ke tanah air.
"Artinya, sudah firm ini, sudah relevan ya penjelasannya, baik dari pihak KPK maupun dari pihak Paulus Tannos berkaitan untuk menerangkan soal suap, termasuk dalam perbuatan melawan hukum," ujarnya.
Senada dengan KPK, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, memberikan penjelasan tambahan mengenai alasan batalnya kehadiran Jamdatun di persidangan Singapura.
Menurutnya, afidavit yang telah disampaikan pada Desember 2025 dianggap sudah selaras dengan pernyataan ahli dari kubu Paulus Tannos, yakni Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof. Eva Achjani Zulfa.
Dalam persidangan, keterangan dari ahli hukum tersebut mempertegas bahwa tindakan yang dilakukan masuk dalam kategori korupsi, yang merupakan salah satu syarat utama dalam proses ekstradisi antarnegara. Penegasan ini sangat penting untuk memenuhi unsur double criminality dalam hukum internasional.
Berita Terkait
-
KPK Panggil Lima Orang Saksi Terkait Dugaan Korupsi Diskon Pajak Periode 2021-2026
-
Kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa, KPK Panggil Eks Direktur PT Sigma Cipta Caraka
-
Klarifikasi Mekanisme Dana Hibah, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Khofifah 12 Februari
-
Di Persidangan, Noel Sebut Purbaya Yudhi Sadewa 'Tinggal Sejengkal' ke KPK
-
Ironi 'Wakil Tuhan': Gaji Selangit Tapi Masih Rakus, Mengapa Hakim Terus Terjaring OTT?
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
- BPJS PBI Tiba-Tiba Nonaktif di 2026? Cek Cara Memperbarui Data Desil DTSEN untuk Reaktivasi
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Lagi Viral! Ini Penampakan Ijazah Jokowi Tanpa Sensor
-
Harapan Mengadu Nasib di Jakarta Masih Tinggi, Pramono Wanti-Wanti Calon Perantau Selepas Idulfitri
-
7 Fakta Kasus Penyiraman Air Keras di Cempaka Putih, Cairan dari Praktikum Sekolah
-
HPP Rp3,4 Juta Tapi Dijual Rp6,8 Juta, Dirut Evercoss Bingung Harga Chromebook di E-Katalog Bengkak
-
Gubernur Pastikan Stok Pangan Jakarta Aman Hingga Lebaran, Warga Diminta Tak 'Panic Buying'
-
5 Fakta Video Viral Lansia Dituduh Jukir Liar di Jakarta Utara, Ternyata Pensiunan Guru
-
Soal Perpres Pelibatan TNI Tangani Terorisme, Wamenhan: Penegakan Hukum Tetap di Polri
-
Jaksa Bantah Nadiem Makarim Soal Harga Laptop: LKPP Sebut Ada Kemahalan Harga di Proyek Chromebook
-
Darurat Iklim, Fans K-Pop Protes ke Parlemen Korea Selatan Tuntut Konser Rendah Karbon
-
Kapolri Perintahkan Jajaran Awasi Ketat Permainan Saham Gorengan