- KPK memantau ketat proses ekstradisi Paulus Tannos, buronan kasus korupsi KTP elektronik, yang ditahan di Singapura sejak Januari 2025.
- Pemerintah Indonesia telah menyerahkan keterangan ahli tertulis yang dinilai cukup memperkuat kasus dugaan korupsi Paulus Tannos di mata hukum Singapura.
- KPK memproyeksikan menunggu ringkasan resmi dari Kejaksaan Singapura mengenai status ekstradisi tersangka tersebut dalam kurun waktu sekitar tiga bulan.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah memantau ketat perkembangan proses hukum di Singapura terkait upaya pemulangan buron kakap kasus korupsi KTP elektronik, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin.
Lembaga antirasuah tersebut menyatakan sedang menunggu ringkasan resmi dari Kejaksaan Singapura setelah serangkaian agenda persidangan ekstradisi Paulus Tannos dilakukan, termasuk penyampaian keterangan ahli dari pihak Pemerintah Indonesia.
KPK sebelumnya telah menghadirkan keterangan tertulis atau afidavit dari ahli yakni Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung, R. Narendra Jatna.
Keterangan ini menjadi poin krusial dalam meyakinkan otoritas hukum Singapura mengenai status tindak pidana yang menjerat Paulus Tannos di Indonesia.
"Sekarang kami sedang menunggu, apakah nanti ada ahli lain yang dihadirkan oleh pihak Paulus Tannos? Kemudian nanti kami tunggu summary (ringkasan, red.) dari Kejaksaan Singapura," ujar Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Budi menjelaskan bahwa seluruh proses administrasi dan hukum di Singapura tersebut memerlukan waktu yang tidak sebentar.
KPK memproyeksikan akan terus mengawal dan menunggu hasil dari Kejaksaan Singapura setidaknya hingga tiga bulan ke depan untuk mendapatkan kepastian mengenai status ekstradisi tersangka tersebut.
"Kami akan tunggu prosesnya mungkin sekitar tiga bulan lagi untuk melihat bagaimana nanti putusannya," katanya sebagaimana dilansir Antara.
Dalam perkembangannya, Jamdatun Kejaksaan Agung diputuskan batal hadir secara langsung dalam persidangan ekstradisi di Singapura.
Baca Juga: Alasan Jamdatun Narendra Jadi Saksi Ahli dalam Persidangan Ekstradisi Paulus Tannos di Singapura
Hal ini dikarenakan afidavit atau keterangan tertulis yang telah diserahkan sebelumnya dinilai sudah cukup kuat dan memiliki substansi yang sama dengan keterangan ahli yang dihadirkan oleh kubu Paulus Tannos sendiri.
Budi Prasetyo menilai kesamaan pandangan antara ahli dari pemerintah dan ahli dari pihak pemohon menunjukkan adanya titik temu mengenai klasifikasi perbuatan hukum yang dilakukan oleh Paulus Tannos. Hal ini memperkuat posisi hukum KPK dalam upaya membawa pulang tersangka ke tanah air.
"Artinya, sudah firm ini, sudah relevan ya penjelasannya, baik dari pihak KPK maupun dari pihak Paulus Tannos berkaitan untuk menerangkan soal suap, termasuk dalam perbuatan melawan hukum," ujarnya.
Senada dengan KPK, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, memberikan penjelasan tambahan mengenai alasan batalnya kehadiran Jamdatun di persidangan Singapura.
Menurutnya, afidavit yang telah disampaikan pada Desember 2025 dianggap sudah selaras dengan pernyataan ahli dari kubu Paulus Tannos, yakni Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof. Eva Achjani Zulfa.
Dalam persidangan, keterangan dari ahli hukum tersebut mempertegas bahwa tindakan yang dilakukan masuk dalam kategori korupsi, yang merupakan salah satu syarat utama dalam proses ekstradisi antarnegara. Penegasan ini sangat penting untuk memenuhi unsur double criminality dalam hukum internasional.
Berita Terkait
-
KPK Panggil Lima Orang Saksi Terkait Dugaan Korupsi Diskon Pajak Periode 2021-2026
-
Kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa, KPK Panggil Eks Direktur PT Sigma Cipta Caraka
-
Klarifikasi Mekanisme Dana Hibah, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Khofifah 12 Februari
-
Di Persidangan, Noel Sebut Purbaya Yudhi Sadewa 'Tinggal Sejengkal' ke KPK
-
Ironi 'Wakil Tuhan': Gaji Selangit Tapi Masih Rakus, Mengapa Hakim Terus Terjaring OTT?
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan
-
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai
-
Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi