News / Nasional
Selasa, 10 Februari 2026 | 13:21 WIB
Ilustrasi Gedung KPK. [Suara.com]
Baca 10 detik
  • KPK mendalami korupsi di PT Sigma Cipta Caraka, anak usaha Telkom, menjadwalkan pemeriksaan saksi penting.
  • Saksi yang diperiksa meliputi mantan Direktur PT SCC, Syarif Ali Idrus, di Gedung Merah Putih KPK.
  • Dugaan korupsi pengadaan fiktif 2017–2022 menyebabkan kerugian negara ditaksir mencapai Rp200 miliar oleh BPKP.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami skandal dugaan korupsi di tubuh PT Sigma Cipta Caraka (SCC), anak usaha PT Telkom. Hari ini, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur PT SCC, Syarif Ali Idrus.

Syarif diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di perusahaan tersebut.

Selain Syarif, tim penyidik juga memanggil Afrian Jafar, mantan pegawai PT Prakarsa Nusa Bakti periode 2016-2018.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Selasa (10/2/2026).

Kasus yang menjerat anak usaha BUMN ini berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa yang diduga fiktif sepanjang tahun 2017 hingga 2022.

Modus yang digunakan adalah kerja sama penyediaan pembiayaan (financing) untuk proyek data center yang melibatkan pihak ketiga sebagai makelar.

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara ditaksir mengalami kerugian fantastis mencapai Rp200 miliar akibat praktik tersebut.

Load More