- Data peserta PBI JKN diusulkan kepala daerah berdasarkan data Desil 1-5 BPS, kemudian ditetapkan dan diverifikasi Kemensos.
- Status kepesertaan PBI JKN rutin diperbarui bulanan, memungkinkan penonaktifan jika penerima tidak lagi memenuhi kriteria.
- Kuota peserta PBI JKN tetap 96,8 juta jiwa; penonaktifan dilakukan sejak 2025 mengikuti Inpres Nomor 4 Tahun 2025.
Suara.com - Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan bahwa data peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN), atau juga BPJS PBI, tidak ditetapkan secara sepihak oleh pemerintah pusat, melainkan berasal dari usulan kepala daerah dan diperbarui secara berkala setiap bulan.
Menurut Gus Ipul, data PBI JKN merupakan hasil usulan dari bupati atau wali kota dengan mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS), khususnya masyarakat yang berada pada kelompok Desil 1 hingga Desil 5. Data tersebut kemudian ditetapkan oleh Kementerian Sosial dan kembali diverifikasi oleh BPS.
“Data PBI JKN itu usulan dari Bupati/Walikota yang mengacu pada data BPS, yaitu dari Desil 1 sampai Desil 5. Setelah itu kami tetapkan, datanya kami kirim ke BPS untuk diverifikasi ulang. Mungkin di bulan berikutnya akan berubah juga. Mungkin perlu ya masyarakat mengetahui proses ini lebih jauh sehingga dia bisa untuk menyesuaikan,” jelas Gus Ipul kepada wartawan, Selasa (10/2/2026).
Ia menjelaskan, mekanisme pembaruan data secara rutin ini menyebabkan status kepesertaan BPJS PBI dapat berubah, termasuk dinonaktifkan apabila penerima manfaat dinilai sudah tidak masuk dalam kriteria penerima bantuan. Jika begitu maka masyarakat yang status PBI JKN dinonaktifkan harus membayar iuran BPJS secara mandiri.
Kendati begitu, Kemensos juga tetap membuka proses reaktivasi bantuan tersebut bila ada masyarakat miskin dalam desil 1-5 tapi terkena nonaktivasi PBI. Diakui Gus Ipul bahwa pembaruan data tersebut masih belum sempurna, karena itu perlu partisipasi aktif masyarakat.
“Kita juga harus mau jujur, belum semua datanya sempurna. Tetapi kita juga tidak akan membiarkan Bansos ini tidak tepat sasaran. Maka itulah langkah-langkah semuanya ini diambil,” ucapnya.
Namun demikian, Gus Ipul menegaskan bahwa pemerintah tidak mengurangi kuota peserta BPJS PBI. Peserta yang dinonaktifkan itu kemudian akan digantikan oleh masyarakat yang dinilai lebih berhak.
Sehingga penerima PBI JKN yang ditanggung pemerintah jumlahnya tetap, yakni sebanyak 96,8 juta orang dengan alokasi anggaran Rp48 triliun.
“Alokasinya ada di Kementerian Kesehatan. Jadi kami yang menetapkan, yang membayar adalah Kementerian Kesehatan. Setiap bulannya itu pemerintah membayar kepada BPJS lebih dari Rp 4 Triliun dari alokasi Rp 48 Triliun itu,” jelasnya.
Baca Juga: Status BPJS PBI Aman Sementara, Bagaimana Nasib 106 Ribu Pasien Pasca Ground Check Kemensos?
Terkait penonaktifan kepesertaan PBI JKN, Gus Ipul menyampaikan bahwa kebijakan tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2025 sebagai bagian dari penyesuaian terhadap regulasi baru yaitu, Inpres (Instruksi Presiden) Nomor 4 Tahun 2025
“Jadi sejak ada Inpres itu kami melakukan konsolidasi. Data yang disajikan oleh BPS sudah dalam bentuk perankingan. Dan saat itulah kita mulai mencoba menyesuaikan data-data terbaru itu," katanya.
Dalam proses penyesuaian data tersebut, Kementerian Sosial mencatat jutaan penerima manfaat dinonaktifkan dari kepesertaan PBI JKN. Namun demikian, pemerintah tetap membuka peluang reaktivasi bagi masyarakat yang masih memenuhi syarat.
“Dalam rangka penyesuaian data terbaru itu, maka kemudian ada beberapa penerima manfaat yang dinonaktifkan. Jadi ini dinonaktifkan sejak tahun yang lalu sudah kita mulai. Saya sudah sampaikan tahun lalu itu kita menonaktifkan lebih dari 13 juta penerima manfaat. Dari 13 juta itu yang melakukan reaktivasi ada 87 ribu lebih,” ungkap Gus Ipul.
Ia menambahkan, sebagian penerima manfaat yang dinonaktifkan memilih beralih menjadi peserta BPJS Mandiri, sementara sebagian lainnya ada yang ditanggung oleh pemerintah daerah, terutama daerah yang telah mencapai Universal Health Coverage (UHC).
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Merasa Dikriminalisasi, Roy Suryo dkk Ajukan Uji KUHP dan UU ITE ke Mahkamah Konstitusi
-
Detik-detik Mahasiswi Jogja Tabrak Motor Jambret Usai HP Dirampas, Pelaku Residivis Tak Berkutik
-
Prabowo Terima Audiensi 5 Pengusaha di Hambalang, Anthony Salim hingga Sugianto Kusuma Hadir
-
Jamdatun Narendra Gagal Hadir di Sidang Ekstradisi Paulus Tannos, KPK Ungkap Alasannya
-
Kecelakaan Maut di Palmerah, Pengendara Motor Hilang Kendali dan Jatuh Hingga Tewas di Tempat
-
Gus Ipul Instruksikan Jajaran Kemensos Kerja Berbasis Data dan Membumi
-
Menimbun Pangan atau Naikkan Harga Saat Ramadan? Bisa Dipenjara 5 Tahun Lebih!
-
Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO, Kerugian Negara Capai Rp 14 Triliun
-
Jabbar Idris Buka Muswil PPP Sulbar, Konsolidasi Partai Didorong Menuju Pemilu 2029
-
Prihatin atas Pengunduran Diri Uskup Bogor, Umat Katolik Gelar Aksi di Kedutaan Vatikan