- Jaksa Agung Muda Perdata dan TUN, R Narendra Jatna, batal hadir sebagai saksi ahli dalam sidang ekstradisi Paulus Tannos di Singapura.
- Narendra menggantikan kesaksian langsung dengan mengirimkan surat pendapat hukum sejak Desember 2025, berdasarkan permintaan Singapura.
- KPK optimis Paulus Tannos akan dipulangkan setelah sidang ekstradisi diputus dalam waktu sekitar tiga bulan mendatang.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap soal batalnya Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) R Narendra Jatna hadir sebagai saksi dalam sidang ekstradisi Paulus Tannos di Singapura.
Narendra saat itu dikabarkan bakal hadir sebagai saksi ahli dalam perkara ini. Bahkan Kejaksaan Agung menyebut Narendra saat itu sedang memberikan kesaksian dalam persidangan.
Namun faktanya, Narendra tidak dihadirkan secara langsung, melainkan mengirimkan surat pendapat hukum sejak bulan Desember 2025 lalu.
“Karena keterangannya sudah sama ya, jadi afidavit tetap disampaikan dan artinya sudah firm ini, sudah relevan ya penjelasannya baik dari pihak KPK maupun dari pihak Paulus Tannos ya berkaitan untuk menerangkan soal suap, termasuk dalam perbuatan melawan hukum,” kata Jubir KPK, Budi Prasetyo, Selasa (10/2/2026)
Meski Narendra gagal memberikan kesaksian secara langsung, namun Budi tetap optimis jika KPK bisa memulangkan buron dalam perkara e-KTP tersebut.
Sidang ekstradisi ini, kata Budi, bakal diputus dalam 3 bulan mendatang. Namun jika ada proses banding juga bakal lebih memakan waktu, meski dalam proses tersebut tidak ada pembuktian-pembuktian lagi.
“Nah tapi kan banding itu hanya proses formil ya, tidak ada pembuktian-pembuktian lagi,” jelasnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejagung, R. Narendra Jatna dijadwalkan bakal hadir dalam sidang ekstradisi Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin di Singapura. Ia diagendakan menjadi saksi ahli dalam sidang tersebut.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, dihadirkannya Narendra sebagai saksi ahli, berdasarkan rekomendasi Attorney General atau Kejaksaan Singapura. Meskipun, di Indonesia, perkara Paulus Tannos ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga: Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan dalam Kasus e-KTP, KPK: Tidak Hambat Proses Ekstradisi
“Mereka meminta sebaiknya yang memberikan keterangan itu adalah State Counsel, pejabat pemerintah yang memiliki kompetensi dan wewenang,” kata Anang, di Kejagung, Kamis (5/2/2026).
Adapun kesaksian Narendra, lanjut Anang guna menjelaskan tentang hukum pidana dan peradilan, khususnya tentang undang-undang tindak pidana korupsi dan kerugian negara.
“Hari ini yang bersangkutan memberikan keterangan di sana, dan masih berlangsung,” jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Kecelakaan Maut di Palmerah, Pengendara Motor Hilang Kendali dan Jatuh Hingga Tewas di Tempat
-
Gus Ipul Instruksikan Jajaran Kemensos Kerja Berbasis Data dan Membumi
-
Menimbun Pangan atau Naikkan Harga Saat Ramadan? Bisa Dipenjara 5 Tahun Lebih!
-
Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO, Kerugian Negara Capai Rp 14 Triliun
-
Jabbar Idris Buka Muswil PPP Sulbar, Konsolidasi Partai Didorong Menuju Pemilu 2029
-
Prihatin atas Pengunduran Diri Uskup Bogor, Umat Katolik Gelar Aksi di Kedutaan Vatikan
-
Cegah Penyakit Sejak Dini, Menkes Budi Tekankan Pentingnya Cek Kesehatan Rutin untuk Pekerja
-
Bertemu Mensos, Rieke Diah Pitaloka Dorong Akurasi Data Tunggal Nasional
-
Mensos Gus Ipul: BPJS PBI Pasien Penyakit Kronis Aktif per Hari Ini
-
Silaturahmi dengan Ulama Aceh, Kasatgas Tito: Pentingnya Dukungan Spiritual bagi Korban Bencana