- Jaksa Agung Muda Perdata dan TUN, R Narendra Jatna, batal hadir sebagai saksi ahli dalam sidang ekstradisi Paulus Tannos di Singapura.
- Narendra menggantikan kesaksian langsung dengan mengirimkan surat pendapat hukum sejak Desember 2025, berdasarkan permintaan Singapura.
- KPK optimis Paulus Tannos akan dipulangkan setelah sidang ekstradisi diputus dalam waktu sekitar tiga bulan mendatang.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap soal batalnya Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) R Narendra Jatna hadir sebagai saksi dalam sidang ekstradisi Paulus Tannos di Singapura.
Narendra saat itu dikabarkan bakal hadir sebagai saksi ahli dalam perkara ini. Bahkan Kejaksaan Agung menyebut Narendra saat itu sedang memberikan kesaksian dalam persidangan.
Namun faktanya, Narendra tidak dihadirkan secara langsung, melainkan mengirimkan surat pendapat hukum sejak bulan Desember 2025 lalu.
“Karena keterangannya sudah sama ya, jadi afidavit tetap disampaikan dan artinya sudah firm ini, sudah relevan ya penjelasannya baik dari pihak KPK maupun dari pihak Paulus Tannos ya berkaitan untuk menerangkan soal suap, termasuk dalam perbuatan melawan hukum,” kata Jubir KPK, Budi Prasetyo, Selasa (10/2/2026)
Meski Narendra gagal memberikan kesaksian secara langsung, namun Budi tetap optimis jika KPK bisa memulangkan buron dalam perkara e-KTP tersebut.
Sidang ekstradisi ini, kata Budi, bakal diputus dalam 3 bulan mendatang. Namun jika ada proses banding juga bakal lebih memakan waktu, meski dalam proses tersebut tidak ada pembuktian-pembuktian lagi.
“Nah tapi kan banding itu hanya proses formil ya, tidak ada pembuktian-pembuktian lagi,” jelasnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejagung, R. Narendra Jatna dijadwalkan bakal hadir dalam sidang ekstradisi Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin di Singapura. Ia diagendakan menjadi saksi ahli dalam sidang tersebut.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, dihadirkannya Narendra sebagai saksi ahli, berdasarkan rekomendasi Attorney General atau Kejaksaan Singapura. Meskipun, di Indonesia, perkara Paulus Tannos ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga: Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan dalam Kasus e-KTP, KPK: Tidak Hambat Proses Ekstradisi
“Mereka meminta sebaiknya yang memberikan keterangan itu adalah State Counsel, pejabat pemerintah yang memiliki kompetensi dan wewenang,” kata Anang, di Kejagung, Kamis (5/2/2026).
Adapun kesaksian Narendra, lanjut Anang guna menjelaskan tentang hukum pidana dan peradilan, khususnya tentang undang-undang tindak pidana korupsi dan kerugian negara.
“Hari ini yang bersangkutan memberikan keterangan di sana, dan masih berlangsung,” jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- Petinggi FPI Novel Bamukmin Ditunjuk Jadi Komisaris Hotel Indonesia Natour
- 'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Running Asics Diskon di Sports Station, Potongan Harga hingga 64 Persen
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Ribuan Pelayat Ayatollah Khamenei Kibarkan Bendera Merah, Serukan Balas Dendam
-
Bukan Kurang Bagus, Cak Imin: Brand Lokal Sulit Mendunia karena Pintu Tertutup
-
Gagal Kabur! Polisi Sikat 4 Remaja Pembawa Celurit Saat Bubarkan Tawuran di Cengkareng
-
Spesifikasi Pesawat Sukhoi Su-35 Milik Iran yang Disiapkan Oleh Rusia
-
Gunung Anak Krakatau Siaga, Badan Geologi: Isu Tsunami Hoaks, Warga Banten-Lampung Harap Tenang
-
LPDP Tambah 14 Kampus Top Dunia Khusus STEM, Ada NUS Hingga UCLA!
-
Jangan Tertipu! Video Erupsi Anak Krakatau Itu Hoaks, Ini Radius Bahaya yang Sebenarnya
-
Teror Drone Granat Sasar Pengacara di Tangsel, Pelaku Beri Pesan: Ini Baru Permulaan!
-
'Emang Kenapa Kalo Gue Tampol?' Identitas Pria Arogan di Jagakarsa Terkuak, Polisi Buru Pelaku
-
Sengketa Lahan Berujung Teror! Rumah Advokat Sulardi Dilempar Molotov, Pelaku Terekam CCTV