News / Nasional
Rabu, 11 Februari 2026 | 08:50 WIB
Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Narendra Jatna. (bidik layar video)
Baca 10 detik
  • Jaksa Agung Muda Perdata dan TUN, R Narendra Jatna, batal hadir sebagai saksi ahli dalam sidang ekstradisi Paulus Tannos di Singapura.
  • Narendra menggantikan kesaksian langsung dengan mengirimkan surat pendapat hukum sejak Desember 2025, berdasarkan permintaan Singapura.
  • KPK optimis Paulus Tannos akan dipulangkan setelah sidang ekstradisi diputus dalam waktu sekitar tiga bulan mendatang.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap soal batalnya Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) R Narendra Jatna hadir sebagai saksi dalam sidang ekstradisi Paulus Tannos di Singapura.

Narendra saat itu dikabarkan bakal hadir sebagai saksi ahli dalam perkara ini. Bahkan Kejaksaan Agung menyebut Narendra saat itu sedang memberikan kesaksian dalam persidangan.

Namun faktanya, Narendra tidak dihadirkan secara langsung, melainkan mengirimkan surat pendapat hukum sejak bulan Desember 2025 lalu.

“Karena keterangannya sudah sama ya, jadi afidavit tetap disampaikan dan artinya sudah firm ini, sudah relevan ya penjelasannya baik dari pihak KPK maupun dari pihak Paulus Tannos ya berkaitan untuk menerangkan soal suap, termasuk dalam perbuatan melawan hukum,” kata Jubir KPK, Budi Prasetyo, Selasa (10/2/2026)

Meski Narendra gagal memberikan kesaksian secara langsung, namun Budi tetap optimis jika KPK bisa memulangkan buron dalam perkara e-KTP tersebut.

Sidang ekstradisi ini, kata Budi, bakal diputus dalam 3 bulan mendatang. Namun jika ada proses banding juga bakal lebih memakan waktu, meski dalam proses tersebut tidak ada pembuktian-pembuktian lagi.

“Nah tapi kan banding itu hanya proses formil ya, tidak ada pembuktian-pembuktian lagi,” jelasnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejagung, R. Narendra Jatna dijadwalkan bakal hadir dalam sidang ekstradisi Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin di Singapura. Ia diagendakan menjadi saksi ahli dalam sidang tersebut.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, dihadirkannya Narendra sebagai saksi ahli, berdasarkan rekomendasi Attorney General atau Kejaksaan Singapura. Meskipun, di Indonesia, perkara Paulus Tannos ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga: Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan dalam Kasus e-KTP, KPK: Tidak Hambat Proses Ekstradisi

“Mereka meminta sebaiknya yang memberikan keterangan itu adalah State Counsel, pejabat pemerintah yang memiliki kompetensi dan wewenang,” kata Anang, di Kejagung, Kamis (5/2/2026).

Adapun kesaksian Narendra, lanjut Anang guna menjelaskan tentang hukum pidana dan peradilan, khususnya tentang undang-undang tindak pidana korupsi dan kerugian negara.

“Hari ini yang bersangkutan memberikan keterangan di sana, dan masih berlangsung,” jelasnya.

Load More