- Wakil Menteri Ketenagakerjaan Noel mengklaim adanya partai politik berinisial tiga huruf dengan unsur "K" terlibat aliran dana pemerasan K3.
- Noel menyampaikan keterangan ini saat persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada hari Jumat, 13 Februari 2026.
- Kasus ini meliputi pemerasan sertifikasi K3 senilai total Rp6,52 miliar dan dugaan gratifikasi Rp3,36 miliar.
Berdasarkan data persidangan, terdapat sejumlah pihak dari kalangan pemohon sertifikasi K3 yang menjadi korban pemerasan para terdakwa.
Nama-nama pemohon tersebut antara lain Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, dan Sri Enggarwati.
Jaksa merinci distribusi uang hasil pemerasan tersebut untuk menguntungkan para terdakwa secara bervariasi. Noel sendiri disebut mendapatkan keuntungan sebesar Rp70 juta.
Sementara itu, terdakwa lainnya menerima jumlah yang lebih besar, yakni Fahrurozi sebesar Rp270,95 juta; Hery Sutanto, Gerry Aditya, dan Sekarsari Kartika Putri masing-masing mendapatkan Rp652,24 juta.
Selanjutnya, terdakwa Subhan dan Anitasari Kusumawati masing-masing menerima Rp326,12 juta. Terdakwa Irvian Bobby Mahendro Putro tercatat menerima aliran dana sebesar Rp978,35 juta, dan Supriadi sebesar Rp294,06 juta.
Selain para terdakwa yang disidangkan, terdapat nama-nama lain yang disebut ikut diuntungkan dari praktik pemerasan ini. Mereka adalah Haiyani Rumondang sebesar Rp381,28 juta; Sunardi Manampiar Sinaga Rp288,17 juta; Chairul Fadhly Harahap Rp37,94 juta; Ida Rochmawati Rp652,24 juta; serta Fitriana Bani Gunaharti dan Nila Pratiwi Ichsan yang masing-masing menerima Rp326,12 juta.
Tak hanya perkara pemerasan, Noel juga terjerat kasus dugaan gratifikasi. Ia diduga menerima uang senilai Rp3,36 miliar dan satu unit sepeda motor mewah Ducati Scrambler berwarna biru dongker.
Pemberian tersebut diduga berasal dari aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kemenaker serta pihak swasta selama Noel menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
Atas rangkaian perbuatan tersebut, mantan Wamenaker ini terancam hukuman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.
Baca Juga: Di Persidangan, Noel Sebut Purbaya Yudhi Sadewa 'Tinggal Sejengkal' ke KPK
Berita Terkait
-
Noel Gallagher Sebut Arsenal Juara Liga Inggris, Tapi Tak Layak Masuk....
-
"Parpol Tiga Huruf" Noel Ungkap Keterlibatan Dalam Praktik Pemerasan Sertifikasi K3
-
Di Persidangan, Noel Sebut Purbaya Yudhi Sadewa 'Tinggal Sejengkal' ke KPK
-
Noel Cibir OTT Ketua PN Depok: Operasi Tipu-tipu, KPK Itu Bocil!
-
Eks Wamen Noel Sebut Praktik Pemerasan Sertifikat K3 Sudah Ada Sejak 2012, Siapa Dalangnya?
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
7 Alasan Hakim Andi Nilai Nadiem Makarim Seharusnya Divonis Bebas
-
Bekerja di Pub Belum Tentu Korban TPPO, Polisi Buru Pelaku Lain Kasus Eltras
-
Belajar dari Jepang hingga Belanda, Calon Manajer KDMP Butuh Skill Bisnis, Bukan Retret Fisik
-
Sasar Anak Main HP Depan Rumah, Penjambret di Kalideres Jual Curian Buat Beli Sabu!
-
Tak Terima Kliennya Divonis 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Nadiem Akan Laporkan Majelis Hakim ke KY
-
BUMN Jadi Penampungan Tim Sukses? Berisiko Jadikan Perusahaan Pelat Merah Bebani Negara
-
Identitas Masih Rahasia! Roy Suryo Siapkan 3 Saksi dan Ahli di Praperadilan Ijazah Palsu Jokowi
-
STA Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Mensos: Pahlawan Tak Harus Angkat Senjata
-
Korupsi Haji Meluas! Dito Ariotedjo Diperiksa Terkait Sprindik Baru Tersangka Pihak Swasta
-
Tangerang Kota Paling Rawan! Ini Peta Wilayah Kriminalitas di Jabodetabek Sepanjang 2026