- Wakil Menteri Ketenagakerjaan Noel mengklaim adanya partai politik berinisial tiga huruf dengan unsur "K" terlibat aliran dana pemerasan K3.
- Noel menyampaikan keterangan ini saat persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada hari Jumat, 13 Februari 2026.
- Kasus ini meliputi pemerasan sertifikasi K3 senilai total Rp6,52 miliar dan dugaan gratifikasi Rp3,36 miliar.
Berdasarkan data persidangan, terdapat sejumlah pihak dari kalangan pemohon sertifikasi K3 yang menjadi korban pemerasan para terdakwa.
Nama-nama pemohon tersebut antara lain Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, dan Sri Enggarwati.
Jaksa merinci distribusi uang hasil pemerasan tersebut untuk menguntungkan para terdakwa secara bervariasi. Noel sendiri disebut mendapatkan keuntungan sebesar Rp70 juta.
Sementara itu, terdakwa lainnya menerima jumlah yang lebih besar, yakni Fahrurozi sebesar Rp270,95 juta; Hery Sutanto, Gerry Aditya, dan Sekarsari Kartika Putri masing-masing mendapatkan Rp652,24 juta.
Selanjutnya, terdakwa Subhan dan Anitasari Kusumawati masing-masing menerima Rp326,12 juta. Terdakwa Irvian Bobby Mahendro Putro tercatat menerima aliran dana sebesar Rp978,35 juta, dan Supriadi sebesar Rp294,06 juta.
Selain para terdakwa yang disidangkan, terdapat nama-nama lain yang disebut ikut diuntungkan dari praktik pemerasan ini. Mereka adalah Haiyani Rumondang sebesar Rp381,28 juta; Sunardi Manampiar Sinaga Rp288,17 juta; Chairul Fadhly Harahap Rp37,94 juta; Ida Rochmawati Rp652,24 juta; serta Fitriana Bani Gunaharti dan Nila Pratiwi Ichsan yang masing-masing menerima Rp326,12 juta.
Tak hanya perkara pemerasan, Noel juga terjerat kasus dugaan gratifikasi. Ia diduga menerima uang senilai Rp3,36 miliar dan satu unit sepeda motor mewah Ducati Scrambler berwarna biru dongker.
Pemberian tersebut diduga berasal dari aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kemenaker serta pihak swasta selama Noel menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
Atas rangkaian perbuatan tersebut, mantan Wamenaker ini terancam hukuman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.
Baca Juga: Di Persidangan, Noel Sebut Purbaya Yudhi Sadewa 'Tinggal Sejengkal' ke KPK
Berita Terkait
-
Noel Gallagher Sebut Arsenal Juara Liga Inggris, Tapi Tak Layak Masuk....
-
"Parpol Tiga Huruf" Noel Ungkap Keterlibatan Dalam Praktik Pemerasan Sertifikasi K3
-
Di Persidangan, Noel Sebut Purbaya Yudhi Sadewa 'Tinggal Sejengkal' ke KPK
-
Noel Cibir OTT Ketua PN Depok: Operasi Tipu-tipu, KPK Itu Bocil!
-
Eks Wamen Noel Sebut Praktik Pemerasan Sertifikat K3 Sudah Ada Sejak 2012, Siapa Dalangnya?
Terpopuler
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
Terkini
-
Tak Sembarang Orang Bisa Beli, Begini Alur Distribusi Narkoba 'VIP Only' di B Fashion Hotel
-
Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?
-
Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
-
Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?
-
Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!
-
Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga
-
Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara
-
Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu
-
Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!
-
Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel