News / Nasional
Senin, 09 Februari 2026 | 13:59 WIB
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (kiri) mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/1/2026). Dalam persidangan tersebut JPU menghadirkan lima orang saksi diantarnya Staf Direktorat Bina Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji K3 serta Kasubdit Akreditasi Direktorat Bina Sistem Pengawasan Ketenagakerjaan (2021-2023). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nz (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)
Baca 10 detik
  • Eks Wamenaker Noel menyatakan praktik pemerasan sertifikat K3 di Kemnaker sudah berlangsung sejak 2012, saat memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
  • Noel didakwa menerima gratifikasi Rp3,3 miliar dan motor Ducati, serta terlibat pemerasan Rp70 juta bersama terdakwa lain.
  • Noel mengakui kesalahannya dalam kasus tersebut, namun berjanji akan mengungkap pihak yang terlibat dan menjebaknya dalam OTT.

Suara.com - Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel mengatakan, jika praktik pemerasan terhadap pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan telah ada sejak 2012.

Ia mengklaim, sebelum dirinya menjabat di Kementerian Ketenagakerjaan, praktik itu telah berlangsung.

“Praktik itu saksi-saksi menyampaikan dari tahun 2012 dan sebelumnya praktik itu sudah ada. Saya dari 2024, saya baru tahu pejabat ketika ditangkap KPK,” katanya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/2/2026).

Noel mengaku, jika awal mula dirinya menjabat sebagai wakil menteri, dirinya sibuk mengurus para buruh yang diperas oleh pihak perusahaan.

“Mana tahu. Kita kan sibuk ngurusin kawan-kawan media, kawan-kawan yang di-layoff, kawan-kawan buruh yang diperas oleh pengusaha,” ucapnya.

Ia menjelaskan, dirinya bakal mengungkap siapa yang bermain dalam praktik ini. Ia juga menyebut, bakal membongkar siapa pihak yang memesan agar dirinya terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT).

“Tapi nanti kita ungkap lah siapa yang memainkan ini, siapa yang memesan saya supaya ditangkap. Nanti juga terungkap kok, tenang saja. Pokoknya kita lagi bertarung soal itu,” ujarnya.

Kendati demikian, Noel mengakui kesalahannya dalam kasus ini. Ia mencoba untuk tidak melakukan pembelaan yang berlebihan.

“Secara substansi saya sudah mengakui salah. Saya mengakui salah. Saya enggak mau kaya mereka bilang ‘Wah Noel pembelaan’. Enggak saya enggak ngebela. Saya sudah ngaku salah,” katanya.

Baca Juga: Sidang Korupsi Kemenaker: Noel Sebut Partai Politik 'Tiga Huruf' Terlibat Kasus Pemerasan K3

“Tapi hak saya sebagai warga negara punya hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat saya,” imbuhnya.

Dalam perkara ini, Noel didakwa menerima gratifikasi sejumlah Rp3,3 miliar dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker.

Uang dan sepeda motor tersebut diduga diberikan oleh ASN Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta.

Di sisi lain, jaksa KPK juga mendakwa Noel telah menerima suap dan pemerasan sebesar Rp70 juta dari total keseluruhan nilai pemerasan sebanyak Rp6,5 miliar bersama sejumlah saksi terdakwa lain, di antaranya Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.

Noel dan kawan-kawan disebut memaksa para pemohon sertifikasi K3 untuk membayar uang dengan jumlah keseluruhan mencapai Rp6,5 miliar.

Selain Noel, jaksa juga menyebut terdakwa lainnya, yaitu Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Irvian Bobby Mahendro mendapatkan Rp978,3 juta (Rp978.354.000), Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra Rp652,2 juta (Rp652.236.000), dan Subkoordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3 Subhan Rp326,1 juta (Rp326.118.000).

Load More