- Kuasa hukum AC membantah tudingan pemalsuan ijazah dan penelantaran anak oleh kreator konten VT, menegaskan tuduhan itu tidak berdasar hukum.
- Kepala SMP mengonfirmasi keabsahan ijazah AE lulus tahun 2023, serta AC aktif mengurus pendampingan anak kepada UPTD PPA sejak 2023.
- Putusan PN Tangerang mengabulkan hak asuh dua anak kepada AC dan laporan penelantaran anak dihentikan karena kurang bukti.
Berdasarkan hasil pendampingan tersebut, dua anak AC berinisial AE dan AJ yang kemudian tinggal bersama AC dinyatakan berada dalam kondisi tumbuh kembang yang baik serta menunjukkan prestasi di sekolah.
Sementara itu, upaya pendampingan terhadap anak berinisial S tidak berjalan optimal karena akses fasilitasi tidak diberikan ketika UPTD hendak melakukan pendampingan.
Triyogo juga menjelaskan peristiwa di Bali ketika AC menemukan anak-anak berada di dalam kamar terkunci tanpa pengawasan orang dewasa, sementara keberadaan VT tidak diketahui.
Dalam kondisi tersebut, AC membawa anak-anak keluar dari lokasi semata-mata demi keselamatan dan perlindungan anak.
“Dalam situasi tersebut, tindakan klien kami adalah bentuk tanggung jawab orang tua, bukan penelantaran,” tegasnya.
Secara hukum, posisi AC diperkuat oleh putusan Pengadilan Negeri Tangerang yang mengabulkan perceraian dan menetapkan hak asuh AE dan AJ berada pada AC, sementara S berada dalam pengasuhan VT, dengan kewajiban nafkah sebesar Rp4 juta per bulan yang tetap dipenuhi oleh AC.
Putusan tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi dan saat ini proses kasasi masih berjalan di Mahkamah Agung.
Selain itu, pengaduan VT ke Divisi Propam Mabes Polri terkait dugaan penelantaran anak telah melalui proses pemeriksaan dan dihentikan karena tidak cukup bukti.
“Secara logika hukum sederhana, apabila benar terjadi penelantaran, tentu tidak mungkin hak asuh dua anak diberikan kepada klien kami dan laporan tersebut dihentikan karena tidak cukup bukti,” jelas Triyogo.
Baca Juga: Setahun Bebas dari Penjara, Mantan Sopir Vanessa Angel Tubagus Joddy Lamar Kekasih
Kronologi Perceraian dan Perkara Lain
Lebih lanjut, Triyogo memaparkan bahwa persoalan rumah tangga AC dan Vanessa bermula sejak 2016 ketika Vanessa meninggalkan rumah secara diam diam, meninggalkan CT dan anak anak keluarga bukan diusir seperti yang selama ini VT ceritakan di media sosial.
Pada 2017 Vanessa diduga telah hidup bersama pria asal India berinisial S.K karena diketahui bahwa VT melahirkan seorang anak pada 3 November 2018.
“Klien kami mengetahui perbuatan ini namun memilih diam demi menjaga nama baik serta menghindari konflik yang dapat berdampak pada tumbuh kembang anak-anak,” ujar Triyogo.
Fakta tersebut kemudian menjadi bagian dari rangkaian perkara yang berujung pada laporan dugaan pemalsuan identitas oleh AC ke Bareskrim Polri.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan perubahan data pada KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran, termasuk pencantuman status tidak kawin serta perubahan data agama yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Dugaan peristiwa tersebut ditelusuri terjadi sejak 2018.
Setelah seluruh fakta terungkap, gugatan cerai diajukan pada 2024.
“Perceraian ini memiliki kronologi yang jelas. Ada fakta bahwa yang bersangkutan telah hidup bersama pria lain dan memiliki anak pada 2018. Itu menjadi bagian penting dari rangkaian peristiwa yang tidak bisa dipisahkan,” tegas Triyogo.
Triyogo menegaskan bahwa AC tetap mengedepankan penyelesaian secara proporsional dan menyerahkan seluruh persoalan kepada mekanisme hukum yang berlaku.
“Dua tuduhan ini telah diuji melalui proses hukum dan administrasi. Sampai hari ini, tidak ada dasar hukum yang menyatakan klien kami menelantarkan anak ataupun terlibat praktik ijazah palsu. Publik diharapkan menilai persoalan ini secara objektif,” tambah Triyogo Waloyo.
Berita Terkait
-
Saksi Ahli Berbalik Arah! Mohamad Sobary Dukung Roy Suryo Cs dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi
-
Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Din Syamsuddin Diperiksa Selama 4 Jam
-
Polda Metro Jaya Bakal Kembalikan Berkas Perkara Tudingan Ijazah Palsu Usai Periksa Jokowi di Solo
-
8 Fakta Usai Jokowi Jalani Pemeriksaan di Mapolresta Solo Terkait Kasus Ijazah Palsu
-
Ahli Meringankan Roy Suryo dkk: Salinan Ijazah Jokowi Sama dengan Sampel Riset RRT
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Akan Ajukan Banding
-
Vonis Nadiem Diwarnai Dissenting Opinion, Hakim Nilai Tak Ada Bukti Niat Jahat
-
Siapa Hakim Andi Saputra? Dissenting Opinion dan Minta Nadiem Makarim Dibebaskan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Beda Drastis dari Hari Pertama, Pendukung Roy Suryo Tak Lagi Padati PN Jaksel
-
Ambil Alih Lahan di Kedoya, Kuasa Hukum Ahli Waris Bongkar Modus Surat Mencari Tanah
-
Dokter Icha Tewas Diduga Diintimidasi Anggota DPRD, Puan Maharani Murka: Usut Tuntas!
-
Anggaran Riset Rp4 Triliun Belum Cukup! DPR Dorong Prabowo Naikkan hingga Rp8 Triliun
-
Hakim Sebut Nadiem Makarim Rugikan Negara Rp1,5 Triliun
-
Bukan Musibah Biasa, Pemerintah Didesak Bentuk Tim Independen Usut Kematian 5 Peserta Latsarmil