- Polri menetapkan eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi.
- Komisi III DPR RI mendukung penuh penindakan tegas Polri terhadap oknum anggota yang terlibat kasus narkoba tanpa kompromi.
- Didik terancam hukuman lebih berat sebab statusnya sebagai aparat penegak hukum yang terlibat kejahatan luar biasa.
Suara.com - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam menindak mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
Langkah ini dinilai sebagai bukti nyata komitmen Polri dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
"Komisi III DPR RI mendukung Polri menindak tegas eks Kapolres Bima terkait kasus peredaran narkoba. Ini membuktikan bahwa Polri tidak mengenal kompromi dalam menindak para pelanggar hukum, termasuk jika berstatus sebagai anggota Polri sekalipun," ujar Habiburokhman dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (16/2/2026).
Habiburokhman mengapresiasi respons cepat institusi Polri dalam menangani aduan masyarakat terkait perilaku oknum anggota yang melanggar aturan.
Menurutnya, sikap tegas ini mengukuhkan posisi Polri sebagai institusi yang responsif terhadap integritas internalnya.
Lebih lanjut, legislator dari Fraksi Partai Gerindra ini menjelaskan bahwa tindakan tegas tersebut telah sejalan dengan amanat Undang-Undang.
Ia merujuk pada Pasal 23 ayat (7) KUHAP baru yang mengatur bahwa setiap penegak hukum yang melakukan pelanggaran harus dijatuhi sanksi berlapis.
"Sikap tegas tersebut sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (7) KUHAP baru yang mengatur setiap penegak hukum yang melakukan pelanggaran dikenakan sanksi etik, administrasi, dan juga pidana," tegasnya.
Habiburokhman juga menekankan bahwa jika nantinya terbukti di pengadilan, eks Kapolres Bima tersebut layak mendapatkan hukuman yang lebih berat dibandingkan masyarakat sipil.
Baca Juga: Dituduh Kambuh, Iwa K Tantang Netizen yang Minta Dirinya Cek Urine
Hal ini dikarenakan posisi tersangka sebagai aparat penegak hukum yang seharusnya berada di garis terdepan dalam memberantas narkotika.
"Jika kelak terbukti melakukan tindak pidana, maka terhadap mantan Kapolres Bima seharusnya dikenakan hukuman yang lebih berat daripada rata-rata hukuman kepada pelaku pidana yang bukan anggota Polri," katanya.
Ia menambahkan, keterlibatan oknum aparat dalam kasus narkoba merupakan ironi besar bagi upaya pemberantasan barang haram tersebut di Indonesia.
"Hal ini penting karena sebagai anggota Polri seharusnya dia terdepan dalam pemberantasan narkoba, tetapi justru dia terlibat," pungkasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menetapkan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Kadiv Humas Polri, Irjen Jhonny Edison Isir, menyatakan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah Didik terbukti memiliki narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Safaruddin Ngamuk di DPR, Soroti Gaji Guru Polri Rp 100 Ribu per Jam: Harusnya Rp 5 Juta per Jam!
-
BMKG Prakirakan Hujan Ringan di Sebagian Besar Ibu Kota Provinsi saat Jumat Agung
-
Dikritik DPR soal Kasus Amsal Sitepu, Kajari Karo Minta Maaf dan Janji Evaluasi
-
Beda dengan Indonesia, Pakistan Naikkan Harga BBM Hingga 50 Persen
-
Operasi True Promise 4 Iran Target Alutsista AS di UEA, Puluhan Perwira Masuk Rumah Sakit
-
Sekretaris Pertahanan AS Minta Kepala Staf Angkatan Darat Mundur di Tengah Perang dengan Iran
-
Kasus Amsal Sitepu: Hinca Panjaitan Desak Kajari Dicopot dan Kapuspen Kejagung Minta Maaf
-
Menteri Pertahanan Malaysia Janji Tindak Tegas Kasus Penganiayaan Prajurit hingga Cedera Otak
-
Dunia Ramai-ramai Tolak Bantu AS Serang Iran
-
Semakin Buruk, Sekjen PBB Desak Penghentian Konflik AS-Israel dan Iran