News / Nasional
Kamis, 19 Februari 2026 | 15:10 WIB
Tersangka kasus korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas (tengah) saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (30/1/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • KPK memperpanjang larangan ke luar negeri bagi eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas hingga 12 Agustus 2026 terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.
  • Penyidikan kasus ini berlanjut; KPK tidak memperpanjang cegah bepergian bagi Fuad Hasan Masyhur, Pemilik Maktour Travel.
  • Dugaan perbuatan melawan hukum terjadi karena kuota haji tambahan dibagi 50:50, tidak sesuai aturan 92 persen reguler dan 8 persen khusus.

Dengan begitu, Asep menyebut biaya haji khusus dengan kuota yang setengah dari kuota reguler menyebabkan tingginya pendapatan agen travel.

“Kemudian prosesnya, kuota ini, ini kan dibagi-bagi nih. Dibagi-bagi ke travel-travel. Travel-travelnya kan banyak di kita, travel haji itu banyak. Dibagi-bagi sesuai dengan, karena ada asosiasi travel, tentunya kalau travelnya besar, ya porsinya besar. Travel yang kecil, ya dapatnya juga kecil,” ujar Asep.

Load More