- Dittipideksus Bareskrim Polri menggeledah tiga lokasi di Surabaya dan Nganjuk terkait TPPU emas dari pertambangan ilegal.
- Penyidikan ini merupakan pengembangan kasus tindak pidana asal tambang ilegal di Kalbar periode 2019–2022.
- Transaksi diduga mencapai Rp25,8 triliun melibatkan jaringan distribusi emas ilegal hingga perusahaan pemurnian.
Hal ini menunjukkan adanya rantai pasok yang kompleks dari hulu tambang ilegal hingga ke hilir industri pemurnian dan ekspor.
Dalam rangkaian penggeledahan yang dilakukan di Surabaya dan Nganjuk tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting. Barang bukti yang disita meliputi berbagai surat dan dokumen transaksi, serta bukti-bukti lain yang diduga kuat merupakan hasil dari praktik TPPU.
Dokumen-dokumen ini menjadi kunci bagi penyidik untuk memetakan lebih jauh siapa saja aktor yang terlibat dalam penampungan dan pengolahan emas ilegal tersebut.
Guna memastikan seluruh aliran dana dapat terlacak dengan akurat, jenderal polisi bintang satu tersebut menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat koordinasi dengan lembaga intelijen keuangan negara.
Dalam proses penyidikan kasus ini, penyidik juga akan berkolaborasi dengan PPATK untuk menelusuri transaksi keuangan yang ada.
Fokus penyidikan saat ini adalah untuk memutus mata rantai pendanaan dari aktivitas tambang ilegal yang merusak tatanan ekonomi dan lingkungan.
Penegakan hukum melalui pasal pencucian uang diharapkan mampu menyasar hingga ke pihak-pihak yang selama ini menikmati keuntungan dari bisnis emas ilegal di balik kedok usaha resmi.
“Penanganan perkara ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan pertambangan ilegal, sebagai salah satu upaya melindungi kelestarian lingkungan, mencegah kebocoran keuangan negara, dan sekaligus menjaga keberlanjutan sumber daya alam bagi generasi mendatang,” ucapnya.
Baca Juga: Skandal Suap Eks Bupati Kukar, KPK Sebut 3 Perusahaan Ini Jadi Alat Gratifikasi Rita Widyasari
Berita Terkait
-
Skandal Suap Eks Bupati Kukar, KPK Sebut 3 Perusahaan Ini Jadi Alat Gratifikasi Rita Widyasari
-
Detik-detik Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Menko Yusril: Pemerintah Siapkan Kerangka Aturan Cegah Risiko TPPU di Sistem Pembayaran Cashless
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
Pilihan
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
Terkini
-
Isu PHK 1.250 Karyawan Mereda, Said Iqbal Batalkan Demo ke Kantor ByteDance Indonesia
-
DPR Mulai Bahas RUU Pertanggungjawaban APBN 2025, Fraksi Sampaikan Sikap
-
Siap Hadapi Darurat Perairan, Tim ERT NHM Kini Kantongi Lisensi Diving Profesional
-
KPK Kantongi Hasil Kajian dan Perbaikan Program MBG, Langsung Diserahkan ke BGN
-
Diduga Akibat Alat Berat Dinas SDA, Jalan Cinta Pulogadung Amblas hingga Akibatkan 5 Rumah Retak
-
Dompet Dhuafa Dukung Pembangunan Masjid Al Muttaqin sebagai Islamic Culture Center di Chiba, Jepang
-
Raja Juli Antoni Disebut Keliru, Amplop dari Bupati Kuansing Seharusnya Dilaporkan ke KPK
-
Dokter Paru Ingatkan Dampak Kesehatan Kebakaran TPA Jatiwaringin, Kelompok Rentan Harus Waspada
-
Bukan di Istana, Prabowo Pilih Terima Tony Blair dengan Penuh Kekeluargaan di Rumah Pribadi
-
Mendadak Datangi Gedung Merah Putih KPK, Kepala BGN Nanik Sudaryati Beri Penjelasan Singkat