- Dittipideksus Bareskrim Polri menggeledah tiga lokasi di Surabaya dan Nganjuk terkait TPPU emas dari pertambangan ilegal.
- Penyidikan ini merupakan pengembangan kasus tindak pidana asal tambang ilegal di Kalbar periode 2019–2022.
- Transaksi diduga mencapai Rp25,8 triliun melibatkan jaringan distribusi emas ilegal hingga perusahaan pemurnian.
Hal ini menunjukkan adanya rantai pasok yang kompleks dari hulu tambang ilegal hingga ke hilir industri pemurnian dan ekspor.
Dalam rangkaian penggeledahan yang dilakukan di Surabaya dan Nganjuk tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting. Barang bukti yang disita meliputi berbagai surat dan dokumen transaksi, serta bukti-bukti lain yang diduga kuat merupakan hasil dari praktik TPPU.
Dokumen-dokumen ini menjadi kunci bagi penyidik untuk memetakan lebih jauh siapa saja aktor yang terlibat dalam penampungan dan pengolahan emas ilegal tersebut.
Guna memastikan seluruh aliran dana dapat terlacak dengan akurat, jenderal polisi bintang satu tersebut menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat koordinasi dengan lembaga intelijen keuangan negara.
Dalam proses penyidikan kasus ini, penyidik juga akan berkolaborasi dengan PPATK untuk menelusuri transaksi keuangan yang ada.
Fokus penyidikan saat ini adalah untuk memutus mata rantai pendanaan dari aktivitas tambang ilegal yang merusak tatanan ekonomi dan lingkungan.
Penegakan hukum melalui pasal pencucian uang diharapkan mampu menyasar hingga ke pihak-pihak yang selama ini menikmati keuntungan dari bisnis emas ilegal di balik kedok usaha resmi.
“Penanganan perkara ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan pertambangan ilegal, sebagai salah satu upaya melindungi kelestarian lingkungan, mencegah kebocoran keuangan negara, dan sekaligus menjaga keberlanjutan sumber daya alam bagi generasi mendatang,” ucapnya.
Baca Juga: Skandal Suap Eks Bupati Kukar, KPK Sebut 3 Perusahaan Ini Jadi Alat Gratifikasi Rita Widyasari
Berita Terkait
-
Skandal Suap Eks Bupati Kukar, KPK Sebut 3 Perusahaan Ini Jadi Alat Gratifikasi Rita Widyasari
-
Detik-detik Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Menko Yusril: Pemerintah Siapkan Kerangka Aturan Cegah Risiko TPPU di Sistem Pembayaran Cashless
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- Banyak Banget, Intip Hampers Tedak Siten Anak Erika Carlina
Pilihan
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
-
Traumatik Mendalam Jemaat POUK Tesalonika Tangerang: Kebebasan Beribadah Belum Terjamin?
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
Terkini
-
Ancaman Kiamat Radiasi di Kawasan Teluk Persia, Ledakan PLTN Bushehr Bisa Sapu Bersih Kehidupan
-
Huntara Segera Rampung, Penyintas di Desa Lubuk Sidup Siap Memulai Hidup Baru
-
Balas Dendam Iran Membara di Bandara Ben Gurion Akibat Agresi AS dan Israel
-
Pesawat Tempur AS Rontok Lagi Lawan Iran Hingga Angkatan Udara Kehilangan 7 Armada Udara
-
Operasi Penyelamatan Pilot F-15E AS di Iran, CIA Gunakan Taktik Sebar Hoax
-
Iran Hancurkan Black Hawk AS di Isfahan, Gagalkan Misi Rahasia Penyelamatan Pilot Tempur Trump
-
Bak Adegan Film Hollywood, Washington Klaim Sukses Selamatkan Pilot AS di Iran
-
Geger! Saiful Mujani Serukan "Gulingkan Prabowo": Dinasihati Nggak Bisa, Bisanya Hanya Dijatuhkan
-
Sebut Indikasi Kecelakaan Kalideres Murni Musibah, Kadispenad Pastikan Pemeriksaan Tetap Dilakukan
-
Update Gempa M 7,6: Nyaris Seribu Gempa Susulan Guncang Maluku Utara