- Praktisi hukum Febri Diansyah mengkritik Pasal 2 UU Tipikor karena normanya terlalu abstrak dan berpotensi disalahgunakan.
- Kritik ini disampaikan dalam diskusi publik Iwakum di Jakarta pada Jumat 20 Februari 2026, menyoroti ketidakjelasan ranah bisnis dan korupsi.
- Pasal yang ambigu dapat menciptakan ketidakpastian hukum, mengganggu sektor bisnis, dan berpotensi mengkriminalisasi praktik bisnis sah.
Suara.com - Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti implementasi Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Dalam pandangannya, pasal tersebut memiliki kerentanan besar untuk disalahgunakan dalam penegakan hukum di Indonesia.
Febri Diansyah mengatakan, Pasal 2 Undang-undang tindak pidana korupsi (Tipikor) berpotensi menjadi pasal karet. Sebab, ada ketidakjelasan antara ranah hukum bisnis dan ranah hukum tindak pidana korupsi.
Persoalan ini muncul karena adanya ambiguitas dalam memisahkan tindakan yang murni merupakan keputusan bisnis dengan tindakan yang masuk dalam kategori pidana rasuah.
Kritik ini disampaikan dalam sebuah diskusi publik yang diselenggarakan oleh Iwakum di Jakarta pada Jumat (20/2/2026).
Febri menekankan bahwa norma yang terkandung dalam pasal tersebut masih terlalu luas dan sulit untuk didefinisikan secara konkret dalam praktik di lapangan.
“Poin utamanya adalah banyak persoalan yang terjadi saat ini, ketidakjelasan antara batas ranah hukum bisnis dengan ranah hukum tindak pidana korupsi, salah satunya disebabkan oleh normanya bersifat abstrak di Pasal 2 dan potensial diterapkan secara karet,” ksts Febri, dalam diskusi publik Iwakum, di Jakarta, Jumat (20/2/2026).
Menurut Febri, ketidakjelasan norma ini membawa dampak serius bagi iklim hukum di Indonesia. Ketidakpastian hukum yang dihasilkan dari pasal yang bersifat abstrak dapat mengganggu profesionalisme di berbagai sektor, terutama bagi mereka yang bersinggungan dengan proyek-proyek negara atau kerja sama pemerintah dan swasta.
Febri mengatakan, hal ini sangat berbahaya untuk penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Sebab, tujuan pemberantasan korupsi itu kan sebenarnya agar orang-orang yang melakukan korupsi itu bisa diproses, menyelamatkan kerugian keuangan negara, dan melindungi masyarakat.
Lebih lanjut, Febri menekankan bahwa esensi dari UU Tipikor seharusnya adalah untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum, bukan justru menciptakan ketakutan bagi para pelaku usaha yang menjalankan prosedur secara benar.
Baca Juga: Febri Diansyah: Dialog Publik soal Fakta Sidang Bukan Obstruction of Justice
Ia mengingatkan agar semangat pemberantasan korupsi tetap berada pada koridor yang tepat.
“Itu kan sebenarnya tujuan pemberantasan korupsi,” jelasnya.
Saat ini, kekhawatiran muncul apabila aparat penegak hukum tidak memiliki parameter yang jelas dalam menggunakan pasal-pasal tertentu.
Jika subjektivitas lebih dominan daripada objektivitas hukum, maka integritas lembaga penegak hukum bisa dipertanyakan oleh publik.
Jika aparat penegak hukum menyalahgunakan kekuasaannya menggunakan pasal yang bersifat abstrak dan karet, maka proses penegakan hukumnya akan melenceng dari tujuan pemberantasan korupsi itu sendiri.
Hal itu dapat memicu terjadinya praktik kriminalisasi yang menyasar individu tanpa dasar hukum yang kuat.
Berita Terkait
-
Febri Diansyah: Dialog Publik soal Fakta Sidang Bukan Obstruction of Justice
-
Mahasiswa vs Pemerintah di MK: Siapa yang Akan Menang dalam Uji Materi KUHP Nasional?
-
Beda Omzet dan Profit, Mana yang Lebih Penting? Wajib Diketahui Pebisnis Pemula
-
Blak-blakan di Sidang ASDP, Mantan Wakil Ketua KPK: Hapus Pasal 'Kerugian Negara'
-
18 Profesor Hukum Bela Hasto, Minta MK Rombak Pasal Kunci Pemberantasan Korupsi
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- 5 Rekomendasi Lipstik Anti Luntur Saat Dipakai Makan Gorengan
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Viral! Sapi Kurban di Ciputat Ngamuk dan Lepas, Lari Sampai ke Asrama Putri UIN!
-
Presiden Masoud Pezeshkian: Iran Siap Berdamai Akhiri Perang
-
Pelipur Lara! Gubernur Pramono Kurban Sapi 1,1 Ton untuk Korban Kebakaran Tamansari
-
Bulog Maknai Iduladha 1447 H, Teguhkan Semangat Kurban untuk Ketahanan Pangan Umat
-
Gus Yaqut Tak Bisa Makan Santan karena Gerd, Sang Istri Bawakan Tempe ke Rutan KPK
-
Saling Kenal dan Mabuk, Ini Motif Selebgram Brunei Woodyrman Hantam Rekannya hingga Tewas
-
Istri Ungkap Gus Yaqut Tak Pernah Cerita Kasus Haji ke Keluarga: Biar Sama Lawyer Saja
-
Lebaran Pilu di Penjara, Istri Gus Yaqut Curhat Kondisi Suaminya: Sakit Rasanya...
-
Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN, Gerindra: Sejak Era SBY dan Jokowi Sudah Begitu!
-
Noel Ebenezer Curhat ke Istri Ingin Cepat-Cepat Divonis