- MKD DPR RI mengklarifikasi penetapan kembali Ahmad Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR telah sesuai prosedur.
- Sanksi Ahmad Sahroni dihitung sejak penonaktifan oleh Partai NasDem pada Agustus 2025 dan berakhir Maret 2026.
- Penetapan kembali Sahroni efektif pada 10 Maret 2026 karena usulan partai dan masa reses parlemen.
Maka dari itu, ia memastikan proses pelantikan Sahroni kembali menjadi pimpinan Komisi III DPR sudah sesuai dengan mekanisme di Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3), serta Peraturan dan Tata Tertib DPR RI.
UU MD3 memang mengatur secara ketat mengenai pengangkatan, pemberhentian, hingga penggantian pimpinan komisi yang harus melalui mekanisme rapat paripurna atau rapat internal komisi berdasarkan usulan fraksi.
Mengenai waktu pelaksanaan pelantikan dan efektivitas jabatan, Nazaruddin menjelaskan adanya jeda waktu yang disebabkan oleh kalender kerja parlemen.
“Pengusulan dari Partai NasDem berlaku efektif per 10 Maret 2026, karena DPR RI memasuki masa reses dari tanggal 19 Februari sampai dengan 10 Maret 2026,” katanya.
Masa reses merupakan waktu di mana anggota DPR turun ke daerah pemilihan masing-masing, sehingga kegiatan administratif dan pelantikan di lingkungan gedung kura-kura baru bisa dilaksanakan setelah masa sidang kembali dibuka.
Kepastian hukum mengenai jabatan Ahmad Sahroni ini diharapkan dapat menjaga stabilitas kinerja di Komisi III DPR RI.
Sebagai salah satu pimpinan, Sahroni memiliki peran krusial dalam memimpin rapat-rapat penting dengan mitra kerja seperti Polri, Kejaksaan Agung, hingga KPK.
Dengan berakhirnya sanksi dan dipenuhinya seluruh prosedur UU MD3, MKD menyatakan bahwa status kedudukan Sahroni telah pulih sepenuhnya sesuai dengan hak-hak anggota dewan yang diatur dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Buka-bukaan Soal Revisi UU KPK 2019, Legislator DPR Ini Bongkar Nama-nama Inisiator di Senayan
Berita Terkait
-
Buka-bukaan Soal Revisi UU KPK 2019, Legislator DPR Ini Bongkar Nama-nama Inisiator di Senayan
-
Setelah Pernyataan Kontroversi, Ahmad Sahroni Kembali Pimpin Komisi III DPR
-
Nasdem Beberkan Alasan Ahmad Sahroni Kembali Jabat Pimpinan Komisi III DPR RI
-
Ahmad Sahroni Resmi Kembali Jabat Pimpinan Komisi III DPR, Gantikan Rusdi Masse
-
Hasil Investigasi: KPF Temukan Massa Suruhan di Aksi Penjarahan Rumah Sahroni Hingga Uya Kuya
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
- 4 Shio Beruntung Hari ini 21 Agustus 2026 yang Diprediksi Terbebas dari Masalah Keuangan
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Megawati Sentil Pragmatisme Politik: Jangan Jadikan Uang dan Kekuasaan sebagai Tujuan
-
Rekening Aktivis Pati Dibekukan, Koalisi Sipil: Jangan Jadikan Bank Alat Membungkam Kritik
-
Kebakaran Desa Adat Sade, Gubernur NTB Ungkap Dugaan Awal: Masalah Listrik
-
BNPB Minta Malaysia dan Singapura Tak Saling Salahkan soal Asap Karhutla
-
Ratu Tisha: Sepak Bola dan Pendidikan Dapat Berjalan Beriringan
-
1.923 Titik Panas Terdeteksi di Papua Tengah, Nabire Terbanyak
-
DPR Respons Wacana Pengalihan Utang Whoosh ke Kemenkeu
-
Zulhas: Anggota Dewan Hingga Menteri PAN Wajib Potong Gaji Sebulan Demi Rakyat NTT
-
Misbakhun Tegaskan SOKSI Siap Jadi Pendulang Suara Golkar di Pemilu Mendatang
-
Viral Pemblokiran Rekening Warga di Bank Mandiri, Bagaimana Regulasinya?