- MKD DPR RI mengklarifikasi penetapan kembali Ahmad Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR telah sesuai prosedur.
- Sanksi Ahmad Sahroni dihitung sejak penonaktifan oleh Partai NasDem pada Agustus 2025 dan berakhir Maret 2026.
- Penetapan kembali Sahroni efektif pada 10 Maret 2026 karena usulan partai dan masa reses parlemen.
Suara.com - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Nazaruddin Dek Gam memberikan klarifikasi resmi terkait status jabatan Ahmad Sahroni di parlemen.
Dalam keterangannya, MKD menyampaikan bahwa tak ada pelanggaran prosedur dalam penetapan kembali Ahmad Sahroni untuk menjadi Wakil Ketua Komisi III DPR RI.
Keputusan ini diambil setelah melalui serangkaian verifikasi terhadap masa sanksi dan mekanisme internal yang berlaku di DPR.
Penetapan kembali politisi Partai NasDem tersebut menjadi perbincangan hangat di kalangan publik, mengingat posisi Komisi III yang sangat strategis dalam membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan.
Nazaruddin menjelaskan bahwa Ahmad Sahroni telah selesai menjalani sanksi, sehingga bisa kembali bertugas sebagai pimpinan Komisi III DPR.
Ia menegaskan bahwa seluruh proses telah sesuai dengan keputusan yang berlaku dan tidak menabrak aturan tata tertib dewan.
Dinamika sanksi yang menjerat Sahroni berawal dari kebijakan internal partai pengusungnya. “Ahmad Sahroni dinonaktifkan oleh Partai NasDem pada 31 Agustus 2025,” kata Nazaruddin di Jakarta, Minggu (22/2/2026).
Langkah penonaktifan oleh partai ini menjadi dasar awal perhitungan masa hukuman administratif bagi legislator asal Tanjung Priok tersebut sebelum MKD mengeluarkan putusan resminya.
Lebih lanjut, Nazaruddin merinci bahwa MKD juga menjatuhkan sanksi nonaktif kepada Ahmad Sahroni pada 5 November 2025.
Baca Juga: Buka-bukaan Soal Revisi UU KPK 2019, Legislator DPR Ini Bongkar Nama-nama Inisiator di Senayan
Sanksi tersebut berlaku selama enam bulan dan dihitung sejak penonaktifan oleh partai. Perhitungan masa sanksi yang ditarik mundur ke tanggal penonaktifan partai merupakan bagian dari prosedur administrasi yang lazim dilakukan dalam penegakan kode etik anggota dewan agar terdapat sinkronisasi antara sanksi internal partai dan sanksi kelembagaan DPR.
Dengan mengacu pada putusan tersebut, menurut dia, masa sanksi terhadap Sahroni sudah berakhir. Transparansi mengenai durasi sanksi ini penting untuk memastikan bahwa kembalinya Sahroni ke kursi pimpinan tidak menimbulkan spekulasi negatif mengenai integritas Mahkamah Kehormatan Dewan.
“Jika mengikuti putusan MKD, maka sanksi Ahmad Sahroni akan berakhir pada 5 Maret 2026,” katanya sebagaimana dilansir Antara.
Selain faktor berakhirnya masa sanksi, proses administratif dari partai politik yang menaungi Sahroni juga menjadi syarat mutlak.
Nazaruddin mengatakan bahwa penetapan kembali Ahmad Sahroni sebagai pimpinan Komisi III DPR RI juga dilakukan berdasarkan usulan dari Partai NasDem pada 19 Februari 2026.
Usulan ini merupakan hak prerogatif partai dalam menempatkan kadernya di alat kelengkapan dewan (AKD) sesuai dengan perolehan kursi dan kesepakatan politik yang ada.
Berita Terkait
-
Buka-bukaan Soal Revisi UU KPK 2019, Legislator DPR Ini Bongkar Nama-nama Inisiator di Senayan
-
Setelah Pernyataan Kontroversi, Ahmad Sahroni Kembali Pimpin Komisi III DPR
-
Nasdem Beberkan Alasan Ahmad Sahroni Kembali Jabat Pimpinan Komisi III DPR RI
-
Ahmad Sahroni Resmi Kembali Jabat Pimpinan Komisi III DPR, Gantikan Rusdi Masse
-
Hasil Investigasi: KPF Temukan Massa Suruhan di Aksi Penjarahan Rumah Sahroni Hingga Uya Kuya
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
Terkini
-
Polemik KIP Kuliah Gara-Gara Desil Berubah, Gus Ipul Pastikan Masih Ada Jalan bagi Mahasiswa
-
Perpres 111/2025 Masukkan LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter, Apa Artinya?
-
Darurat Korupsi! Golkar Desak Evaluasi Total Rekrutmen Kepala Daerah Usai OTT Beruntun
-
Mulut Dimasukkan Sepatu! Viral Pengakuan Manajer Bank Ngaku Disiksa Atasan
-
Sita 74 Kg Emas dan Valas Rp476 Miliar, Kortas Tipidkor Polri Bongkar Brankas Rahasia di Sentul
-
Gebrakan RUU Sisdiknas: Wajib Belajar Kini 13 Tahun, Termasuk 1 Tahun di PAUD
-
Usai Cafe de'CLAN Signature, Polisi Sita 74 Kg Emas dan Ratusan Miliar Hasil TPPU di Sentul City!
-
Geledah Rumah Mewah di Sentul City Bogor, Polisi Diduga Sita Emas Hingga Mata Uang Asing
-
Rumah Mewah di Sentul City Digeledah Polisi Tengah Malam, Diduga Milik Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Meluas ke 12 Titik! Polisi Geledah Pacific Place hingga Rumah Mewah di Sentul Terkait Kasus TPPU