News / Nasional
Senin, 23 Februari 2026 | 20:00 WIB
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. (Suara.com/Bagaskara)
Baca 10 detik
  • Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menginformasikan progres RUU Perampasan Aset di parlemen.
  • Komisi III DPR sedang aktif menyusun draf akademik dan sinkronisasi dengan KUHP, KUHAP, Tipikor.
  • Setelah draf rampung, DPR akan melanjutkan ke tahap partisipasi publik bersama RUU PPRT dan Ketenagakerjaan.

Suara.com - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memberikan informasi terbaru mengenai perkembangan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di parlemen.

Dasco mengungkapkan, bahwa kekinian Komisi III DPR RI tengah aktif melakukan tahap persiapan, mulai dari penghimpunan masalah hingga penyusunan draf naskah akademik.

Ia menjelaskan, bahwa proses RUU Perampasan Aset ini berjalan seiring dengan upaya sinkronisasi terhadap regulasi hukum pidana lainnya, seperti KUHP, KUHAP, dan Undang-Undang Tipikor.

“Ya, kami waktu itu sudah menyatakan bahwa kalau sudah selesai Undang-Undang KUHP, KUHAP, kemudian juga dikompilasi dengan Undang-Undang Tipikor, Komisi III DPR RI pada saat ini sedang dan sudah belanja masalah dan sedang dalam penyusunan draf naskah akademik dan RUU,” ujar Dasco saat memberikan keterangan kepada media di Jakarta, Senin (23/2/2026).

Lebih lanjut, Dasco menjelaskan bahwa setelah tahap penyusunan naskah akademik dan draf RUU tersebut rampung, DPR akan segera melangkah ke tahap berikutnya, yakni pelibatan masyarakat.

Langkah ini direncanakan berjalan beriringan dengan pembahasan beberapa regulasi penting lainnya seperti RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dan ketenagakerjaan.

“Nah, sehingga ketika itu kemudian selesai, kita juga akan segera menyusul dengan Undang-Undang PPRT dan Ketenagakerjaan tadi, kita akan segera apa namanya adakan partisipasi publik untuk kemudian setelah itu kita akan melakukan pembahasan Undang-Undang. Demikian,” pungkasnya.

Load More