- Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengabarkan proses RUU PPRT masih dalam tahap penjaringan aspirasi publik intensif.
- DPR berkomitmen membahas RUU PPRT dan revisi UU Ketenagakerjaan secara cermat dengan mengutamakan partisipasi publik.
- Revisi UU Ketenagakerjaan akan dimulai pasca-reses Maret dengan melibatkan diskusi bersama federasi serikat buruh.
Suara.com - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memberikan kabar terbaru mengenai proses legislasi Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Ia menekankan bahwa DPR berkomitmen mengedepankan partisipasi publik dan kecermatan dalam membahas kedua aturan tersebut.
Terkait RUU PPRT, Dasco menjelaskan bahwa kekinian prosesnya masih berada dalam tahap penjaringan aspirasi masyarakat.
Ia juga menyinggung hasil diskusi dengan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, untuk memastikan esensi perlindungan bagi para pekerja domestik.
“RUU PPRT pada saat-saat kemarin sudah masuk masih dalam tahap menerima partisipasi publik. Dan itu akan terus dilakukan. Dan kami pada saat May Day tahun lalu kerap berdiskusi dengan Pak Said Iqbal dari KSPI, di mana kemudian mendapatkan masukan bahwa dalam Undang-Undang itu lebih banyak menekankan perlindungan kepada PPRT,” ujar Dasco kepada awak media di Jakarta, Senin (23/2/2026).
Ia mengatakan, bahwa agenda partisipasi publik akan terus digulirkan secara intensif mulai pertengahan Maret mendatang demi mendapatkan kajian yang mendalam.
“Nah, sehingga itu yang digodok, dan insyaallah mulai tanggal 15 Maret nanti partisipasi publiknya akan terus dilakukan, dan sampai dengan dilakukan pembahasan-pembahasan sampai dengan selesai. Dan saya pikir karena Undang-Undang PPRT ini juga meliputi berbagai aspek yang mesti diperhatikan, sehingga partisipasi publiknya harus banyak dan kemudian dikaji dengan mendalam dan pembahasannya dengan cermat,” imbuhnya.
Sementara itu, mengenai revisi UU Ketenagakerjaan, Dasco mengungkapkan bahwa prosesnya akan dimulai segera setelah masa reses DPR berakhir pada 15 Maret mendatang.
Sesuai kesepakatan dalam Rapat Pimpinan (Rapim), DPR akan melibatkan federasi serikat buruh dalam menyusun poin-poin revisi tersebut.
Baca Juga: Update RUU Perampasan Aset, Dasco: Komisi III Sedang Belanja Masalah dan Susun Draf RUU
“Ya, kalau untuk revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan, saya pikir nanti setelah masuk masa sidang. Jadi DPR ini reses dari tanggal 19 Februari sampai dengan 19 Maret. Nah, nanti 19 Maret masuk, kemudian kepotong Lebaran, setelah itu kemudian baru kami sudah sepakat melalui Rapim kemarin sebelum reses, bahwa Undang-Undang Ketenagakerjaan akan mulai kita jalankan dengan menggelar partisipasi publik di DPR dan kemudian juga mengadakan pertemuan-pertemuan serta membentuk tim dengan federasi-federasi serikat buruh,” pungkas Dasco.
Berita Terkait
-
Dukung Dasco soal Tunda Impor Mobil Pikap India, Kadin: Nanti Jadi Bangkai
-
Update RUU Perampasan Aset, Dasco: Komisi III Sedang Belanja Masalah dan Susun Draf RUU
-
Dasco Minta Impor 105 Ribu Mobil Pikap India Ditunda: Tunggu Presiden Pulang
-
Momen Langka: Anies Baswedan, Puan hingga Sufmi Dasco Bertemu di Bukber Partai NasDem
-
Bantuan Sembako Diaspora Aceh Nyangkut di Bea Cukai, Dasco: Kasih Dispensasi
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Siasat Busuk Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Bela Mafia CPO Terbongkar, Kini Resmi Masuk Bui!
-
Mendagri Pastikan Pascabencana Sumatera Masuk Tahap Pemulihan, Anggaran Rp100,1 Triliun Disiapkan
-
Renduk Pemulihan Pascabencana Himpun 11.512 Kegiatan, Ini Skala Prioritasnya
-
Standardisasi Kemasan Rokok, Kebijakan Kesehatan atau Ancaman Ekonomi Rakyat?
-
Tak Pandang Bulu! Bareskrim Akui Anggota Polisi Berinisial AFH Terseret Kasus Narkoba B Fashion
-
Sambil Terisak, Megawati Tegaskan Indonesia Haramkan Hubungan Diplomatik dengan Israel
-
Uang Negara Menguap Triliunan! Kejagung Didesak Bongkar Mafia di Balik Investasi Telkomsel ke GoTo
-
Geger! Kafe AfterHour di Poins Square Hangus Dilalap Sijago Merah, Satu Karyawan Jadi Korban
-
Teka-teki 9 Kotak Jam Mewah Fadia Arafiq, KPK Buru Sisa Rolex yang 'Hilang' dari Wadahnya
-
Waspada Lewat S. Parman! Begal Modus Polisi Gadungan Gentayangan, Tuduh Korban Bawa Narkoba