- Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta Kementerian Koperasi RI menunda rencana impor 105.000 pikap India senilai Rp24,66 triliun.
- Kadin Indonesia mengkritik keras proyek tersebut karena mengancam industri otomotif nasional dan potensi masalah purna jual suku cadang.
- Proyek impor ini diduga melompati koordinasi dengan Kementerian Perindustrian dan berpotensi melanggar Permenperin Nomor 23/2021.
Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta Kementerian Koperasi RI menunda rencana impor besar-besaran 105.000 mobil pikap asal India untuk program Koperasi Desa Merah Putih.
Kamar Dagang dan Industri atau Kadin Indonesia turut melontarkan kritik tajam, yang menyebut proyek senilai Rp24,66 triliun ini bukan hanya mengancam industri otomotif nasional, tetapi juga berisiko tinggi merugikan masyarakat desa sebagai pengguna akhir.
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perindustrian, Saleh Husin, secara terbuka memberikan apresiasi atas langkah cepat Dasco yang meminta penundaan proyek tersebut.
Bagi Kadin, intervensi legislator ini adalah penyelamatan darurat terhadap potensi "bencana" purna jual yang menghantui operasional koperasi di seluruh pelosok Indonesia.
“Kadin mengapresiasi Mas Dasco, salut untuk respons cepatnya. Kita bisa bayangkan, kalau ratusan ribu mobil pikap Kopdes Merah Putih adalah impor, bagaimana layanan purna jualnya?" kata Saleh Husin, Senin (23/2/2026).
Dia menjelaskan, mobil pikap impor itu bisa menjadi 'bangkai' bila setelah sekian tahun dipakai tapi tak bisa diperbaiki karena suku cadang sulit didapatkan.
Ancaman Suku Cadang dan Sengkarut Koordinasi Antar-Lembaga
Sudut pandang Kadin menyoroti aspek pragmatis yang sering kali terlupakan dalam pengadaan alat transportasi masif: keberlanjutan.
Memasukkan ratusan ribu kendaraan dari merek yang belum memiliki jaringan bengkel dan distribusi suku cadang yang kuat di daerah pelosok adalah langkah yang dipandang gegabah.
Baca Juga: Dasco Minta Impor 105 Ribu Mobil Pikap India Ditunda: Tunggu Presiden Pulang
Tanpa ekosistem purna jual, mobil-mobil tersebut dikhawatirkan hanya akan bertahan beberapa tahun sebelum akhirnya terbengkalai.
Namun, kejutan paling tajam muncul saat Saleh Husin mengungkap adanya celah koordinasi yang sangat lebar di balik layar.
Proyek pengadaan kendaraan melalui PT Agrinas Pangan Nusantara ini diduga kuat melompati birokrasi kementerian teknis yang seharusnya menjadi pemegang otoritas.
“Kami sudah periksa. Kedua menteri itu sama sekali tak mengetahui soal impor senilai Rp 24,66 triliun itu," kata dia.
Sebaliknya, kata Saleh, bila uang triliunan itu dipakai untuk membeli produk dalam negeri, maka akan mendapat nilai tambah dan multiplier effect-nya sangat besar.
Ketiadaan koordinasi dengan Kementerian Perindustrian dan Kementerian Koperasi memicu tanda tanya besar mengenai bagaimana instruksi tersebut bisa berjalan sendiri tanpa kajian teknis dari pakar industri dalam negeri.
Tabrak Ambisi Prabowo
Kadin menekankan, kebijakan ini secara fundamental bertabrakan dengan ambisi Presiden Prabowo Subianto yang menargetkan pertumbuhan ekonomi 8 persen.
Untuk mencapai target tersebut, penguatan industri lokal melalui hilirisasi dan industrialisasi adalah harga mati.
Industri otomotif nasional, dengan jaringan pemasok komponennya yang luas, seharusnya menjadi pihak pertama yang dilibatkan dalam pengadaan sebesar ini.
Saleh Husin mengingatkan, jika produsen India memang berniat masuk ke pasar Indonesia, mereka seharusnya diwajibkan membangun fasilitas manufaktur di dalam negeri.
Hal ini penting untuk menciptakan level playing field atau arena bermain yang adil bagi perusahaan-perusahaan yang sudah bertahun-tahun menanamkan modal besar di Indonesia.
“Semua seharusnya mendukung keinginan presiden, bukan justru mematikan investasi dan industri," kata dia.
Menurutnya, impor dalam bentuk completely built up (CBU) hanya akan memberikan keuntungan bagi negara asal, tanpa memberikan dampak ekonomi nyata bagi tenaga kerja lokal.
Regulasi Ketat Permenperin 23/2021 Sebagai Pagar
Dari sisi hukum, rencana impor ini juga diingatkan agar tidak menabrak aturan yang sudah ada.
Pemerintah telah memagari struktur industri otomotif melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 23 Tahun 2021.
Aturan ini mewajibkan adanya pendalaman struktur industri dan peningkatan kandungan lokal sebagai syarat utama.
Regulasi tersebut juga mencakup syarat teknis yang ketat, mulai dari uji emisi CO2 hingga efisiensi bahan bakar yang selaras dengan agenda ekonomi hijau.
Jika pengadaan 105 ribu mobil India ini dipaksakan tanpa mengikuti standar Permenperin tersebut, maka pemerintah dianggap melanggar aturannya sendiri.
“Dalam hal ini, pemerintah menitikberatkan kewajiban struktur industri dan peningkatan kandungan lokal sebagai bagian dari strategi substitusi impor dan penguatan daya saing nasional,” kata Saleh.
Agrinas 'Manut' ke Dasco
Merespons tekanan publik dan permintaan dari DPR RI, pihak pelaksana pembangunan fisik program Kopdes Merah Putih menyatakan kesiapannya untuk melakukan gencatan senjata.
Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo De Sousa Mota, menegaskan bahwa pihaknya akan patuh pada setiap keputusan yang diambil setelah evaluasi Presiden.
”Kami ikut saja. Nanti, apa pun keputusannya, kami manut," kata Joao.
Tag
Berita Terkait
-
Dasco Minta Impor 105 Ribu Mobil Pikap India Ditunda: Tunggu Presiden Pulang
-
Agrinas Impor Pikap dari India, Resep Jitu Matikan Industri Otomotif Indonesia?
-
Ironi Kopdes Merah Putih Pakai Pikap Bukan Merah Putih, DPR Ikut Heran
-
Bikin Publik Kecewa, Dasco Langsung Minta Pemerintah 'Rem' Rencana Impor 105 Ribu Mobil dari India!
-
Kontroversi Impor Mobil India Rp 24 Triliun Saat Pabrik Lokal Sedang Nganggur
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
Pilihan
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
Terkini
-
Purbaya Perpanjang Dana SAL Rp 200 T hingga 6 Bulan: Bank Tak Perlu Khawatir!
-
OJK Tabuh Genderang Perang! Influencer Saham 'Nakal' Terancam Sanksi Berat
-
Perang Cashback Ramadan 2026 Memanas, Platform Adu Strategi Gaet Pengguna
-
Heboh Rencana Impor 105 Ribu Mobil Pick-Up India Buat Kopdes Merah Putih, Istana Irit Bicara
-
Pelindo Ganti Jajaran Direksi, Mantan Bos Pertamina Jadi Dirut
-
HIPMI Jaya dan Jabar Targetkan Perputaran Uang Rp500 Miliar
-
Harga Tembus Rp100 Ribu di Ramadan, Kementan Guyur 1,7 Ton Cabai ke Pasar Induk Kramat Jati
-
Menko Zulhas Ungkap Proyek Waste-to-Energy Besutan Danantara Cuma Beresin 20 Persen Masalah Sampah
-
IHSG Meroket di Awal Pekan ke Level 8.300, 484 Saham Cuan
-
Purbaya Blacklist Keluarga Dwi Sasetyaningtyas usai Viral Hina RI, Tagih Balik Dana LPDP Plus Bunga