- Perjanjian ART antara Presiden Prabowo dan Presiden AS Donald Trump memuat ketentuan transfer data pribadi lintas negara berdampak pada ekonomi digital.
- Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, menekankan perlunya menyeimbangkan kemudahan arus data dengan perlindungan hak warga negara.
- Sukamta mendesak pemerintah segera menyiapkan enam poin krusial termasuk pembentukan Otoritas Pelindungan Data Pribadi independen.
Suara.com - Kesepakatan kontrak perjanjian tarif timbal balik atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang baru saja ditandatangani oleh Presiden Prabowo dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump menjadi sorotan. Pasalnya, perjanjian tersebut mencakup ketentuan transfer data pribadi lintas negara yang berdampak luas pada ekosistem ekonomi digital nasional, mulai dari layanan cloud, fintech, hingga e-commerce.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara kelancaran arus data dan perlindungan hak-hak warga negara.
Menurutnya, negara memiliki kewajiban untuk memastikan keamanan data setiap individu di tengah arus globalisasi digital.
“Transfer data lintas negara merupakan keniscayaan dari ekonomi digital modern. Namun, kemudahan arus data harus diimbangi dengan penguatan kedaulatan digital dan perlindungan hak warga negara. Perlindungan hak individu adalah kewajiban negara. Kebijakan diperlukan untuk memastikan bahwa setiap data warga Indonesia, di mana pun diproses, tetap terlindungi oleh sistem hukum yang kuat dan dapat ditegakkan,” kata Sukamta kepada wartawan, dikutip Selasa (24/2/2026).
Wakil Ketua Fraksi PKS ini menilai momentum kerja sama ini harus dimanfaatkan untuk mempercepat tata kelola data nasional yang kredibel dan transparan.
Ia menegaskan Indonesia tidak boleh terjebak dalam proteksionisme sempit maupun liberalisasi tanpa batas.
Guna menindaklanjuti tantangan tersebut, Sukamta memaparkan enam poin krusial yang harus segera disiapkan pemerintah:
1. Pembentukan Otoritas Pelindungan Data Pribadi (PDP) yang Independen
Sukamta mendesak pembentukan lembaga independen yang memiliki wewenang investigatif dan sanksi yang tegas. Saat ini, pemerintah tengah menggodok Peraturan Presiden (Perpres) sebagai amanat UU No. 27 Tahun 2022 tentang PDP.
Baca Juga: Impor 105 Ribu Pikap India PT Agrinas Dianggap Berlawanan dengan Program Prabowo
“Saya mendesak Pemerintah agar segera menyelesaikan pembahasan Rancangan Perpres ini,” tegas Sukamta.
2. Penyusunan Aturan Turunan yang Komprehensif
Ia meminta Peraturan Pemerintah (PP) segera disusun untuk memperjelas kriteria negara dengan perlindungan memadai serta mekanisme evaluasi berkala terkait transfer data lintas batas, sesuai Pasal 56 UU PDP.
3. Klasifikasi Data Strategis
Perlu adanya kategorisasi tegas terhadap data sensitif strategis seperti data kesehatan, biometrik, dan infrastruktur kritikal yang memerlukan protokol pengamanan tambahan.
4. Mekanisme Pengaduan Lintas Negara
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 7 Rekomendasi sesuai Review
- Air Mawar Viva Dipakai Kapan? Ini Urutan Pemakaian dan Review Pembeli
Pilihan
-
Polisi Bubarkan Massa Aliansi Pati yang Galang Donasi di Depan DPR
-
Kemenag Bantah Nasaruddin Umar Mundur dari Menag: Isu Bursa Caketum PBNU Itu Spekulasi Liar
-
Menag Nasaruddin Umar Bantah Mundur: Itu Ada Orang yang Panik
-
Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
-
Dari Pengumpul Data Hingga Perantara, Bagaimana DSI Bekerja
Terkini
-
Ada Jejak Indonesia di Gua Australia, Dua Lukisan Kapal Jadi Kunci Misteri Ratusan Tahun
-
Mengerikan! Rekaman Banjir Bandang di Himalaya Tewaskan 98 Orang, Lebih dari 400 Hilang
-
Tim Alfa TNI Sudah Terjun ke Way Kambas, Apakah Juga Dikerahkan ke Karhutla Sumsel?
-
Bisnis Tiba-Tiba Viral? Ini Tantangan yang Menunggu di Balik Lonjakan Pesanan
-
Saya Kurang Tidur! 3 Kata Pelatih Thailand Usai Gagal Juara Piala AFF 2026
-
Wali Murid SDIP Pamulang Murka, Sebut Rektor UIN Syarif Hidayatullah Tak Cerminkan Sosok Pendidik
-
PLN ULP Ampera Jadwalkan Pemadaman Listrik 3 Jam, Cek Wilayah Terdampak
-
Muktamar NU ke-35 Memanas, 6 Kritik Tajam dari Halaqah Ulama Jombang untuk Kepemimpinan PBNU
-
Drama! Vietnam Juara Piala AFF 2026 Meski Pemain Thailand Cetak 4 Gol
-
PTBA Borong Empat Penghargaan ISEA 2026, Tegaskan Transformasi Keselamatan Kerja