News / Internasional
Selasa, 24 Februari 2026 | 08:02 WIB
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta. (Tangkap layar)
Baca 10 detik
  • Perjanjian ART antara Presiden Prabowo dan Presiden AS Donald Trump memuat ketentuan transfer data pribadi lintas negara berdampak pada ekonomi digital.
  • Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, menekankan perlunya menyeimbangkan kemudahan arus data dengan perlindungan hak warga negara.
  • Sukamta mendesak pemerintah segera menyiapkan enam poin krusial termasuk pembentukan Otoritas Pelindungan Data Pribadi independen.

Suara.com - Kesepakatan kontrak perjanjian tarif timbal balik atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang baru saja ditandatangani oleh Presiden Prabowo dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump menjadi sorotan. Pasalnya, perjanjian tersebut mencakup ketentuan transfer data pribadi lintas negara yang berdampak luas pada ekosistem ekonomi digital nasional, mulai dari layanan cloud, fintech, hingga e-commerce.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara kelancaran arus data dan perlindungan hak-hak warga negara. 

Menurutnya, negara memiliki kewajiban untuk memastikan keamanan data setiap individu di tengah arus globalisasi digital.

“Transfer data lintas negara merupakan keniscayaan dari ekonomi digital modern. Namun, kemudahan arus data harus diimbangi dengan penguatan kedaulatan digital dan perlindungan hak warga negara. Perlindungan hak individu adalah kewajiban negara. Kebijakan diperlukan untuk memastikan bahwa setiap data warga Indonesia, di mana pun diproses, tetap terlindungi oleh sistem hukum yang kuat dan dapat ditegakkan,” kata Sukamta kepada wartawan, dikutip Selasa (24/2/2026).

Wakil Ketua Fraksi PKS ini menilai momentum kerja sama ini harus dimanfaatkan untuk mempercepat tata kelola data nasional yang kredibel dan transparan. 

Ia menegaskan Indonesia tidak boleh terjebak dalam proteksionisme sempit maupun liberalisasi tanpa batas.

Guna menindaklanjuti tantangan tersebut, Sukamta memaparkan enam poin krusial yang harus segera disiapkan pemerintah:

1. Pembentukan Otoritas Pelindungan Data Pribadi (PDP) yang Independen

Sukamta mendesak pembentukan lembaga independen yang memiliki wewenang investigatif dan sanksi yang tegas. Saat ini, pemerintah tengah menggodok Peraturan Presiden (Perpres) sebagai amanat UU No. 27 Tahun 2022 tentang PDP.

Baca Juga: Impor 105 Ribu Pikap India PT Agrinas Dianggap Berlawanan dengan Program Prabowo

“Saya mendesak Pemerintah agar segera menyelesaikan pembahasan Rancangan Perpres ini,” tegas Sukamta.

2. Penyusunan Aturan Turunan yang Komprehensif

Ia meminta Peraturan Pemerintah (PP) segera disusun untuk memperjelas kriteria negara dengan perlindungan memadai serta mekanisme evaluasi berkala terkait transfer data lintas batas, sesuai Pasal 56 UU PDP.

3. Klasifikasi Data Strategis

Perlu adanya kategorisasi tegas terhadap data sensitif strategis seperti data kesehatan, biometrik, dan infrastruktur kritikal yang memerlukan protokol pengamanan tambahan.

4. Mekanisme Pengaduan Lintas Negara

Load More