- Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengajukan praperadilan terhadap KPK terkait status tersangka korupsi kuota haji 2023-2024.
- Pembelaan Yaqut menyoroti keberhasilan memberangkatkan 241.000 jemaah, mayoritas haji reguler, sebagai capaian historis.
- Kasus ini bermula sejak Agustus 2025 dan puncaknya penetapan tersangka pada Januari 2026 dengan taksiran kerugian negara Rp1 triliun.
Persoalan kuota tambahan memang menjadi titik sentral dalam sengketa hukum ini. Kuasa hukum Yaqut menyoroti adanya kegagalpahaman dalam melihat kebijakan kuota tambahan, terutama untuk proyeksi tahun 2025.
Ia menilai saat ini para pengambil kebijakan cenderung tidak lagi berani mengambil langkah strategis karena adanya tekanan hukum, sehingga kuota tambahan haji tidak tersedia. Hal ini dianggap merugikan calon jemaah yang telah menunggu bertahun-tahun.
Dalam argumennya, Melissa bahkan menantang agar persidangan dapat menghadirkan saksi-saksi kunci dari pihak internasional maupun mantan pejabat terkait untuk memberikan kesaksian yang objektif.
Ia mempertanyakan kesiapan infrastruktur jika kuota tambahan dipaksakan tanpa perhitungan matang.
"Bahwa kalaulah dapat kuota tambahan 20.000, mau diletakkan di mana jamaah itu? Akhirnya bagi mereka apa? Kuota tambahan itu bukanlah berkah, tapi bencana," ungkap Melissa.
Sidang perdana praperadilan ini dipimpin oleh Hakim Sulistyo Muhammad Dwi Putro dengan agenda pembacaan permohonan.
Namun, proses hukum ini harus tertunda karena ketidakhadiran pihak termohon, yakni KPK. Akibatnya, hakim memutuskan untuk menunda persidangan hingga Selasa, 3 Maret 2026.
Penundaan ini memperpanjang ketidakpastian hukum terkait status tersangka yang disandang oleh mantan Menteri Agama tersebut.
Kilas balik kasus ini bermula pada 9 Agustus 2025, saat KPK secara resmi memulai penyidikan atas dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023-2024.
Baca Juga: Gus Yaqut Tuding Ada Cacat Prosedur Penanganan Kasus Kuota Haji Oleh KPK
Lembaga antirasuah tersebut mencium adanya ketidakberesan dalam distribusi kuota yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat signifikan.
Pada perkembangan selanjutnya, tepatnya 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan hasil penghitungan awal yang mengejutkan publik. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Seiring dengan pengumuman tersebut, KPK juga melakukan langkah preventif dengan mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri.
Mereka yang dicegah adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur yang merupakan pemilik biro penyelenggara haji ternama, Maktour.
Puncak dari penyidikan ini terjadi pada 9 Januari 2026, ketika KPK secara resmi menetapkan Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA) sebagai tersangka.
Keduanya diduga kuat terlibat dalam pengaturan kuota haji yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Tidak terima dengan penetapan tersebut, Yaqut mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, sebagai upaya untuk membatalkan status tersangkanya.
Berita Terkait
-
Gus Yaqut Tuding Ada Cacat Prosedur Penanganan Kasus Kuota Haji Oleh KPK
-
Kubu Gus Yaqut Persoalkan Kerugian Keuangan Negara Belum Jelas dalam Kasus Kuota Haji
-
Yaqut Ungkap Alasan Pembagian Kuota Haji 2024: Satu-satunya Pertimbangan Adalah Hibtun Nafsi
-
Pasukan Banser Kawal Ketat Sidang Praperadilan Eks Menag Yaqut di PN Jaksel
-
KPK Tak Hadir hingga Sidang Praperadilan Gus Yaqut Ditunda, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
Ironi Pelapor Mafia Tanah Jadi Tersangka Fitnah, Kini Minta Perlindungan LPSK
-
Bantah Main Mata, PMJ Tegaskan Kasus Andrie Yunus Tak Dihentikan Diam-diam
-
Dukung Putusan MK, Dasco Pastikan Syarat Keterwakilan Perempuan Masuk RUU Pemilu
-
Dasco Dukung Putusan MK soal Parpol Tanpa 30 persen Caleg Perempuan Bakal Gugur
-
Pemerataan Pendidikan, Anak-Anak di Daerah Terpencil Bogor Kini Punya Gedung Sekolah Dasar Baru
-
Lawan Impunitas, Nasib Kasus Air Keras Andrie Yunus Ditentukan 2 Juni
-
Kementerian PANRB dan Kemenkes Perkuat SDM Kesehatan Dukung Program Prioritas Presiden
-
Bocoran Der Spiegel: AS Berencana Pangkas Drastis Kontribusi Militer untuk NATO
-
Misteri CCTV 'Gaib' di Kasus Andrie Yunus: Muncul Saat Rilis, Lenyap di Meja Hijau
-
Fleksibilitas Kerja ASN Perkuat Budaya Kerja Profesional dan Berbasis Kinerja