- Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengajukan praperadilan terhadap KPK terkait status tersangka korupsi kuota haji 2023-2024.
- Pembelaan Yaqut menyoroti keberhasilan memberangkatkan 241.000 jemaah, mayoritas haji reguler, sebagai capaian historis.
- Kasus ini bermula sejak Agustus 2025 dan puncaknya penetapan tersangka pada Januari 2026 dengan taksiran kerugian negara Rp1 triliun.
Persoalan kuota tambahan memang menjadi titik sentral dalam sengketa hukum ini. Kuasa hukum Yaqut menyoroti adanya kegagalpahaman dalam melihat kebijakan kuota tambahan, terutama untuk proyeksi tahun 2025.
Ia menilai saat ini para pengambil kebijakan cenderung tidak lagi berani mengambil langkah strategis karena adanya tekanan hukum, sehingga kuota tambahan haji tidak tersedia. Hal ini dianggap merugikan calon jemaah yang telah menunggu bertahun-tahun.
Dalam argumennya, Melissa bahkan menantang agar persidangan dapat menghadirkan saksi-saksi kunci dari pihak internasional maupun mantan pejabat terkait untuk memberikan kesaksian yang objektif.
Ia mempertanyakan kesiapan infrastruktur jika kuota tambahan dipaksakan tanpa perhitungan matang.
"Bahwa kalaulah dapat kuota tambahan 20.000, mau diletakkan di mana jamaah itu? Akhirnya bagi mereka apa? Kuota tambahan itu bukanlah berkah, tapi bencana," ungkap Melissa.
Sidang perdana praperadilan ini dipimpin oleh Hakim Sulistyo Muhammad Dwi Putro dengan agenda pembacaan permohonan.
Namun, proses hukum ini harus tertunda karena ketidakhadiran pihak termohon, yakni KPK. Akibatnya, hakim memutuskan untuk menunda persidangan hingga Selasa, 3 Maret 2026.
Penundaan ini memperpanjang ketidakpastian hukum terkait status tersangka yang disandang oleh mantan Menteri Agama tersebut.
Kilas balik kasus ini bermula pada 9 Agustus 2025, saat KPK secara resmi memulai penyidikan atas dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023-2024.
Baca Juga: Gus Yaqut Tuding Ada Cacat Prosedur Penanganan Kasus Kuota Haji Oleh KPK
Lembaga antirasuah tersebut mencium adanya ketidakberesan dalam distribusi kuota yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat signifikan.
Pada perkembangan selanjutnya, tepatnya 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan hasil penghitungan awal yang mengejutkan publik. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Seiring dengan pengumuman tersebut, KPK juga melakukan langkah preventif dengan mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri.
Mereka yang dicegah adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur yang merupakan pemilik biro penyelenggara haji ternama, Maktour.
Puncak dari penyidikan ini terjadi pada 9 Januari 2026, ketika KPK secara resmi menetapkan Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA) sebagai tersangka.
Keduanya diduga kuat terlibat dalam pengaturan kuota haji yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Tidak terima dengan penetapan tersebut, Yaqut mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, sebagai upaya untuk membatalkan status tersangkanya.
Berita Terkait
-
Gus Yaqut Tuding Ada Cacat Prosedur Penanganan Kasus Kuota Haji Oleh KPK
-
Kubu Gus Yaqut Persoalkan Kerugian Keuangan Negara Belum Jelas dalam Kasus Kuota Haji
-
Yaqut Ungkap Alasan Pembagian Kuota Haji 2024: Satu-satunya Pertimbangan Adalah Hibtun Nafsi
-
Pasukan Banser Kawal Ketat Sidang Praperadilan Eks Menag Yaqut di PN Jaksel
-
KPK Tak Hadir hingga Sidang Praperadilan Gus Yaqut Ditunda, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
Terkini
-
KPK Ungkap Modus Bupati Sukoharjo, Gunakan SK Paksa ASN Setor Insentif hingga Rp2,93 Miliar
-
Klarifikasi Kejati Jateng: Tak Ada Pemeriksaan Personel Polri Terkait SPPG
-
KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo dan Dua Pejabat Pemkab Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan
-
Drama Perceraian Bupati Gowa Berbuntut Laporan Polisi: Mantan Suami Cium Aroma Kesaksian Palsu
-
Habiburokhman Tegaskan Mundurnya Jampidsus Febrie Tak Boleh Hentikan Pengusutan Kasus Korupsi
-
The 2nd IBOS Expo 2026 Siap Digelar, Hadirkan Lebih dari 100 Peluang Bisnis dari Berbagai Industri
-
Jaksa Agung Resmi Terima Pengunduran Diri Febrie Adriansyah dari Jampidsus
-
Intelijen Israel Bongkar Dugaan Skenario Iran Bunuh Trump, Washington Respon Santai
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam