News / Nasional
Selasa, 24 Februari 2026 | 12:10 WIB
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kedua kiri) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025). [ANTARA FOTO/Fauzan/nz]
Baca 10 detik
  • Sidang praperadilan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait tersangka KPK atas dugaan korupsi kuota haji digelar di PN Jakarta Selatan.
  • KPK menetapkan Yaqut tersangka kasus korupsi kuota haji 2023-2024 dengan kerugian negara awal diperkirakan lebih dari Rp1 triliun.
  • Penyebab utama kasus ini adalah pembagian kuota haji tambahan yang tidak sesuai UU Nomor 8 Tahun 2019.

Suara.com - Pemandangan berbeda terlihat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (24/2/) pagi. Barisan Ansor Serbaguna (Banser) memenuhi halaman dan ruang sidang praperadilan Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas terkait penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kehadiran massa berseragam loreng ini menarik perhatian pengunjung pengadilan dan masyarakat yang melintas di kawasan Ampera.

Melansir Antara, berdasarkan pantauan di lokasi pukul 10.30 WIB, puluhan personel mengenakan seragam corak loreng tampak menyebar di sudut Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kehadiran mereka bukan tanpa alasan, mengingat sosok yang sedang menempuh jalur hukum ini merupakan tokoh sentral dalam organisasi tersebut.

Mereka nampak menjaga keamanan sekitar menjelang sidang praperadilan dimulai. Penjagaan ketat ini dilakukan untuk memastikan proses persidangan berjalan kondusif di tengah tingginya atensi publik terhadap kasus yang menjerat mantan pejabat negara tersebut.

Kondisi di dalam area pengadilan pun terpantau sangat padat. Dalam ruang sidang utama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tampak awak media memenuhi hingga luar ruangan.

Mereka memasang kamera untuk mempersiapkan pemberitaan. Antusiasme media massa mencerminkan betapa pentingnya kasus ini bagi publik, terutama menyangkut pengelolaan dana dan kuota haji yang melibatkan hajat hidup orang banyak.

Sidang praperadilan Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dijadwalkan pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Langkah hukum ini diambil setelah Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024.

Baca Juga: KPK Tak Hadir hingga Sidang Praperadilan Gus Yaqut Ditunda, Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Yaqut mendaftarkan permohonan pada Selasa (10/2) dan terdaftar dengan nomor perkara: 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Gugatan ini menjadi upaya perlawanan hukum Yaqut atas status tersangka yang disematkan oleh lembaga antirasuah.

Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan bahwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) menjadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024 pada Januari 2026.

Penetapan ini merupakan kelanjutan dari proses panjang yang telah dilakukan KPK sejak tahun sebelumnya. Penyelidikan intensif telah dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti kuat mengenai adanya penyimpangan dalam pembagian kuota haji tambahan.

Menilik ke belakang, pengusutan kasus ini telah dimulai sejak pertengahan tahun 2025. Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji dan menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan RI untuk menghitung kerugian negara.

Skala kasus ini pun tergolong fantastis dalam sejarah penyidikan korupsi di lingkungan Kementerian Agama. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

Angka kerugian yang mencapai triliunan rupiah ini langsung menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat, terutama bagi para calon jemaah haji yang merasa dirugikan.

KPK juga telah memetakan aktor-aktor yang diduga terlibat dalam pusaran kasus ini. Mereka yang dicegah adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour. Pencegahan ini dilakukan agar para pihak terkait tetap berada di Indonesia guna memudahkan proses pemeriksaan yang sedang berjalan.

Penyidikan KPK tidak berhenti pada individu pejabat saja, melainkan merambah ke sektor swasta dan asosiasi. Pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat kasus tersebut.

Keterlibatan ratusan biro perjalanan ini mengindikasikan adanya praktik sistemik dalam penyalahgunaan kuota haji tambahan yang seharusnya diperuntukkan bagi jemaah reguler sesuai aturan yang berlaku.

Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Temuan dari legislatif ini memperkuat dugaan adanya maladminstrasi dan praktik koruptif dalam kebijakan yang diambil oleh Kementerian Agama di bawah kepemimpinan Yaqut. Kerja sama antara temuan Pansus DPR dan penyidikan KPK menjadi dasar kuat dalam penetapan tersangka.

Salah satu poin krusial yang menjadi objek penyidikan adalah ketidakpatuhan terhadap undang-undang dalam pembagian kuota. Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Pembagian ini dianggap mencederai rasa keadilan bagi jemaah haji reguler yang telah mengantre selama puluhan tahun.

Kebijakan internal Kementerian Agama saat itu dinilai menabrak aturan hukum yang lebih tinggi. Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

Pergeseran proporsi kuota inilah yang diduga menjadi pintu masuk terjadinya praktik transaksional dan korupsi yang kini tengah diuji di meja hijau.

Load More