- Polresta Tangerang menetapkan Bripka AI sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan kendaraan rental sejak Selasa (24/2/2026).
- Bripka AI telah disanksi demosi melalui sidang etik internal, namun status keanggotaannya masih aktif sambil menunggu proses pidana.
- Oknum polisi tersebut diduga menggadaikan mobil sewaan seharga Rp25 juta dan disangkakan Pasal 492 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
Atas perbuatannya, oknum polisi Bripka AI disangkakan Pasal 492 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.
Ancaman hukuman ini menjadi konsekuensi logis dari tindakan penyalahgunaan kepercayaan yang dilakukan oleh seorang aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi pengayom masyarakat.
Sebelum melangkah ke ranah pidana umum, Bripka AI sebenarnya telah melewati proses internal di kepolisian. Anggota Polresta Tangerang ini diketahui sudah menjalani sidang kode etik Polri.
Hasil dari sidang tersebut menyatakan bahwa Bripka AI terbukti melakukan pelanggaran berat terkait keterlibatannya dalam kasus penggelapan mobil rental, yang kemudian berujung pada pemberian sanksi administratif dan penempatan khusus.
"Itu sudah putusan, demosi penahanan khusus atau penahanan di penjara itu, kalau polisi namanya penempatan khusus," kata Kasi Paminal Polresta Tangerang, AKP Imam Ruspandi.
Sanksi demosi tersebut merupakan bentuk hukuman bagi anggota polisi yang terbukti melanggar aturan, di mana mereka dipindahkan ke jabatan yang lebih rendah atau fungsi yang berbeda sebagai bentuk pembinaan dan hukuman.
Namun, sanksi etik ini tidak menghapuskan tuntutan pidana yang kini tengah diproses oleh Satuan Reserse Kriminal.
Kasus yang menjerat Bripka AI ini bermula dari adanya laporan masyarakat mengenai dugaan penggelapan unit kendaraan.
Modus operandi yang digunakan oleh oknum polisi ini adalah dengan menyewa kendaraan dari orang lain, namun bukannya dikembalikan, unit tersebut justru dipindahtangankan tanpa izin pemiliknya.
Baca Juga: Ini Modus Penipuan yang Paling Banyak saat Ramadan dan Lebaran
Sebagaimana diketahui, oknum polisi tersebut dilaporkan atas dugaan penggelapan mobil rental dengan modus menggadaikan unit mobil berjenis Toyota Calya berwarna putih dengan nomor polisi B 2479 JUL yang disewanya dari orang lain senilai Rp25 juta.
Uang hasil gadai tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, sementara pemilik kendaraan mengalami kerugian materiil yang signifikan.
Pihak Polresta Tangerang terus mendalami apakah ada korban lain dalam aksi yang dilakukan oleh Bripka AI.
Penanganan kasus ini menjadi perhatian serius bagi Polda Banten untuk menunjukkan komitmen kepolisian dalam membersihkan institusi dari oknum-oknum yang melakukan tindakan tidak terpuji dan melanggar hukum.
Saat ini, barang bukti berupa kendaraan Toyota Calya tersebut menjadi bagian penting dalam berkas perkara yang sedang disusun oleh penyidik untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Berita Terkait
-
Ini Modus Penipuan yang Paling Banyak saat Ramadan dan Lebaran
-
Detik-detik Gerak Cepat Bareskrim Polri Sita Aset Kantor PT Dana Syariah Indonesia
-
Hati-Hati Surat Tilang Digital Palsu di WhatsApp, Kenali Ciri Pesan Resmi dari Korlantas
-
Belajar dari Kasus di Batang, Waspadai Penipuan Perbankan Bermodus File APK
-
Tiga Rumah Nia Daniaty Terancam Disita, Buntut Rp8,1 Miliar Kasus CPNS Bodong
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
KPK OTT di Tulungagung, Bupati Gatut Sunu Diamankan
-
Seskab Teddy Pastikan Indonesia Tidak Akan Tarik Pasukan dari UNIFIL
-
Lagi-lagi Singgung Iran, Ini Sesumbar Donald Trump Soal Pasokan Minyak
-
Kantor Kementerian PU Digeledah Kejati, Seskab Teddy: Silakan, Pemerintah Terbuka untuk Proses Hukum
-
Seskab Teddy: Presiden Prabowo Bakal ke Rusia Dalam Waktu Dekat
-
Pastikan Program Unggulan Presiden Berjalan, Mendagri Tinjau Program Perumahan Rakyat di Tomohon
-
Seskab Teddy Bantah Isu Indonesia Bakal 'Chaos': Itu Narasi Keliru!
-
Diversifikasi Pasar Belum Optimal, Indonesia Rentan Terseret Dampak Konflik Timur Tengah
-
Seskab Teddy Sebut Ada Fenomena Inflasi Pengamat: Beri Data Keliru, Picu Kecemasan
-
Kritik Wacana War Tiket Haji, Pakar UGM: Negara Seharusnya Beri Kesetaraan Bukan Ruang Kompetisi