- Polresta Tangerang menetapkan Bripka AI sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan kendaraan rental sejak Selasa (24/2/2026).
- Bripka AI telah disanksi demosi melalui sidang etik internal, namun status keanggotaannya masih aktif sambil menunggu proses pidana.
- Oknum polisi tersebut diduga menggadaikan mobil sewaan seharga Rp25 juta dan disangkakan Pasal 492 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
Atas perbuatannya, oknum polisi Bripka AI disangkakan Pasal 492 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.
Ancaman hukuman ini menjadi konsekuensi logis dari tindakan penyalahgunaan kepercayaan yang dilakukan oleh seorang aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi pengayom masyarakat.
Sebelum melangkah ke ranah pidana umum, Bripka AI sebenarnya telah melewati proses internal di kepolisian. Anggota Polresta Tangerang ini diketahui sudah menjalani sidang kode etik Polri.
Hasil dari sidang tersebut menyatakan bahwa Bripka AI terbukti melakukan pelanggaran berat terkait keterlibatannya dalam kasus penggelapan mobil rental, yang kemudian berujung pada pemberian sanksi administratif dan penempatan khusus.
"Itu sudah putusan, demosi penahanan khusus atau penahanan di penjara itu, kalau polisi namanya penempatan khusus," kata Kasi Paminal Polresta Tangerang, AKP Imam Ruspandi.
Sanksi demosi tersebut merupakan bentuk hukuman bagi anggota polisi yang terbukti melanggar aturan, di mana mereka dipindahkan ke jabatan yang lebih rendah atau fungsi yang berbeda sebagai bentuk pembinaan dan hukuman.
Namun, sanksi etik ini tidak menghapuskan tuntutan pidana yang kini tengah diproses oleh Satuan Reserse Kriminal.
Kasus yang menjerat Bripka AI ini bermula dari adanya laporan masyarakat mengenai dugaan penggelapan unit kendaraan.
Modus operandi yang digunakan oleh oknum polisi ini adalah dengan menyewa kendaraan dari orang lain, namun bukannya dikembalikan, unit tersebut justru dipindahtangankan tanpa izin pemiliknya.
Baca Juga: Ini Modus Penipuan yang Paling Banyak saat Ramadan dan Lebaran
Sebagaimana diketahui, oknum polisi tersebut dilaporkan atas dugaan penggelapan mobil rental dengan modus menggadaikan unit mobil berjenis Toyota Calya berwarna putih dengan nomor polisi B 2479 JUL yang disewanya dari orang lain senilai Rp25 juta.
Uang hasil gadai tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, sementara pemilik kendaraan mengalami kerugian materiil yang signifikan.
Pihak Polresta Tangerang terus mendalami apakah ada korban lain dalam aksi yang dilakukan oleh Bripka AI.
Penanganan kasus ini menjadi perhatian serius bagi Polda Banten untuk menunjukkan komitmen kepolisian dalam membersihkan institusi dari oknum-oknum yang melakukan tindakan tidak terpuji dan melanggar hukum.
Saat ini, barang bukti berupa kendaraan Toyota Calya tersebut menjadi bagian penting dalam berkas perkara yang sedang disusun oleh penyidik untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Berita Terkait
-
Ini Modus Penipuan yang Paling Banyak saat Ramadan dan Lebaran
-
Detik-detik Gerak Cepat Bareskrim Polri Sita Aset Kantor PT Dana Syariah Indonesia
-
Hati-Hati Surat Tilang Digital Palsu di WhatsApp, Kenali Ciri Pesan Resmi dari Korlantas
-
Belajar dari Kasus di Batang, Waspadai Penipuan Perbankan Bermodus File APK
-
Tiga Rumah Nia Daniaty Terancam Disita, Buntut Rp8,1 Miliar Kasus CPNS Bodong
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Siapa Prihatini Cs? Peneliti yang Diduga Tipu Pakar Dunia di Denmark Ternyata Bukan Dosen Lokal
-
Skandal Riset Palsu Demi Travel Grant, UNY Benarkan Rivaldy dan Prihantini Adalah Alumni
-
Pemkab Mojokerto Kucurkan Dana Rp7,5 Miliar untuk Insentif 6 Ribu Guru TPQ
-
Jalur KRL Tangerang Kembali Normal Setelah Tiga Jam Gangguan
-
DPR Setujui RUU Aceh: Zakat Kurangi Pajak, Bandara Dikelola Daerah
-
PMJ Ungkap Peran Obat Keras di Balik Aksi Anarko, Nyali Massa Demo Muncul dari Pil Koplo?
-
Krisis Ekonomi Ubah Tradisi Idul Adha di Negara Ini, Harga Kurban Gila-Gilaan
-
Niat Baik Berujung Petaka! Melerai Cekcok Sopir Taksi, Pemuda di Kemayoran Malah Dikeroyok Pemabuk
-
AS Serang Iran Saat Negosiasi Damai Berjalan, Timur Tengah di Ambang Ledakan
-
10 Serangan dalam 30 Menit! Rudal-rudal Israel Tewaskan 11 Warga Lebanon