- Polresta Tangerang menetapkan Bripka AI sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan kendaraan rental sejak Selasa (24/2/2026).
- Bripka AI telah disanksi demosi melalui sidang etik internal, namun status keanggotaannya masih aktif sambil menunggu proses pidana.
- Oknum polisi tersebut diduga menggadaikan mobil sewaan seharga Rp25 juta dan disangkakan Pasal 492 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
Suara.com - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten, mengambil langkah tegas terhadap salah satu anggotanya yang terlibat dalam praktik kriminal.
Oknum polisi berinisial Bripka AI kini telah resmi menyandang status sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan kendaraan rental.
Penetapan ini menjadi babak baru setelah serangkaian pemeriksaan internal dan penyidikan yang dilakukan oleh jajaran kepolisian setempat.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah memberikan konfirmasi langsung mengenai status hukum terbaru dari anggotanya tersebut di Tangerang pada Selasa (24/2/2026).
Dalam keterangannya, ia memastikan bahwa proses hukum terhadap Bripka AI terus berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku di lingkungan Polri maupun hukum pidana umum.
"Saat ini yang bersangkutan sudah tersangka dan masih dalam proses penyidikan tadi sudah," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah sebagaimana dilansir Antara.
Langkah hukum ini tidak hanya berhenti pada penetapan status tersangka. Pihak kepolisian juga telah melakukan tindakan pengamanan terhadap Bripka AI.
Berdasarkan penetapan status tersebut, Bripka AI kini telah menjalani masa penahanan yang dilakukan oleh Seksi Profesi dan Keamanan (Propam) Polresta Tangerang.
Tindakan ini diambil untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut serta memastikan oknum yang bersangkutan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga: Ini Modus Penipuan yang Paling Banyak saat Ramadan dan Lebaran
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam ranah pidana, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menjelaskan mengenai status keanggotaan Bripka AI.
Saat ini, oknum polisi tersebut masih tercatat sebagai anggota Polri aktif. Hal ini dikarenakan adanya mekanisme internal berupa sidang kode etik yang harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum menentukan status final keanggotaannya di korps kepolisian.
"Karena memang proses kode etiknya masih berjalan, nanti setelah diputuskan, maka pidananya kita terapkan," katanya.
Penerapan sanksi pidana terhadap Bripka AI didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Atas tindakan penipuan dan penggelapan yang dilakukannya, penyidik menyangkakan pasal tertentu dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Bripka AI terancam kehilangan kebebasannya dalam waktu yang cukup lama akibat perbuatan melanggar hukum tersebut.
Berita Terkait
-
Ini Modus Penipuan yang Paling Banyak saat Ramadan dan Lebaran
-
Detik-detik Gerak Cepat Bareskrim Polri Sita Aset Kantor PT Dana Syariah Indonesia
-
Hati-Hati Surat Tilang Digital Palsu di WhatsApp, Kenali Ciri Pesan Resmi dari Korlantas
-
Belajar dari Kasus di Batang, Waspadai Penipuan Perbankan Bermodus File APK
-
Tiga Rumah Nia Daniaty Terancam Disita, Buntut Rp8,1 Miliar Kasus CPNS Bodong
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
Ironi Pelapor Mafia Tanah Jadi Tersangka Fitnah, Kini Minta Perlindungan LPSK
-
Bantah Main Mata, PMJ Tegaskan Kasus Andrie Yunus Tak Dihentikan Diam-diam
-
Dukung Putusan MK, Dasco Pastikan Syarat Keterwakilan Perempuan Masuk RUU Pemilu
-
Dasco Dukung Putusan MK soal Parpol Tanpa 30 persen Caleg Perempuan Bakal Gugur
-
Pemerataan Pendidikan, Anak-Anak di Daerah Terpencil Bogor Kini Punya Gedung Sekolah Dasar Baru
-
Lawan Impunitas, Nasib Kasus Air Keras Andrie Yunus Ditentukan 2 Juni
-
Kementerian PANRB dan Kemenkes Perkuat SDM Kesehatan Dukung Program Prioritas Presiden
-
Bocoran Der Spiegel: AS Berencana Pangkas Drastis Kontribusi Militer untuk NATO
-
Misteri CCTV 'Gaib' di Kasus Andrie Yunus: Muncul Saat Rilis, Lenyap di Meja Hijau
-
Fleksibilitas Kerja ASN Perkuat Budaya Kerja Profesional dan Berbasis Kinerja