- Eks Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan kebingungannya mengenai esensi surat dakwaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina di Jakarta, Jumat (20/2/2026).
- Alex menekankan bahwa keputusan bisnis dilindungi *business judgement rule*, kecuali jika terdapat unsur konflik kepentingan seperti suap atau gratifikasi.
- Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti Pasal 2 dan 3 UU Tipikor sebagai pasal karet yang rentan mengkriminalisasi pengusaha atas pelanggaran kontrak atau SOP.
Suara.com - Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengaku bingung dengan surat dakwaan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.
Alex menyinggung soal esensi tindak pidana yang dituangkan oleh jaksa penuntut umum di dalam surat dakwaan.
"Saya membaca dakwaan, ya bingung juga saya memahami ya. Ini apa sih esensi dari dakwaan ini?" kata Alex dalam diskusi "Menakar Batasan Hukum antara Keputusan Bisnis dan Tindak Pidana Korupsi" yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) di Jakarta, Jumat (20/2/2026).
Dalam surat dakwaan tersebut, lanjut Alex, dirinya mengaku tak dapat menangkap esensi dan letak tindak pidana dalam perkara tersebut.
"Terus terang saya bilang ke majelis hakim, 'Saya enggak dapet lho esensi atau substansi dakwaan itu di mana letak pidananya itu di mana.' Saya sampaikan," ujarnya.
Ia menambahkan, dalam perkara terkait keputusan bisnis umumnya menyangkut Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.
Namun, lanjut Alex, dalam UU Perseroan Terbatas dan UU BUMN terdapat prinsip business judgement rule.
Prinsip tersebut melindungi direksi dari tanggung jawab pribadi atas kerugian perusahaan akibat keputusan bisnis selama diambil dengan iktikad baik, hati-hati, informasi memadai, dan untuk kepentingan perseroan.
"Kita temukan ada hal-hal yang bisa menghindari anggota direksi dari pertanggungjawaban pidana atau perdata, kan di sana ada istilahnya business judgement rule," jelasnya.
Baca Juga: Sidang hingga Jam 4 Subuh, Pengacara Kerry Riza Ingatkan Penegakan Hukum Jangan Kejar Tayang
Dalam kedua UU tersebut, ada dua hal penting yang memisahkan antara business judgement rule dan tindak pidana korupsi, yakni konflik kepentingan.
Hal ini, lanjut Alex, karena akar persoalan korupsi, baik itu penyuapan, gratifikasi, dan lainnya, adalah konflik kepentingan.
Bisa saja suap diterima direksi BUMN setelah tak lagi menjabat. Namun, konflik kepentingan dapat terlihat sejak awal suatu proyek berjalan.
"Konflik kepentingan itu kan bisa kita lihat di dalam proses transaksi itu apakah antara pihak direksi atau manajemen BUMN dengan mitra bisnis itu ada konflik kepentingan,” ujarnya.
“Itu kan bisa digali dari keterangan saksi-saksi atau pihak lain. Tekanannya sebetulnya ke sana. Kalau konflik kepentingan enggak ada, suap dan gratifikasi apalagi, terus kita mau ke mana larinya ini kan?" imbuh Alex.
Selain itu, Alex menyebut, seharusnya penegak hukum dalam menangani perkara harus terlebih dahulu mengetahui adanya kerugian negara.
Berita Terkait
-
Sidang hingga Jam 4 Subuh, Pengacara Kerry Riza Ingatkan Penegakan Hukum Jangan Kejar Tayang
-
Kerry Riza: Tuntutan Jaksa Ancam Kepastian Hukum Bagi Dunia Usaha
-
Pledoi Kerry Riza, Bantah Rugikan Negara Rp193 Triliun dan Klaim Tak Ada Niat Jahat
-
Patra M Zen Bongkar Kejanggalan Kasus OTM, Sebut Negara Justru Untung USD 524 Juta
-
Patra M Zen: Blending Jadi Oplosan? Fakta Mengejutkan di Sidang Kasus BBM Anak Riza Chalid
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- Geger! Saiful Mujani Serukan "Gulingkan Prabowo": Dinasihati Nggak Bisa, Bisanya Hanya Dijatuhkan
- 7 Bedak Anti Luntur Kena Keringat saat Cuaca Panas, Makeup Tetap On Seharian
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 4 HP Tahan Air yang Bisa Digunakan saat Berenang, Anti Rusak dan Anti Rewel
Pilihan
-
Piala AFF 2026: Kalahkan Malaysia, Timnas Futsal Indonesia Lolos ke Semifinal
-
Memo Rahasia: Ayatollah Mojtaba Khamenei Kritis, Koma, Dirawat di Qom
-
BREAKING NEWS: Indeks FTSE Russell Pertahankan IHSG di 'Secondary Emerging Market'
-
Banjir Rendam 40 Titik Palembang, Dua Lansia Sakit Tak Berdaya hingga Dievakuasi dari Rumah Terendam
-
Baru 17 Tahun, Siti Khumaerah Sudah Diterima di 5 Kampus Dunia
Terkini
-
Andrie Yunus Disebut Jadi Simbol Suara Kritis Gen Z yang Hadapi Intimidasi dan Kekerasan
-
13 Jam Jelang Dibom AS, Kaum Muda Iran Bikin 'Tameng Manusia' di Pembangkit Listrik
-
KPK Cecar Istri Ono Surono 16 Pertanyaan Soal Suap Ijon Bekasi
-
Toilet Rusak Hingga Sofa Tak Layak, Rudy Masud Beberkan Alasan Renovasi Rumah Jabatan Rp25 Miliar
-
Lapas Nyaris Meledak! Kepala BNN Usul 54 Ribu Pengguna Narkoba Direhabilitasi Ketimbang Dipenjara
-
Gebrakan Menteri HAM Natalius Pigai di DPR: Singgung Intoleran hingga Usul UU Kebebasan Beragama
-
Komnas HAM Respons Aksi Protes Buntut Kasus Andrie Yunus, Bakal Surati Presiden dan DPR
-
Harga Kedelai di Jakarta Menggila Imbas Konflik Global, Warga Diimbau Mulai Lirik Urban Farming
-
Baliho 'Aku Harus Mati' Disorot, Kemenkes: Bisa Picu Pikiran Negatif Pada Orang Rentan
-
Andrie Yunus Sampaikan 2 Pucuk Surat dari Rumah Sakit, Ini Isinya!