- MKMK berencana membacakan putusan atas dugaan pelanggaran etik dan konflik kepentingan Hakim Konstitusi Adies Kadir minggu ini.
- Ketua MKMK mengonfirmasi putusan akan diumumkan secara terbuka setelah proses Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) rampung.
- Adies Kadir dilaporkan oleh CALS terkait prosedur pencalonan dan potensi konflik kepentingan sebagai hakim usulan DPR RI.
Adapun Adies Kadir, salah satunya, dilaporkan oleh 21 guru besar, dosen, hingga praktisi hukum tata negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS).
Kelompok ini menilai ada kejanggalan serius dalam proses transisi jabatan hakim konstitusi yang melibatkan nama politisi Partai Golkar tersebut.
Dia dilaporkan karena pencalonannya sebagai hakim konstitusi usulan DPR RI diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim MK serta peraturan perundang-undangan.
CALS menitikberatkan laporan mereka pada prosedur formil maupun materiil yang dianggap tidak memenuhi standar kepantasan seorang calon penjaga konstitusi.
Dalam laporannya, CALS mendalilkan pencalonan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi yang menggantikan Arief Hidayat tidak pantas karena dilakukan setelah Komisi III DPR RI memilih calon lain, yakni Inosentius Samsul.
Perubahan pilihan yang mendadak di tingkat legislatif ini dianggap mencederai prinsip kepastian hukum dan transparansi dalam pengisian jabatan publik yang sangat vital.
Di samping itu, CALS juga memandang Adies Kadir, dengan latar belakangnya sebagai politisi, memiliki potensi konflik kepentingan yang besar ketika mengadili perkara, baik pengujian undang-undang maupun sengketa hasil pemilu.
Sebagai mantan anggota DPR RI dan petinggi partai politik, independensi Adies Kadir diragukan dalam memutus perkara-perkara yang berkaitan erat dengan kebijakan politik atau kepentingan partai asalnya.
Kekhawatiran ini menjadi landasan utama bagi para pelapor untuk menuntut sanksi terberat bagi sang hakim. Maka dari itu, CALS melalui laporannya meminta MKMK untuk memberhentikan Adies Kadir dari jabatan hakim konstitusi.
Baca Juga: Feri Amsari: Penunjukan Adies Kadir Cacat Prosedur, Berpotensi Ganggu Independensi MK
Tuntutan pemberhentian ini mencerminkan desakan kuat dari masyarakat sipil agar MK dibersihkan dari unsur-unsur yang berpotensi membawa kepentingan politik praktis ke dalam ruang sidang yudisial.
MKMK kini memikul beban berat untuk membuktikan bahwa pengawasan etik di lingkungan Mahkamah Konstitusi masih berjalan efektif.
Berita Terkait
-
Feri Amsari: Penunjukan Adies Kadir Cacat Prosedur, Berpotensi Ganggu Independensi MK
-
Rekam Jejak Adies Kadir Disorot Usai Jadi Hakim MK, Diduga Sarat Misi Politik DPR dan Golkar?
-
Takut Bernasib Sama dengan Sri Mulyani, Purbaya Langsung Buru-buru Klarifikasi soal Guru Honorer
-
DPR Sahkan Kesimpulan Komisi III: MKMK Tak Berwenang Intervensi Pemilihan Adies Kadir Sebagai Hakim
-
Alasan di Balik Batalnya Inosentius Samsul Jadi Hakim MK, DPR: Dapat Tugas Baru di Danantara
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- 5 Rekomendasi Lipstik Anti Luntur Saat Dipakai Makan Gorengan
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Iduladha 1447 H, Kemensos Salurkan 295 Ekor Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Indonesia
-
Bukan Cuma Pagar Canggih, Gang Haji Jeni Kini Punya 'Smart Geprek' Pengubah Sampah Jadi Cuan
-
Gedung Putih Bangun Arena Baku Pukul untuk Rayakan HUT ke-250 AS dan Ulang Tahun Trump
-
Alarm Bahaya! Ratusan Siswa di 26 Provinsi Terpapar Radikalisme Lewat Medsos dan Game Online
-
Ketua MUI Soal Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN: Sah Secara Syar'i
-
DPR Murka! Skandal Riset Palsu WNI di Denmark Hancurkan Marwah Akademisi RI
-
Sapi Kurban Pak Suardi 'Ngambek' Saat Mau Dipotong, Damkar DKI Sampai Turun Tangan
-
Tipu-Tipu 'Paranormal Sakti' di Duren Sawit, Motor Korban Raib Usai Ritual Paku
-
Vila dan Homestay Wajib Punya NIB Mulai 1 Agustus, yang Ilegal Bakal Dicoret dari Aplikasi
-
Militer AS Bom Kapal Diduga Bermuatan Narkotika di Samudera Pasifik: 1 Tewas 2 Selamat