News / Nasional
Rabu, 25 Februari 2026 | 11:40 WIB
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna saat memimpin sidang putusan laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim MK di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (25/4/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.
Baca 10 detik
  • MKMK berencana membacakan putusan atas dugaan pelanggaran etik dan konflik kepentingan Hakim Konstitusi Adies Kadir minggu ini.
  • Ketua MKMK mengonfirmasi putusan akan diumumkan secara terbuka setelah proses Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) rampung.
  • Adies Kadir dilaporkan oleh CALS terkait prosedur pencalonan dan potensi konflik kepentingan sebagai hakim usulan DPR RI.

Suara.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kini tengah menjadi pusat perhatian publik seiring dengan rencana pembacaan putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku serta konflik kepentingan yang menyeret Hakim Konstitusi Adies Kadir.

Kepastian mengenai jadwal putusan ini dikonfirmasi langsung oleh pimpinan MKMK di tengah proses internal yang sedang berlangsung secara intensif.

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna menjelaskan pihaknya sedang melaksanakan rapat permusyawaratan hakim (RPH) setelah sidang mendengarkan keterangan pelapor dan meminta keterangan terlapor digelar pekan lalu.

Proses RPH ini merupakan tahapan krusial di mana para anggota majelis kehormatan merumuskan kesimpulan akhir berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

"Ini kami sedang RPH. Nanti saya kabari, ya (jadwal sidang pengucapan putusan). Ya, rencananya dalam minggu ini," ucap Palguna, Rabu (25/2/2026).

Pernyataan ini menegaskan bahwa nasib kedudukan Adies Kadir di benteng konstitusi akan ditentukan dalam waktu yang sangat dekat.

Terkait mekanisme persidangan, MKMK berkomitmen untuk menjaga transparansi agar masyarakat dapat memantau langsung proses penegakan etik di lembaga peradilan tertinggi tersebut.

Meski belum membeberkan jadwal rincinya, Palguna memastikan sidang pengucapan putusan tersebut akan digelar secara terbuka untuk umum.

"Hukum acaranya menentukan demikian," katanya sebagaimana dilansir Antara.

Baca Juga: Feri Amsari: Penunjukan Adies Kadir Cacat Prosedur, Berpotensi Ganggu Independensi MK

Sebelumnya, pada Kamis (19/2), MKMM telah meminta keterangan Adies Kadir yang dilaporkan karena diduga melanggar kode etik dan terlibat konflik kepentingan dalam pencalonannya sebagai hakim konstitusi usulan DPR RI.

Pemeriksaan terhadap Adies Kadir dilakukan secara tertutup, sesuai dengan prosedur pemeriksaan hakim yang terlapor dalam dugaan pelanggaran etik sebelum masuk ke tahap putusan terbuka.

Palguna menyatakan tidak bisa menjelaskan lebih lanjut perihal isi keterangan yang disampaikan Adies Kadir maupun substansi lain yang didalami kepada hakim konstitusi usulan DPR RI itu.

Hal ini dilakukan guna menjaga integritas proses RPH yang sedang berjalan agar tidak terintervensi oleh opini publik sebelum putusan resmi dibacakan.

Keterangan Adies Kadir didengar setelah Majelis Kehormatan menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan dengan agenda mendengarkan keterangan pelapor pada Kamis (12/2).

Laporan ini tidak datang dari individu sembarangan, melainkan dari kelompok akademisi dan praktisi hukum yang memiliki perhatian besar terhadap integritas Mahkamah Konstitusi.

Load More