News / Nasional
Rabu, 25 Februari 2026 | 19:44 WIB
Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump. (Foto: White House)
Baca 10 detik
  • Akademisi Feri Amsari menilai Prabowo Subianto melanggar Pasal 11 UUD 1945 saat meneken kesepakatan di AS tanpa persetujuan DPR.
  • Pelanggaran konstitusional ini terkait penandatanganan perjanjian dagang AS-Indonesia dan keikutsertaan dalam Board of Peace (BoP).
  • Menurut Feri, perjanjian tersebut seharusnya batal demi hukum karena Prabowo dan Trump dianggap tidak cakap hukum dalam konteks tersebut.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menyampaikan pentingnya pembahasan oleh pemerintah dan DPR atas perjanjian dagang AS-Indoneaia dan keikutsertaan Indonesia di BoP.

"Lah ini BoP, perjanjian agreement perdagangan tanpa membahas tanpa persetujuan dengan DPR jelas sekali di sini presiden mengangkangi konstitusi, mengangkangi Pasal 11 Undang-Undang Dasar 45," kata Isnur.

Pakar Hukum Tata Negara, Ferry Amsari saat wawancara di kantor Suara.com. (Suara.com)

Menurut Isnur seharusnya baik DPR maupun semua elemen bangsa tersinggung dengan apa yang dilakukan Prabowo.

"Tersinggung ini. Ini ke mana Komisi I, Komisi III, semua komisi, mana mereka yang selalu teriak-teriak nasionalisme, teriak-teriak apa namanya kebangsaan, Pancasila, di mana mereka sekarang? Kok seperti diam saja. Enggak ada pengawasan kepada Prabowo gitu," tutur Isnur.

Batal Demi Hukum

Menurut Feri pernjanjian dagang antara Indonesia dan AS yang diteken Prabowo dan Trump seharusnya batal demi hukum. Sebab perjanjian tersebut tidak dapat mengikat orang-orang yang berjanji karena tidak memenuhi syarat.

"Pertama, satu, legal standing Donald Trump tidak ada. Setelah dia berjanji, Mahkamah Agung Amerika mengatakan bahwa perjanjian itu tidak diperkenankan untuk menentukan tarif," kata Feri.

Berdasarkan hal tersebut, Feri mengatakan Trump tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum dalam melakukan perjanjian oleh peradilan.

"Sama-sama tidak sah, tidak cakap hukum. Jadi donald Trump tidak cakap hukum, Prabowo sendiri tidak cakap juga karena dia pergi melakukan perjanjian yang sangat penting bagi kemanusiaan, bagi orang banyak, bagi hak asasi manusia, bagi lingkungan hidup—kan ada perjanjian soal tambang, soal bisnis yang berkaitan dengan lingkungan hidup. Nah, kedua-duanya tidak sah tapi mengaku ini sah." tutur Feri.

Baca Juga: Nasib Adies Kadir di MK di Ujung Tanduk? MKMK Segera Putuskan Laporan Dugaan Pelanggaran Etik

"Coba bayangkan ketika putusan Mahkamah Agung keluar, ketika orang bertanya bahwa dia datang tanpa persetujuan DPR," sambung Feri.

Load More