- Akademisi Feri Amsari menilai Prabowo Subianto melanggar Pasal 11 UUD 1945 saat meneken kesepakatan di AS tanpa persetujuan DPR.
- Pelanggaran konstitusional ini terkait penandatanganan perjanjian dagang AS-Indonesia dan keikutsertaan dalam Board of Peace (BoP).
- Menurut Feri, perjanjian tersebut seharusnya batal demi hukum karena Prabowo dan Trump dianggap tidak cakap hukum dalam konteks tersebut.
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menyampaikan pentingnya pembahasan oleh pemerintah dan DPR atas perjanjian dagang AS-Indoneaia dan keikutsertaan Indonesia di BoP.
"Lah ini BoP, perjanjian agreement perdagangan tanpa membahas tanpa persetujuan dengan DPR jelas sekali di sini presiden mengangkangi konstitusi, mengangkangi Pasal 11 Undang-Undang Dasar 45," kata Isnur.
Menurut Isnur seharusnya baik DPR maupun semua elemen bangsa tersinggung dengan apa yang dilakukan Prabowo.
"Tersinggung ini. Ini ke mana Komisi I, Komisi III, semua komisi, mana mereka yang selalu teriak-teriak nasionalisme, teriak-teriak apa namanya kebangsaan, Pancasila, di mana mereka sekarang? Kok seperti diam saja. Enggak ada pengawasan kepada Prabowo gitu," tutur Isnur.
Batal Demi Hukum
Menurut Feri pernjanjian dagang antara Indonesia dan AS yang diteken Prabowo dan Trump seharusnya batal demi hukum. Sebab perjanjian tersebut tidak dapat mengikat orang-orang yang berjanji karena tidak memenuhi syarat.
"Pertama, satu, legal standing Donald Trump tidak ada. Setelah dia berjanji, Mahkamah Agung Amerika mengatakan bahwa perjanjian itu tidak diperkenankan untuk menentukan tarif," kata Feri.
Berdasarkan hal tersebut, Feri mengatakan Trump tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum dalam melakukan perjanjian oleh peradilan.
"Sama-sama tidak sah, tidak cakap hukum. Jadi donald Trump tidak cakap hukum, Prabowo sendiri tidak cakap juga karena dia pergi melakukan perjanjian yang sangat penting bagi kemanusiaan, bagi orang banyak, bagi hak asasi manusia, bagi lingkungan hidup—kan ada perjanjian soal tambang, soal bisnis yang berkaitan dengan lingkungan hidup. Nah, kedua-duanya tidak sah tapi mengaku ini sah." tutur Feri.
Baca Juga: Nasib Adies Kadir di MK di Ujung Tanduk? MKMK Segera Putuskan Laporan Dugaan Pelanggaran Etik
"Coba bayangkan ketika putusan Mahkamah Agung keluar, ketika orang bertanya bahwa dia datang tanpa persetujuan DPR," sambung Feri.
Berita Terkait
-
Sorak-sorai Pengusaha AS Kala Trump Tekuk Prabowo di Negosiasi Dagang
-
Kemenkeu Akui Perjanjian Dagang RI-AS Berpengaruh ke Penerimaan Negara
-
Ketua YLBHI Kritik Sikap Inferior Presiden Prabowo di Hadapan Donald Trump
-
Nasib Adies Kadir di MK di Ujung Tanduk? MKMK Segera Putuskan Laporan Dugaan Pelanggaran Etik
-
Said Didu Sebut Presiden Prabowo Berada di Titik "To Kill or To Be Killed"
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat
-
Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat
-
DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!
-
DPR Desak Kejagung Bentuk Tim Steril untuk Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Jadi Ketua Panja Awasi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Habiburokhman: Ini Kasus Mega Korupsi
-
DPRD DKI Apresiasi Mobil Klinik Hewan Keliling, Dorong Sosialisasi Lebih Masif
-
Minta Dihukum Mati! DPR Geram Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi: Menjijikkan!
-
Jejak Kasus Febrie Adriansyah: Penggeledahan, Penyitaan Aset hingga Dilimpahkan ke Kejagung
-
Tersangka Don Ritto Sudah Ditahan di Polda Metro, Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah
-
Kasus Eks Jampidsus Febrie Disorot DPR, Komisi III Bentuk Panja Awasi Penyidikan hingga Tuntas