- Prof. Dr. Mudzakkir menyoroti tidak adanya unsur *mens rea* pada kasus korupsi mantan Dirut PT Indofarma Arief Pramuhanto terkait pengadaan alat kesehatan.
- Arief Pramuhanto dihukum penjara dan uang pengganti kerugian negara padahal hakim mengakui tidak ada aliran dana kepadanya.
- Pakar hukum menekankan kerugian negara harus *actual loss* dan peran komisaris tidak sama dengan pengambil keputusan operasional harian.
Berdasarkan UU no 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Komisaris adalah organ Pengawas bukan Pelaksana Operasional.
Pasal 108 ayat (1) UU PT menyebutkan bahwa Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan secara umum serta memberikan nasehat kepada direksi.
Artinya, komisaris tidak menandatangani kontrak, tidak menunjuk vendor, tidak mengelola rekening, tidak memerintahkan pembayaran, dan tidak mengambil keputusan bisnis sehari-hari.
Perkara Arief ini kembali menjadi perbincangan setelah hal serupa terjadi pada mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan.
Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim PN Pusat, Kamis (26/02/2026) lalu, Riva divonis bersalah dengan hukuman pidana 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp9,4 triliun.
Sebelumnya hakim memutus mantan Dirut PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi, terbukti bersalah dalam perkara korupsi proses Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP pada 2019-2022.
Namun desakan publik membuat Ira Puspadewi bisa mendapatkan rehabilitasi dari Presiden RI, Prabowo Subianto.
“Harusnya kekacauan-kekacauan hukum semacam ini tidak boleh lagi terulang,” kata Mudzakkir.
Baca Juga: Akhiri Paceklik Rugi, Indofarma (INAF) Pasang Target Ambisius: Pendapatan Naik 112% di 2026
Berita Terkait
-
Akhiri Paceklik Rugi, Indofarma (INAF) Pasang Target Ambisius: Pendapatan Naik 112% di 2026
-
COO Danantara Tampik Indofarma Bukan PHK Karyawan, Tapi Restrukturisasi
-
Terjerat PKPU dan Terancam Bangkrut, Indofarma PHK Hampir Seluruh Karyawan, Sisa 3 Orang Saja!
-
Penjualan Obat Anjlok 80 Persen, Indofarma Masih Merugi Rp25,10 Miliar
-
Anak Usaha Indofarma IGM Pailit, 450 Karyawan Terancam PHK
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 6 Sunscreen Pencerah di Indomaret yang Worth It Masuk Keranjang Belanja
Pilihan
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
Terkini
-
Geger! Pria di Jagakarsa Pukul Orang Secara Acak Karena 'Bisikan', Polisi: Dia Positif Sabu
-
Komisi Yudisial Mulai Pelajari Laporan Dugaan Pelanggaran Etik 4 Hakim Kasus Nadiem Makarim
-
Daftar 26 Kesepakatan Indonesia-Singapura Hasil Pertemuan Prabowo dan Lawrence Wong
-
Bukan Cuma Oligarki, Hafid Abbas Ungkap 2 Pihak Lain yang Jadi Sumber Malapetaka Bangsa
-
Lawrence Wong Undang Siswa Sekolah Garuda Ikut Pertukaran Pelajar ke Singapura
-
Andi Widjajanto Akui Datangi Lokasi Demo Bundaran HI, Bantah Ikut Aksi
-
Ketika Warga Jakarta Memilih Jastip demi Menikmati PRJ Tanpa Harus Datang Langsung
-
Kasus Suap Jual Beli Jabatan di Kuansing Berlanjut, KPK Geledah Sejumlah Lokasi
-
Istri Nadiem Makarim Buka Suara Usai Laporkan 4 Hakim ke Komisi Yudisial
-
Tak Ada Cara Lain! Begini Prosedur Hukum Jika Perwira TNI Aktif Terjerat Kasus Korupsi MBG